KALIMANTAN

BNPP Identifikasi 29 Titik Perlintasan Ilegal RI-Malaysia

MONITOR, Pontianak – Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP), Robert Simbolon, mengungkapkan bahwa ada 29 titik lintas batas tidak resmi di garis perbatasan Indonesia-Malaysia yang terletak di Kabupaten Sambas dan Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.

“Hal itu berpotensi menimbulkan masalah hukum, sosial dan ekonomi di kemudian hari jika tidak dilakukan penanganan secara komprehensif,” ungkapnya kepada wartawan di Sambas, Kalimantan Barat, Selasa (29/8/2020).

Robert menyebutkan, sebanyak 29 titik lintas batas tidak resmi itu tersebar di sembilan desa dan tiga kecamatan yang ada di Kabupaten Sambas dan Bengkayang. Hal itu berdasarkan data dari Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) TNI.

Rinciannya, lanjut Robert, di Kabupaten Sambas yakni di Desa Temajuk, Kecamatan Paloh, dua titik dan di Kecamatan Sajingan Besar yaitu di Desa Sei Bening satu titik dan Desa Sebunga dua titik.

Sedangkan di Kabupaten Bengkayang berada pada Kecamatan Jagoi Babang tepatnya di Desa Pareh dua titik, Desa Semunying tujuh titik, Desa Semunying Jaya satu titik, Desa Sekida empat titik, Desa Jagoi Babang enam titik dan Desa Siding empat titik.

Untuk itu, Robert mengatakan, sejak 28 September hingga 3 Oktober 2020, BNPP bersama Imigrasi dan TNI melakukan identifikasi ke-29 titik lintas batas tersebut dan pendalaman di empat titik lokasi lainnya.

“Maksud dari kegiatan identifikasi titik lintas batas tidak resmi ini adalah untuk memetakan dan merumuskan kebijakan lebih lanjut dan komprehensif terhadap jalur-jalur yang belum dinyatakan sebagai perlintasan resmi,” katanya.

Robert juga menjelaskan, perbatasan darat Indonesia di Kalimantan Barat dengan Sarawak Malaysia berada di lima kabupaten, yakni Sambas, Bengkayang, Sanggau, Sintang dan Kapuas Hulu dengan panjang garis batas 966 kilometer, melintasi 98 desa dan 14 kecamatan.

Sepanjang garis batas darat tersebut, menurut Robert, kedua negara sudah menyepakati titik-titik perlintasan resmi, terdiri dari 12 titik gerbang berupa Pos Lintas Batas (PLB) tradisional dan tiga titik gerbang berupa Pos Lintas Batas Negara (PLBN).

Robert menuturkan, PLB tradisional dikelola Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan pelayanan yang diberikan untuk perlintasan orang sesuai ‘border cross agreement’ menggunakan pas lintas batas.

Sedangkan tiga PLBN dikelola oleh BNPP sebagai pintu gerbang atau beranda negara, untuk melayani perlintasan orang dan barang dengan dokumen perjalanan yang berlaku berupa paspor dan pas lintas batas.

Di PLBN telah berlaku keterpaduan sistem pelayanan lintas batas berupa pemeriksaan dan pelayanan keimigrasian, kepabeanan, kekarantinaan serta dilengkapi unsur pendukung LO TNI dan Polri.

Recent Posts

Badan Karantina Indonesia Perkuat Sistem Ketelusuran Ekspor SBW ke Tiongkok

MONITOR, Jakarta - Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin), Sahat M. Panggabean menyampaikan bahwa untuk memperkuat…

5 jam yang lalu

Pertamina dan Polri Tandatangani Kerja Sama Pengamanan Objek Vital Nasional

MONITOR, Surabaya - Pertamina dan Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menandatangani perjanjian…

6 jam yang lalu

Dibuka Seleksi Terbuka Eselon II Kemenag, Ini Formasinya

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama membuka pendaftaran seleksi terbuka calon pejabat pimpinan tinggi pratama atau…

6 jam yang lalu

Jasa Marga Raih Penghargaan Indonesia Best TJSL in Toll Road Sector 2024

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk berhasil menunjukkan komitmennya kembali dalam menjalankan Tanggung…

6 jam yang lalu

Jaga Produksi Pangan, Mentan Amran Ajak Semua Pihak Bergandengan Tangan

MONITOR, Bandung - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan kunjungan kerja ke Bandung Jawa Barat.…

8 jam yang lalu

Cuaca Saudi Panas, Ini Pesan Menag Yaqut ke Jemaah Haji Indonesia

MONITOR, Jakarta - Jemaah haji Indonesia akan mulai berangkat ke Arab Saudi pada 12 Mei…

10 jam yang lalu