Kamis, 25 April, 2024

Tolak Omnibus Law, 2 Juta Buruh Bakal Mogok Nasional

“Dasar hukum mogok nasional yang akan kami lakukan adalah UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM”

MONITOR, Jakarta – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengungkapkan bahwa 32 federasi dan konfederasi serikat buruh dan beberapa federasi serikat buruh lainnya siap bergabung dalam unjuk rasa serempak secara nasional pada 6-8 Oktober 2020 yang diberi nama mogok nasional.

Iqbal menjelaskan, mogok nasional itu dilakukan sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja khususnya pasal 4 yang menyebutkan bahwa fungsi serikat pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan. 

“Selain itu, dasar hukum mogok nasional yang akan kami lakukan adalah UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Senin (5/10/2020).

Lebih lanjut, Iqbal mengatakan, mogok nasional itu akan diikuti kurang lebih 2 juta buruh yang meliputi sektor industri seperti kimia, energi, pertambangan, tekstil, garmen, sepatu, otomotif dan komponen, elektronik dan komponen, industri besi dan baja, farmasi dan kesehatan, percetakan dan penerbitan, industri pariwisata, industri semen, telekomunikasi, pekerja transportasi, pekerja pelabuhan, logistik, perbankan dan lain-lain.

- Advertisement -

Adapun sebaran wilayah 2 juta buruh yang akan ikut mogok nasional itu antara lain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang Raya, Serang, Cilegon, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Subang, Cirebon, Bandung Raya, Semarang, Kendal, Jepara, Jogjakarta, Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto dan Pasuruan.

Kemudian Aceh, Padang, Solok, Medan, Deli Serdang, Sedang Bedagai, Batam, Bintan, Karimun, Muko-Muko, Bengkulu, Pekanbaru, Palembang, Bandar Lampung dan Lampung Selatan.

Selain itu, mogok nasional juga akan dilakukan di Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Mataram, Lombok, Ambon, Makasar, Gorontalo, Manadao, Bitung, Kendari, Morowali, Papua dan Papua Barat.

“Jadi provinsi-provinsi yang akan melakukan mogok nasional adalah Jawa Barat, Jakarta, Banten, Jogjakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Lampung, NTB, Maluku, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Papua dan Papua Barat,” kata Iqbal.

Dalam aksi mogok nasional nanti, Iqbal menegaskan, buruh akan menyuarakan penolakan terhadap Omnibus Law RUU Cipta Kerja, antara lain tetap ada UMK tanpa syarat dan UMSK jangan hilang, nilai pesangon tidak berkurang, tidak boleh ada PKWT atau karyawan kontrak seumur hidup, tidak boleh ada outsourcing seumur hidup, waktu kerja tidak boleh eksploitatif, cuti dan hak upah atas cuti tidak boleh hilang, karyawan kontrak dan outsourcing harus mendapat jaminan kesehatan dan pensiun.

“Sementara itu, terkait dengan PHK, sanksi pidana kepada pengusaha dan TKA (Tenaga Kerja Asing) harus tetap sesuai dengan isi UU Nomor 13 Tahun 2003,” ujarnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER