Kamis, 25 April, 2024

KPK Gandeng LAN untuk Tingkatkan Kompetensi Pegawai

“LAN mengapresiasi setinggi-tingginya kepada KPK yang telah membangun komitmen bersama dengan LAN“

MONITOR, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerjama dengan Lembaga Administrasi Negara (LAN) melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) sebagai upaya pemberantasan korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2020).

Kepala LAN, Adi Suryanto, mengungkapkan bahwa pencegahan korupsi tidak bisa dijalankan sendiri-sendiri. Oleh karena itu, dibutuhkan sinergi dan kolaborasi semua pihak guna mengamankan keuangan negara.

Menurut Adi, upaya pencegahan korupsi harus dilakukan secara masif dan berkesinambungan terutama di kalangan birokrasi.

“LAN mengapresiasi setinggi-tingginya kepada KPK yang telah membangun komitmen bersama dengan LAN untuk berkolaborasi dan bekerjasama dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan terutama tak kalah penting juga upaya KPK untuk pengembangan kompetensi pegawai di lingkungannya,” ungkapnya di Gedung KPK.

- Advertisement -

Hal tersebut sejalan dengan keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 tentang Pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Terkait hal tersebut KPK langsung menjajaki kerja sama dengan LAN dalam upaya pengembangan kompetensi sekaligus pembekalan orientasi sebagai ASN.

“Sehubungan dengan pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN, LAN siap mendukung kelancaran proses tersebut sesuai dengan tugas dan fungsi LAN dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara,” ujar Adi.

Adi juga mengatakan, saat ini sejumlah pegawai KPK tengah mengikuti Pelatihan Kepemimpinan di LAN, hal ini merupakan syarat wajib sebagaimana amanat PP Nomor 101 Tahun 2000. Dalam peraturan tersebut khususnya pada pasal 9 dijelaskan bahwa Pelatihan Kepemimpinan dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan jenjang jabatan strukturalnya.

“Jadi, Pelatihan Kepemimpinan menjadi persyaratan wajib yang harus diikuti pegawai KPK khususnya para pejabat tinggi madya sampai dengan pejabat administrator dan pelaksana untuk tetap pada posisi dan jabatannya saat peralihan menjadi ASN. Di samping kegiatan pengembangan kompetensi dan orientasi, LAN juga mengharapkan diselenggarakan kegiatan kolaboratif dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai bentuk sinergi antara LAN dan KPK,” katanya.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Humas LAN Tri Atmojo Sejati, menyampaikan bahwa MoU itu sangat strategis seiring dengan terbitnya PP Nomor 41 Tahun 2020 yg mengatur peralihan status Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.

“MoU ini menjadi landasan operasional pelaksanaan Orientasi dan Pelatihan bagi Pegawai KPK yang akan diselenggarakan oleh LAN,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri, mengatakan bahwa dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi diperlukan perbaikan sistem dalam birokrasi, oleh karena itu perlu dimasukkan materi pencegahan tindak pidana korupsi dalam berbagai pelatihan ASN.

“Terkait alih pegawai KPK menjadi ASN, saya serahkan sepenuhnya kepada LAN untuk mendidik dan melatih pegawainya agar mampu duduk pada jabatan-jabatan struktural eselon 1 dan 2 serta kabag dan kasatgas yang setingkat dengan eselon 3 dan 4,” katanya.

Hadir pula dalam kesempatan tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo yang memberikan apresiasi kepada LAN untuk dapat memainkan peran strategis dalam meningkatkan kapasitas kompetensi ASN.

“Berbagai terobosan dan inovasi baru yang telah LAN ciptakan melalui pendidikan dan pelatihan merupakan modal utama dalam menciptakan ASN yang unggul serta mampu memberikan pelayanan prima terhadap masyarakat. Saya harap kerjasama ini menjadi momentum kita bersama dalam upaya meningkatkan profesionalitas, transparansi serta menciptakan lingkungan birokrasi yang bebas korupsi,” ujarnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER