MONITOR, Jakarta – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengeluarkan surat edaran untuk melakukan kampanye batik hingga kepelosok desa.
Berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Kemendes PDTT yang ditandatangani Plt Sekjen Kemendes PDTT Taufik Madjid menyampaikan terkait untuk melakukan kampanye batik dengan kegiatan yang diawali dengan kegiatan “Nge-Gowes Berbatik” bersama Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi pada hari Jum’at, 25 September 2020 lalu.
Selain itu, kegiatan Grand Launching Kampanye Batik sekaligus peluncuran “Gerakan Membeli Batik Secara Online”, bersamaan dengan Peringatan Hari Batik Nasional pada tanggal 2 Oktober 2020.
Tidak itu saja, dalam kampanye batik ini, kendaraan dinas eselon 1 dan 2 dibranding dengan motif batik.
“Seluruh pejabat dan staf Kemendes PDTT wajib mengenakan baju batik mulai 25 September – 25 Oktober 2020. Seluruh Kepala Desa, Perangkat Desa, TPP Pusat, TPP Provinsi, TPP Kabupaten, PD dan PLD mengenakan baju batik mulai 2 Oktober – 25 Oktober 2020,” kata Taufik Madjid.