Kamis, 25 April, 2024

Gerindra: Perda Covid-19 Bisa Jadi Senjata Ampuh Hentikan Pandemi

MONITOR, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD DKI saat ini sedang berupaya untuk merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penanggulangan Covid-19. Bahkan, hari ini DPRD DKI menggelar rapat paripurna yang beragendakan pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda tersebut.

Menurut Ketua DPD Partai Gerindra Jakarta, M Taufik, Raperda tentang penanganan Covid-19 memang sangat dibutuhkan dalam mengatasi penyebaran wabah Covid-19 saat ini.

Untuk itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta ini pun menilai Raperda tersebut harus cepat dirampungkan dan disahkan untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda).

“Dalam siatuasi seperti ini, saya kira harus ada payung hukum yang kuat yang menjadi pegangan gubernur untuk mengatasi pandemi Covid-19 ini. Dengan Perda inilah semuanya akan diatur lebih jelas,” ujar Taufik.

- Advertisement -

Dijelaskan Taufik, isi raperda yang akan dibahas DPRD DKI, tentunya akan sangat berbeda dengan peraturan yang sudah ada sebelumnya yakni peraturan gubernur (pergub).

“Terutama terkait pemberian sanksi dan juga jaminan kesehatan masyarakat. Perda ini jauh lebih detail lagi. Ditambah kekuatan hukumnya juga lebih kuat sehingga gubernur punya senjata lebih kuat,” terangnya.

Diketahui dalam mengatasi pandemi Covid-19, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Pergub yang mengatur pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Tercatat ada dua Pergub yang telah dikeluarkan Anies. Pertama Pergub Nomor 33/ 2020 yang dikeluarkan pada 10 April lalu.

Lalu Pergub Nomor 88/2020 tentang perubahan Pergub Nomor 33/2020 yang dikeluarkan pekan kemarin untuk mengatur PSBB fase II yang masih berlangsung hingga kini.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER