DAERAH

Pakar Nilai Pembuktian Aset Benny Tjokro Harus Libatkan PPATK

MONITOR, Jakarta – Pakar Hukum Pidana sekaligus Pengamat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih menilai pemblokiran 800 Sub Rekening Efek (SRE) yang memicu silang pendapat antara manajemen PT Asuransi Jiwa WanaArtha (WanaArtha Life) dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak perlu terjadi.

Apabila, sambung dia, kedua belah pihak mengedepankan serta menghormati aspek hukum yang berlaku di Indonesia.

Yenti menegaskan, jika benar pihak Kejaksaan menyita aset berupa SRE milik Benny Tjokrosaputro (BenTjok) yang saat ini tengah menjalani sidang atas kasus dugaan mega korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero), maka pihak manajemen dan nasabah WanaArtha harus Iebih dulu menunggu hasil keputusan sidang.

“Tapi kalau WanaArtha punya bukti bahwa itu bukan uang Bentjok, silahkan ditempuh untuk menyampaikan dalilnya. Cuma saya pikir Jaksa Kejagung menyita aset itu berdasarkan fakta dan tidak mungkin Kejagung asal bicara,” kata Yenti kepada wartawan di Jakarta, Selasa (29/9).

Di tengah polemik penyitaan aset yang diduga milik Bentjok ini, Yenti berpandangan, sudah seharusnya pihak Kejaksaan melibatkan jajaran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memastikan keabsahan pemilik aset dan aset-aset yang dijadikan barang bukti dalam kasus Jiwasraya.

Selain memastikan keabsahan pemilik aset, pelibatan PPATK di dalam pembuktian aset ini juga dilakukan demi memberikan fakta kepada nasabah WanaArtha yang belakangan diketahui banyak melakukan aksi protes tanpa mengetahui fakta yang sebenarnya.

Kendati demikian, Yenti pun mengaku heran ketika manajemen WanaArtha belum juga memenuhi panggilan Kejaksaan untuk membuktikan kepemilikan SRE yang disita untuk kasus Jiwasraya.

“Kesempatan sudah diberikan tapi mereka tidak datang, terus menuntut mekanisme. Aturan hukumnya kalau diminta datang, ya datang. Kalau tidak datang dianggap klaimnya Kejaksaan Agung benar, karena dia (WanaArtha) nggak datang. Kan sudah diupayakan mediasinya,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, sejak dilakukan pemblokiran pada akhir Desember 2019 silam, sebenarnya Kejagung telah memberi kesempatan kepada manajemen WanaArtha untuk memberikan klariflkasi hingga akhir Februari 2020. Kesempatan klariflkasi ini diberikan untuk mengantisipasi jika terdapat kekeliruan dalam proses penyitaan.

Namun hingga batas waktu yang diberikan, pihak Kejaksaan menyatakan bahwa manajemen WanaArtha belum juga datang untuk memberikan klariflkasi.

Sementara dalam keterangan resminya manajemen WanaArtha mengklaim bahwa aset yang disita Kejaksaan Agung bukanlah milik Benny Tjokro, melainkan rekening dan uang milik nasabah WanaArtha.

Pihak WanaArtha melalui Daniel Halim sebagai Direktur Keuangan WanaArtha Life secara resmi telah memberikan keterangan sekurang-kurangnya 4 kali kepada Kejaksaan Agung selama penyelidikan kasus Jiwasraya.

Recent Posts

Kemnaker—Unpad Bangun Sinergi Pengembangan SDM dan Ketenagakerjaan

MONITOR, Sumedang — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Universitas Padjadjaran (Unpad) menjalin kerja sama dalam pengembangan…

2 jam yang lalu

Jelang Armuzna, Kemenhaj Siapkan Layanan Konsumsi Siap Santap untuk Jemaah Indonesia

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah memastikan layanan konsumsi bagi jemaah haji Indonesia jelang…

2 jam yang lalu

Hadiri Raker DPR, Menteri Maman Ungkap Evaluasi Anggaran dan Kinerja Kementerian UMKM

MONITOR, Jakarta — Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman bersama Wakil Menteri…

2 jam yang lalu

Presiden Prabowo: Penambahan Alutsista Jadi Tonggak Penguatan Pertahanan Nasional

MONITOR, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa penyerahan alat utama sistem persenjataan (alutsista) menjadi…

16 jam yang lalu

Pelemahan Rupiah Cerminkan Tantangan Domestik dan Turunnya Kepercayaan Investor

MONITOR, Jakarta - Pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat tidak semata-mata dipicu oleh…

17 jam yang lalu

Firman Soebagyo: Pemberantasan Korupsi Harus Beri Kepastian Hukum

MONITOR, Jakarta - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo,…

18 jam yang lalu