Kamis, 18 April, 2024

Tim Gabungan Amankan Lima Penyelundup Narkoba

Narkoba yang berhasik diamankan adalah 7,3 kilogram sabu dan 15.000 butir ekstasi

MONITOR, Pontianak – Tim gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat (Kalbar), Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalbar kembali menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu 7,3 kilogram dan ekstasi 15.000 butir di pinggir Jl Tayan-Sosok, Kecamatan Tayan Hilir, Sanggau.

“Dalam pengungkapan peredaran gelap narkoba jumlah besar ini, kami mengamankan lima tersangka, yakni masing-masing berinisial DM, AA, PS, AK dan HT,” ungkap Diresnarkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Yohanes Hernowo, dalam keterangan tertulisnya, Pontianak, Senin (5/10/2020).

Yohanes menyampaikan bahwa penggagalan penyelundupan narkoba itu dilakukan pada Minggu (4/10/2020) sekitar pukul 02.00 WIB di pinggir Jl Tayan-Sosok, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau.

Yohanes menjelaskan, kronologis penangkapan sendiri yakni saat tim gabungan Subdit 1, Bea Cukai dan BNN Kalbar sedang menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang akan adanya peredaran gelap narkoba.

- Advertisement -

Menurut Yohanes, tim gabungan awalnya menangkap tersangka DM yang membawa tas yang berisi 10 bungkus yang dicurigai berisikan narkoba.

“Atas kecurigaan itu, maka tim gabungan kemudian melakukan pengembangan ke tersangka lain yang saat ini masih dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, sehingga dalam hal ini kami terus mengembangkan dan melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak tujuh bungkus yang dilakban warna kuning dengan berat 7,34 kilogram dan tiga bungkus yang dilakban warna kuning berisi pil ekstasi seberat 5.353 kilogram atau sebanyak 15.000 butir.

Selain mengamankan barang bukti jenis sabu dan ekstasi itu, tim gabungan juga mengamankan satu tas, satu unit mobil Avanza hitam dan enam unit telepon genggam milik para tersangka.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER