Jumat, 19 April, 2024

61 Pegawai PN Jakpus Reaktif Covid-19

"Termasuk pimpinan, hakim, ASN, satpam dan petugas cleaning service"

MONITOR, Jakarta – Berdasarkan rapid test atau tes cepat yang dilakukan pada Selasa (6/10/2020), sebanyak 61 orang pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dinyatakan reaktif Covid-19.

Humas PN Jakpus, Bambang Nurcahyono, mengungkapkan bahwa pihaknya pun langsung menggelar swab test atau uji usap terhadap 61 orang tersebut.

“Hasil akhir pemeriksaan rapid test pada Selasa, 6 Oktober 2020, ada 61 orang termasuk pimpinan, hakim, ASN, satpam dan petugas cleaning service yang reaktif sehingga dilakukan swab test kepada 61 orang tersebut,” ungkapnya kepada wartawa, Jakarta, Rabu (7/10/2020).

Menurut Bambang, hasil uji usap itu akan didapatkan sekitar dua atau tiga hari ke depan. Sebelumnya juga sudah ada dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di PN Jakpus yang terpapar Covid-19 sehingga dilakukan penutupan pengadilan hingga dua pekan.

- Advertisement -

“Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah membuat surat pemberitahuan kepada Bapak Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk melakukan lockdown yang semula terhitung hari Rabu, 7 Oktober 2020, sampai Jumat, 9 Oktober 2020, menjadi terhitung mulai Rabu, 7 Oktober 2020, sampai dengan Jumat, 16 Oktober 2020,” ujarnya.

Bambang menyampaikan, penutupan PN Jakpus itu adalah kedua kalinya setelah sebelumnya juga sempat ditutup pada 25 Agustus sampai 1 September 2020 lalu karena adanya dua orang hakim yang positif Covid-19, salah seorangnya adalah hakim yang mengadili perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Namun, Bambang mengatakan, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Jakpus masih tetap melayani pelayanan publik secara terbatas pada hal-hal yang sifatnya sangat penting dan mendesak.

“Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui suratnya No.W10-U/8613/KP.04.2/10/2020, tertanggal 6 Oktober 2020 menyetujui untuk dilakukan lockdown PN Jakarta Pusat dan dilaksanakan work from home untuk seluruh aparatur PN Jakarta Pusat selama lockdown tersebut,” katanya.

Bambang menambahkan, pihaknya juga sudah melakukan penyemprotan disinfektan di seluruh ruangan pengadilan.

Terkait penutupan PN Jakpus yang juga menjadi pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu, sejumlah perkara korupsi pun mengalami penundaan persidangan termasuk sidang Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang seharusnya berlangsung pada Rabu (7/10/2020) dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap nota keberatan (eksepsi) yang diajukan penasihat hukum.

Sidang lain yang seharusnya berlangsung pada masa lockdown PN Jakpus itu adalah sidang putusan terhadap Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-2018 Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya 2008-2014 Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto yang diagendakan berlangsung pada 12 Oktober 2020.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER