MALUKU-PAPUA

Ondofolo Besar: Papua Adalah Bagian yang Tak Terpisahkan dari NKRI

MONITOR, Papua – Ondofolo Besar atau panglima/pemimpin tinggi di wilayah adat Tabi, Yanto Eluay, menegaskan bahwa Papua adalah bagian yang tidak terpisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesi (NKRI).

Hal itu disampaikan oleh Yanto saat menanggapi tuntutan sekelompok mahasiswa dan warga yang meminta Papua diberikan kesempatan menentukan pilihannya sendiri karena mereka menganggap proses Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) pada 2 Agustus 1969 silam cacat hukum.

Seperti diketahui, pada 28 September 2020 lalu terjadi demo menolak pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) II oleh sekelompok mahasiswa dan warga di Gapura Universitas Cendrawasih Abepura. Demo tersebut tidak berlangsung lama karena dibubarkan oleh polisi setelah diketahui bahwa penyelenggara belum mendapatkan izin.

Para pendemo menolak pelaksanaan Otsus II dan juga menuntut agar Papua diberi kesempatan untuk menentukan pilihannya alias Self Determination karena proses Pepera pada 2 Agustus 1969 dianggap cacat.

Yanto Eluay pun dengan keras menentang tuntutan tersebut. Sebagai seorang Ondofolo Besar di wilayah adat Tabi, Yanto dengan tegas mengungkapkan bahwa proses penentuan pendapat rakyat sudah dilakukan dan hasilnya adalah final.

“Pepera sudah Final. Papua adalah bagian yang tidak terpisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan putra putri dari tokoh-tokoh Dewan Musyawarah Papua (DMP) siap mengawal dan menjaga hasil Pepera 1969,” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima MONITOR, Jakarta, Selasa (6/10/2020).

Putra mendiang tokoh Papua Theys Eluay itu mengatakan bahwa untuk mengawal hal tersebut, maka ia telah menginisiasi dan mendirikan Presidium Putra Putri Pejuang Pepera (P5). P5 dibentuk sebagai bagian dari tanggung jawab moril dari putra putri pejuang Pepera 1969.

“P5 akan dideklarasikan dalam waktu dekat. Bersama para pelaku sejarah dan anak cucunya, kami akan meluruskan sejarah Pepera agar fakta-fakta sejarah tidak lagi dimanipulasi sekelompok orang demi agenda politik mereka, termasuk mereka yang mendukung gerakan Papua merdeka,” katanya.

Sementara terkait penolakan Otsus II, Yanto berpendapat bahwa hal itu merupakan tindakan yang tidak berdasar dan salah sasaran.

“Dana Otsus sudah digunakan untuk tujuan kesejahteraan rakyat Papua dan diserahkan pelaksanaannya dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat,” ujarnya.

“Dengan demikian maka jika ada yang beranggapan bahwa pelaksanaan Otsus itu gagal, maka seharusnya masyarakat meminta pertanggungjawaban dari pemerintah daerah yang mereka pilih,” ungkap Yanto menambahkan.

Recent Posts

Laba Tembus Rp1,9 Triliun Pada Semester I 2026: Jasa Marga Kian Perkuat Ekosistem Jalan Tol Nasional

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk (“Perseroan”) terus membuktikan resiliensi dan kepemimpinannya di industri jalan tol nasional dengan mencatatkan pertumbuhan kinerja keuangan dan operasional…

10 jam yang lalu

Muktamar NU Memanas; 9 Ulama Jadi Penentu, Hery Haryanto Azumi Berpeluang jadi Jalan Tengah

MONITOR, Jombang - Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama memasuki fase krusial. Konfigurasi kepemimpinan PBNU periode 2026–2031…

1 hari yang lalu

Kasus Yogi Mentawai: Ombudsman Dorong Negara Kedepankan Pembinaan

MONITOR, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia menaruh perhatian terhadap perkara Yogi Gilang Arya Setia, warga…

2 hari yang lalu

Kuasa Hukum UIN Jakarta: Penataan SIP Pamulang Bagian dari Pengamanan Aset Negara

MONITOR, Jakarta - Kuasa Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Alwanih, S.H., M.H., menegaskan penataan dan…

2 hari yang lalu

Jelang ESDP 2027, Kemnaker dan IM Japan Perkuat Kesiapan Peserta Pemagangan Indonesia

MONITOR, Tokyo – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama International Manpower Development Organization (IM Japan) membahas kesiapan…

3 hari yang lalu

Menteri UMKM Pastikan Banpres bagi UMKM Terdampak Bencana Sumatera Tepat Sasaran

MONITOR, Jakarta – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan Bantuan Presiden…

3 hari yang lalu