KALIMANTAN

BNPP Identifikasi 29 Titik Perlintasan Ilegal RI-Malaysia

MONITOR, Pontianak – Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP), Robert Simbolon, mengungkapkan bahwa ada 29 titik lintas batas tidak resmi di garis perbatasan Indonesia-Malaysia yang terletak di Kabupaten Sambas dan Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.

“Hal itu berpotensi menimbulkan masalah hukum, sosial dan ekonomi di kemudian hari jika tidak dilakukan penanganan secara komprehensif,” ungkapnya kepada wartawan di Sambas, Kalimantan Barat, Selasa (29/8/2020).

Robert menyebutkan, sebanyak 29 titik lintas batas tidak resmi itu tersebar di sembilan desa dan tiga kecamatan yang ada di Kabupaten Sambas dan Bengkayang. Hal itu berdasarkan data dari Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) TNI.

Rinciannya, lanjut Robert, di Kabupaten Sambas yakni di Desa Temajuk, Kecamatan Paloh, dua titik dan di Kecamatan Sajingan Besar yaitu di Desa Sei Bening satu titik dan Desa Sebunga dua titik.

Sedangkan di Kabupaten Bengkayang berada pada Kecamatan Jagoi Babang tepatnya di Desa Pareh dua titik, Desa Semunying tujuh titik, Desa Semunying Jaya satu titik, Desa Sekida empat titik, Desa Jagoi Babang enam titik dan Desa Siding empat titik.

Untuk itu, Robert mengatakan, sejak 28 September hingga 3 Oktober 2020, BNPP bersama Imigrasi dan TNI melakukan identifikasi ke-29 titik lintas batas tersebut dan pendalaman di empat titik lokasi lainnya.

“Maksud dari kegiatan identifikasi titik lintas batas tidak resmi ini adalah untuk memetakan dan merumuskan kebijakan lebih lanjut dan komprehensif terhadap jalur-jalur yang belum dinyatakan sebagai perlintasan resmi,” katanya.

Robert juga menjelaskan, perbatasan darat Indonesia di Kalimantan Barat dengan Sarawak Malaysia berada di lima kabupaten, yakni Sambas, Bengkayang, Sanggau, Sintang dan Kapuas Hulu dengan panjang garis batas 966 kilometer, melintasi 98 desa dan 14 kecamatan.

Sepanjang garis batas darat tersebut, menurut Robert, kedua negara sudah menyepakati titik-titik perlintasan resmi, terdiri dari 12 titik gerbang berupa Pos Lintas Batas (PLB) tradisional dan tiga titik gerbang berupa Pos Lintas Batas Negara (PLBN).

Robert menuturkan, PLB tradisional dikelola Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan pelayanan yang diberikan untuk perlintasan orang sesuai ‘border cross agreement’ menggunakan pas lintas batas.

Sedangkan tiga PLBN dikelola oleh BNPP sebagai pintu gerbang atau beranda negara, untuk melayani perlintasan orang dan barang dengan dokumen perjalanan yang berlaku berupa paspor dan pas lintas batas.

Di PLBN telah berlaku keterpaduan sistem pelayanan lintas batas berupa pemeriksaan dan pelayanan keimigrasian, kepabeanan, kekarantinaan serta dilengkapi unsur pendukung LO TNI dan Polri.

Recent Posts

TMMD ke-126 Kodim 1505/Tidore Resmi Ditutup, TNI Hadir untuk Rakyat

MONITOR, Jakarta - Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-126 Kodim 1505/Tidore resmi ditutup oleh…

43 menit yang lalu

Puan Ungkap Pimpinan DPR Akan Diskusikan Konsekuensi soal Potongan Dana Reses

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi soal putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)…

2 jam yang lalu

Ini Tujuan Program Kota Wakaf dan Pemberdayaan Masyarakat di Cirebon

MONITOR, Jakarta - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama meluncurkan Kota Wakaf dan Program…

3 jam yang lalu

Puan Akan Tindaklanjuti Putusan MKD Terhadap 5 Anggota DPR

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR Puan Maharani menghormati keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI…

4 jam yang lalu

DPR Ingatkan Pemerintah Agar Penghapusan Tunggakan BPJS Tak Salah Sasaran

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher menyambut positif langkah pemerintah…

5 jam yang lalu

Buka Simulasi Sidang Parlemen Remaja 2025, Puan Ungkap Dinamika Politik di DPR

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani membuka kegiatan Simulasi Persidangan Parlemen Remaja 2025…

5 jam yang lalu