MONITOR, Jakarta – Patroli TNI Angkatan Laut (AL), KRI John Lie (JOL) 358, yang sedang melaksanakan patroli rutin menangkap dua Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam yang didapati melakukan kegiatan illegal fishing atau pencurian ikan di wilayah Perairan Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (2/10/2020).
Meskipun dalam situasi pandemi Covid-19, TNI AL tetap secara rutin melaksanakan patroli dalam rangka penegakan hukum dan kedaulatan di laut yurisdiksi nasional Indonesia.
KRI JOL 358 yang sedang melaksanakan patroli rutin di Perairan Laut Natuna Utara di Bawah Kendali Operasi (BKO) Gugus Tempur Laut Komando Armada (Guspurla Koarmada) I sekitar pukul 02.00 WIB dini hari mendeteksi dua kontak yang dicurigai KIA yang sedang melaksanakan aktivitas penangkapan ikan ilegal di perairan Landas Kontinen Indonesia.
KRI JOL 358 berusaha mendekati dan memastikan kedua kapal tersebut sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan. Menyadari KRI JOL 358 mendekat, kedua kapal tersebut berusaha melarikan diri dan berusaha mengelabuhi dengan mematikan semua lampu kapal, melepaskan jaring ke laut dan menambah kecepatan serta berpencar menjauh ke arah utara untuk menghindari KRI JOL 358.
Menyikapi hal tersebut, untuk meningkatkan kesiagaan, Komandan KRI JOL 358 Kolonel Laut (P) Bagus Badari melaksanakan peran tempur yang dilanjutkan dengan peran pemeriksaan dan penggeledahan. Dalam proses pengejaran, KRI JOL 358 melaksanakan prosedur dengan memberikan isyarat agar KIA tersebut berhenti, namun kedua KIA tidak mengindahkan.
Setelah dilakukan pengejaran, akhirnya KIA target yang dikejar KRI JOL 358 dapat dihentikan dan Kolonel Laut (P) Bagus Badari memerintahkan untuk menurunkan Tim Visit Board Search and Seizure (VBSS) dengan menggunakan Rubber Inflatable Boat (RIB) untuk melaksanakan penangkapan dan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan awal diperoleh informasi bahwa KIA Vietnam tersebut bernama BV0908TS dengan Anak Buah Kapal (ABK) tiga orang. Setelah bisa menguasai keadaan di KIA BV0908TS, KRI JOL 358 selanjutnya melakukan pengejaran kembali terhadap KIA kedua yang masih berusaha untuk melarikan diri. Setelah lebih dari satu jam, KIA bernomor lambung BV4977TS dengan jumlah ABK 11 orang dapat dihentikan.
Sesuai prosedur, kedua KIA berbendera Vietnam tersebut dilaksanakan penggeledahan dan penyelidikan. Dari pemeriksaan awal kedua KIA berbendera Vietnam tersebut diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Perairan Landas Kontinen Indonesia tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah, serta menggunakan alat tangkap yang tidak sesuai dengan aturan.
Komandan Guspurla Koarmada I, Laksma TNI Dato Rusman, mengungkapkan bahwa tidak ada keraguan untuk melaksanakan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia.
“Utamanya di wilayah pertanggungjawaban Koarmada I, diantaranya adalah pelanggaran IUU fishing di Perairan Natuna Utara,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Sabtu (3/10/2020).
Menanggapi hal tersebut, Panglima Koarmada I Laksda TNI Abdul Rasyid K, mengatakan bahwa di masa pandemi Covid-19 semua dalam situasi yang sulit, namun dengan tetap disiplin pada protokol kesehatan Covid-19 TNI AL utamanya Koarmada I tidak pernah mengubah komitmen, secara rutin dan terus menerus hadir di perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia untuk menegakkan hukum dan kedaulatan Indonesia.
“Penangkapan dua KIA berbendera Vietnam ini merupakan salah satu wujud nyata yang dikerjakan jajaran Koarmada I atas komitmen tersebut,” katanya.
“Kepada kedua kapal berbendera Vietnam BV0908TS dan BV4977TS beserta 14 ABK selanjutnya dikawal menuju Lanal Ranai untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Rasyid menambahkan,
Kedua KIA berbendera Vietnam tersebut diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dikarenakan telah diduga melakukan pelanggaran berupa mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing di ZEE Indonesia secara ilegal.