Jumat, 22 November, 2024

Dikendarai Sipil, Letjen Dodik: Kendaraan Noreg 3688-34 Bukan Organik Puspomad

“Kendaraan tersebut dipinjam pakaikan kepada Kolonel Cpm (Purn) Bagus Heru Sucahyo”

MONITOR, Jakarta – Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad), Letjen TNI Dodik Widjanarko, menegaskan bahwa kendaraan Toyota Fortuner plat dinas TNI AD Nomor Registrasi (Noreg) 3688-34 sudah bukan kendaraan organik Puspomad.

Hal itu diungkapkan Dodik saat menanggapi video viral tentang sebuah kendaraan dinas TNI AD yang dikendarai oleh warga sipil.

“Bahwa benar kendaraan Toyota Fortuner warna hijau army Nomor Registrasi 3688-34 adalah nomor registrasi Puspomad, namun kendaraan tersebut bukan merupakan kendaraan organik Puspomad,” ungkapnya dalam keterangan resmi yang diterima MONITOR, Jakarta, Sabtu (3/10/2020).

Dodik mengakui bahwa kendaraan dinas tersebut pada awalnya memang benar merupakan kendaraan yang teregistrasi di Satuan Puspomad atas nama Kolonel Cpm (Purn) Bagus Heru Sucahyo.

- Advertisement -

“Dari hasil pemeriksaan pendahuluan nomor registrasi, kendaraan tersebut dipinjam pakaikan kepada Kolonel Cpm (Purn) Bagus Heru Sucahyo mulai tahun 2017 sampai dengan saat ini atas permohonan dari yang bersangkutan,” katanya.

Perlu diketahui, Dodik menjelaskan, bagi para purnawirawan Polisi Militer masih diberikan izin pinjam pakai noreg untuk digunakan dalam batas waktu dan kapasitas tertentu.

“Tetapi tidak boleh digunakan oleh orang lain yang tidak berhak,” ujarnya.

Menurut Dodik, seharusnya warga sipil atas nama Suherman Winata alias Ahon yang mengendarai mobil tersebut mengerti dan menyadari bahwa dirinya tidak berhak menggunakan kendaraan tersebut.

“Saudara Suherman Winata alias Ahon sudah dimintai keterangan di Mapuspomad dan kendaraan Fortuner plat dinas Nomor Registrasi 3688-34 warna hijau army serta plat nomor registrasi sudah diamankan,” ungkapnya.

Kemudian terhadap Kolonel Cpm (Purn) Bagus Heru Sucahya, Dodik mengatakan, akan dimintai keterangan pada Senin (5/10/2020) pekan depan.

“Karena berdomisili di Bandung, yang bersangkutan menyanggupi akan hadir pada hari Senin tanggal 5 Oktober 2020 untuk dimintai keterangan serta memperlihatkan kelengkapan surat kendaraan (BPKB dan STNK),” katanya.

Tak lupa, Dodik juga menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasinya kepada masyarakat khususnya yang telah mengunggah video terkait kendaraan tersebut karena ikut peduli dan menjaga terhadap citra TNI AD.

Dodik pun berjanji akan mengusut tuntas kasus ini. Menurut Dodik, jika memang ditemukan pelanggaran, maka ia tak segan-segan akan menegakkan hukum yang berlaku.

“Apabila nanti dari semua hasil penyelidikan didapatkan suatu bukti awal pelanggaran hukum, akan diproses dengan tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Seperti diketahui, sebelumnya viral sebuah video tentang kendaraan dinas TNI AD dikendarai oleh seorang warga sipil. Dalam video tersebut, si perekam menanyakan apakah orang yang mengendarai kendaraan itu anggota TNI atau bukan.

Awalnya si pengendara mengaku bahwa ia memang anggota TNI aktif. Tapi setelah didesak dan si perekam mengaku sebagai seorang wartawan, maka si pengendara pun mengakui bahwa ia bukanlah anggota TNI.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER