MONITOR, Semarang – Pihak Kepolisian tidak menahan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo, setelah ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi inisiator gelaran konser dangdut di tengah pandemi Covid-19.
“Karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, tidak dilakukan penahanan,” ungkap Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iskandar F. Sutisna, kepada wartawan di Semarang, Selasa (29/9/2020).
Iskandar menjelaskan, Wasmad ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 261 KUHP karena tidak menghiraukan imbauan petugas.
Iskandar menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pandang bulu kepada siapapun pelanggar protokol kesehatan Covid-19.
Menurut Iskandar, penanganan perkara Wakil Ketua DPRD Kota Tegal tersebut selanjutnya diambil alih oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah.
“Sudah ada 19 saksi yang diperiksa, termasuk lima saksi dari anggota polisi,” ujarnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Polres Tegal Kota menetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo sebagai tersangka menyusul gelaran konser dangdut di lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal, di tengah pandemi Covid-19 beberapa waktu lalu.
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal itu menggelar hajatan dengan konser dangdut yang dihadiri ribuan orang di lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal pada Rabu (23/9/2020) malam.
Pelaksanaan hiburan tersebut diduga tidak memperoleh izin dari kepolisian karena menghadirkan banyak orang di tengah pandemi Covid-19.
MONITOR, Karawang - Kementerian Pertanian RI melalui Direktorat Jenderal Tanaman Pangan terus bergerak bersama BBPOPT,…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan menanggapi maraknya praktik judi online…
MONITOR, Jakarta - Tim riset Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Banyumas meraih medali Emas 3rd…
MONITOR, Jakarta - Dalam memperingati Hari Pendidikan Nasional di tanggal 2 Mei 2024, aplikator penyedia…
MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi VIII DPR, Ashabul Kahfi bersama sejumlah anggota hari ini melakukan…
MONITOR, Jakarta - Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) mengecam keras Israel terkait temuan kuburan massal…