Kamis, 25 April, 2024

Terdakwa Kasus Jiwasraya Sebut Direksi 2018-2023 yang Paling Bertanggungjawab

“Gagal bayar itu terjadi dan diumumkan kepada publik pada era Hexana dkk”

MONITOR, Jakarta – Manajemen PT Asuransi Jiwasraya periode 2018-2023 disebut sebagai pihak yang paling pantas dimintai pertanggungjawaban atas ambruknya kinerja asuransi pelat merah itu.

Hal itu tertuang dalam isi nota pembelaan atau pledoi eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya yang jadi terdakwa kasus dugaan korupsi di Jiwasraya, Syahmirwan, yang dibacakan dalam lanjutan persidangan Perkara Pidana Tindak Pidana Korupsi Nomor: 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2020) malam.

Dalam pledoi itu, Syahmirwan menyebut bahwa ketika Hendrisman Rahim menjabat Direktur Utama, Hary Prasetyo menjabat Direktur Keuangan dan Syahmirwan menjabat Kepala Divisi Investasi dan Keuangan serta General Manager Keuangan dan Produksi, Jiwasraya memikul beban insolvensi dengan gap antara aset dan kewajiban perusahaan yang tercatat negatif sebesar Rp6,7 triliun.

Kendati begitu, pengelolaan Investasi Saham dan Reksa Dana Jiwasraya berjalan sangat baik dan tidak pernah mengalami gagal bayar pada periode 2008-2018.

- Advertisement -

“Sebagai penekanan saja bahwa yang namanya gagal bayar itu terjadi dan diumumkan kepada publik pada era Hexana dkk, Direksi PT AJS (Asuransi Jiwasraya) Periode 2018 sampai dengan 2023. Sehingga dengan demikian, jika gagal bayar itu dipaksa-paksakan atau dikait-kaitkan dengan kesalahan dalam hal tata kelola PT AJS, maka logika hukum yang benar adalah bahwa yang harus dimintakan pertanggungjawaban hukum adalah Direksi PT AJS periode 2018 sampai dengan 2023,” ungkap Syahmirwan dalam isi pledoinya tersebut.

Kondisi itu tercermin dari tidak adanya sanksi yang diberikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bapepam-LK dan OJK kepada Jiwasraya pada periode itu.

“Jadi, yang sangat berperan dalam menciptakan terpuruknya kondisi keuangan PT AJS pada era Direksi Hexana Cs,” ujar Syahmirwan.

Dalam pledoi itu, Syahmirwan pun merangkum tiga kesalahan terbesar Hexana Cs terkait pengelolaan Investasi Saham maupun Investasi Reksa Dana Jiwasraya. Pertama, penutupan Produk JS Saving Plan secara terburu-buru tanpa analisa yang mendalam tentang sumbangsih produk tersebut bagi keuangan Jiwasraya.

Langkah itu berakibat Jiwasraya kehilangan pemasukan dari premi. Dampak lanjutnya, aktivitas investasi yang menurun bahkan berhenti.

“Padahal produk JS Saving Plan tersebut sangat berperan dalam hal pemasukan premi untuk kemudian diinvestasikan,” kata Syahmirwan.

Kedua, lanjut isi pleidoi Syahmirwan, Hexana dan jajarannya mengumumkan gagal bayar Jiwasraya secara terburu-buru tanpa pertimbangan yang mendalam. Dampak dari pengumuman itu sendiri yang berakibat nasabah ramai-ramai menarik dana investasinya.

“Hal ini merusak kepercayaan publik terhadap PT AJS,” ungkap Syahmirwan dalam pledoinya yang dibacakan oleh Tim Penasihat Hukum.

Nasib Jiwasraya semakin tidak menentu tatkala upaya penegakan hukum untuk penyelesaian perkara Jiwasraya dipaksakan melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Hal itu menjadi poin ketiga yang disebutkan Syahmirwan dalam pledoinya.

Keputusan itu berdampak pada kehilangan kepercayaan publik pada kegiatan usaha Jiwasraya. Padahal, masih ada alternatif penyelesaian lain yang seharusnya bisa digunakan tanpa mengenyampingkan semangat penegakan hukum.

“Jadi, penghentian produk JS Saving Plan, pengumuman gagal bayar dan penegakan hukum melalui peradilan tipikor itu ternyata begitu seksi. Dan menjadi super sensitif di mata masyarakat yang kemudian menjelma menjadi monster yang menggerogoti kondisi keuangan PT AJS,” ujar Syahmirwan dalam pledoinya lagi.

Lebih lanjut, Syahmirwan menyebutkan, dalam nota pembelaan bahwa pengumuman gagal bayar itu wujud nyata kesalahan tata kelola dari manajemen Jiwasraya pada periode 2018-2023.

Padahal, ketika gagal bayar diumumkan, posisi aset Jiwasraya masih sangat besar sekitar Rp3,2 Triliun, sedangkan posisi gagal bayar ketika itu hanya sekitar Rp802 Miliar.

“Ini mengkonfirmasikan Hexana dan kawan-kawan gagap dalam pengelolaan PT AJS,” kata Syahmirwan.

Tak Paham Karakter Asuransi

Syahmirwan dalam nota pembelaan itu menyebut Hexana Cs sangat tidak paham karakter bisnis perasuransian yang sangat sensitif terhadap isu gagal bayar. Celakanya lagi, Hexana Cs terjebak pada skenario yang dirancang oleh Pemegang Saham karena yang melaporkan dugaan tipikor dalam perkara ini adalah Pemegang Saham.

“Patut diduga, Hexana Cs justru menjadi bagian dari skenario besar yang dimainkan bersama-sama Pemegang Saham berkolaborasi dengan Kejaksaan Agung RI dengan tujuan mengorbankan Para Terdakwa mantan Pejabat PT AJS,” ungkapnya.

Syahmirwan menyampaikan, indikasi gagapnya pengelolaan Investasi Saham dan Reksa Dana Jiwasraya serta jebakan skenario yang dirancang pihak tertentu terlihat jelas pada kegiatan investasi pada 2018 dan 2019 yang sama sekali hampir tidak bergerak.

Pada 2018 dan 2019 tersebut, lanjut Syahmirwan, Hexana Cs memang paling sibuk mencari-cari kesalahan direksi sebelumnya dengan kemasan analisa dokumen sehingga akhirnya lupa tugas pokok Jiwasraya yakni jualan produk dan investasi.

Parahnya lagi, menurut Syahmirwan, produk andalan sumber investasi malah dihentikan.

Padahal pengelolaan Investasi Saham dan Reksa Dana butuh perhatian yang serius mengingat pergerakannya yang turun dari hari ke hari.

“Kami melihat, investigasi dan keseluruhan proses pemeriksaan perkara ini tampaknya dengan sangat sengaja disekat/dibatasi dan/atau dilokalisir oleh pihak-pihak yang berkepentingan, mulai dari Kejaksaan Agung, Pemegang Saham PT AJS dan BPK,” ujarnya.

“Buktinya, kasus ini dibatasi hanya pada periode 2008 hingga 2018 sehingga penyelesaian perkara ini tidak akan pernah tuntas dan hasilnya hanya berupa penyelesaian parsial karena masih menyisahkan berbagai misteri,” kata Syahmirwan menambahkan.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER