Sabtu, 27 April, 2024

Petaka UU Cipta Kerja di Tengah Pandemi

Oleh: Haris Zaky Mubarak, MA*

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang digelar Senin 5 Oktober 2020 di kompleks DPR secara resmi mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU). Langkah senyap DPR dan pemerintah dalam memuluskan Omnibus Law sempat menuai banyak protes masyarakat pada akhirnya terwujud.

Tercatat, hanya fraksi PKS dan Partai Demokrat yang menolak disahkannya UU Cipta Kerja. UU Cipta Kerja menuai banyak sorotan dari publik. Regulasi yang ada dalam UU ini dinilai merugikan banyak pekerja di Indonesia.

Penghapusan upah minimum merupakan poin yang ditolak serikat buruh dimana dalam UU yang baru dimuat soal penghapusan upah minimum kota/kabupaten (UMK) dan diganti dengan upah minimum provinsi (UMP). Penghapusan itu dinilai akan membuat upah pekerja lebih rendah. Padahal, dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 disebutkan tak boleh ada pekerja yang mendapat upah di bawah upah minimum. Baik UMP dan UMK, ditetapkan Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari dewan pengupahan provinsi dan bupati/wali kota. Penetapan UMK dan UMP didasarkan atas perhitungan Kebutuhan Layak Hidup atau KLH.

- Advertisement -

Dalam draf omnibus law Bab IV tentang Ketenagakerjaan Pasal 78 disebutkan waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak empat jam dalam sehari dan 18 jam seminggu. Ketentuan jam lembur itu lebih lama dibandingkan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003, yang menyebut kerja lembur dalam satu hari maksimal 3 jam dan 14 jam dalam satu minggu. Dalam UU Cipta Kerja dimuat Pasal 61 mengatur perjanjian kerja berakhir pada saat pekerjaan selesai.

Sementara, Pasal 61A menambahkan kewajiban pengusaha memberikan kompensasi kepada pekerja yang hubungan kerjanya berakhir. Dengan aturan ini, akan ada ketimpangan kuasa kesepakatan. Sebab, jangka waktu kontrak berada ditangan pengusaha yang berpotensi membuat status kontrak pekerja menjadi abadi. Bahkan, pengusaha dinilai akan punya otoritas sendiri untuk memutus kerja para pekerja sewaktu-waktu.

Pemotongan waktu istirahat Pada Pasal 79 ayat 2 poin b dikatakan waktu istirahat mingguan adalah satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu. Selain itu, dalam ayat 5, RUU ini juga menghapus cuti panjang dua bulan per enam tahun. Cuti panjang disebut akan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Hal tersebut jauh berbeda dari UU Ketenagakerjaan sebelumnya yang menjelaskan secara detail soal cuti atau istirahat panjang bagi pekerja yang telah bekerja selama enam tahun di perusahaan yang sama.

Kontroversi lainnya ditemukan dalam pasal 42 tentang kemudahan izin bagi tenaga kerja asing (TKA) merupakan salah satu pasal yang paling ditentang serikat pekerja. Pasal tersebut mengamandemen Pasal 42 UU Ketenagakerjaan Tahun 2003 yang mewajibkan TKA mendapat izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Jika mengacu pada Perpres Nomor 20 Tahun 2018, diatur bahwa TKA harus mengantongi perizinan seperti Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA),Visa Tinggal Terbatas (VITAS), dan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Adanya UU Omnibus Law akan mempermudah perizinan TKA dan ini akan melemahkan kedudukan pekerja lokal di Indonesia.

Pemikiran Sempit

Ditengah kelesuan sektoral kehidupan ekonomi Indonesia akibat dampak pandemi Covid-19. Disahkannya Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja oleh pemerintah dan DPR dalam pemikiran sempit diyakini akan mendatangkan investasi karena prinsip dasar dari UU Cipta Kerja adalah salah satu terobosan pemerintah di bidang regulasi. Semangat UU Cipta Kerja yang diharap dapat memangkas kerumitan investasi dinilai bisa menjadi solusi atas krisis yang terjadi akibat pandemi.

Pada sisi ekspor, kemajuan investasi akan menggenjot laju pertumbuhan ekonomi secara lebih stabil. Disisi lain, persoalan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten sebagai operator bisinis juga turut mempengaruhi alasan banyak investor dunia untuk berani menginvestasikan bisnisnya di Indonesia.

Apalagi para investor dunia sering malas berinvestasi di Indonesia bukan hanya karena permasalahan iklim investasi, melainkan juga karena masalah keterbukaan Indonesia terhadap tenaga kerja asing (TKA). Karena tak sedikit para investor yang mengeluhkan rumitnya izin tenaga kerja asing yang kesulitan mengambil visa kerja di Indonesia.

Persyaratan dan prosedur yang semakin ketat, berubah-ubah, hingga pengawasan yang semakin ketat terhadap orang asing menjadi pertimbangan kenyamanan bagi investor asing untuk berinvestasi di Indonesia. Pemerintah Indonesia sejauh ini sudah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing pada 26 Maret 2018 dengan maksud peningkatan investasi. Tapi hal ini sering menjadi polemik besar ditengah masyarakat karena dianggap melawan konstitusi UUD 1945 yang menjadi dasar kuat perlindungan tenaga kerja dalam negeri.

Dimasa kelesuan ekonomi akibat pandemi Covid-19, kita tak dapat menampik bahwa hadirnya investor asing merupakan hal penting bagi Indonesia. Banyak sektor penting di Indonesia yang membutuhkan bantuan dana segar seperti halnya dalam pengembangan sektor properti, transportasi,kuliner dan pariwisata.

Masuknya pemodal asing ke Indonesia untuk investasi jelas akan membut stimulus ekonomi Indonesia dapat tumbuh berkembang secara baik. Tapi tentu saja sistem investasi dan bisnis tersebut harus terkoordinasi secara baik dengan sistem kemajuan ekonomi dalam negeri termasuk pelindungan dan pemajuan kompetensi tenaga kerja dalam negeri.

Mengembalikan Kolonialisme

Namun sangat disayangkan, UU Cipta kerja yang baru saja disahkan oleh pemerintah dan DPR ini tak memperhitungkan langkah investasi jangka panjang. Investasi yang digaet pemerintah Indonesia sebagai solusi mengatasi defisit neraca perdagangan dan pertumbuhan ekonomi, justru akan menjadi kebijakan investasi yang berpotensi merusak lingkungan dan tidak menyejahterakan masyarakat Indonesia. Karena jelas akan ada monopoli yang besar dalam sisi korporasi.

Dengan memberikan hak istimewa bagi korporasi, pemerintah seperti meniru yang dilakukan Pemerintah Hindia Belanda terhadap VOC yang menguasai dunia dagang di Nusantara. Pada masa kolonial, VOC mendapatkan hak istimewa terhadap sumber daya alam, sedang rakyat terisolasi dari ruang hidup dan menjadi jongos mereka.

Dengan demikian formalisme hukum yang kuat dalam UU Cipta kerja jelas akan menghidupkan kembali semangat domein verklaring khas aturan kolonial Belanda yang nantinya akan menyengsarakan masyarakat. Lahirnya UU Cipta kerja ditengah pandemi jelas merupakan sebuah petaka bagi masyarakat Indonesia.

Penulis adalah Sejarawan dan Direktur Jaringan Studi Indonesia

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER