Oleh: Haris Zaky Mubarak, MA*
Baru-baru ini mantan Wakil Presiden Republik Indonesia, Jusuf Kalla menyampaikan pendapatnya yang berharap kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak dapat ditunda dahulu sampai ada kabar vaksin virus Covid-19 sudah ditemukan.
Argumentasi Jusuf Kalla ini didasarkan masih sulitnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatur mekanisme pengumpulan orang yang akhirnya hanya menciptakan kerumunan orang dan berpotensi melahirkan tertularnya virus Covid-19.
Tak hanya dari Jusuf Kalla, dari Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sangat berharap Pilkada serentak 2020 dapat ditunda.
Alasan utamanya adalah karena meninjau perkembangan hingga September 2020, klaster baru Covid -19 masih tinggi pada banyak daerah. Bahkan yang lebih ironis ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) yaitu Arief Budiman juga terpapar virus Covid-19.
Melihat besarnya angka kasus Covid-19 di Indonesia secara tak langsung memberi pemahaman lanjutan bahwa idealnya Pilkada 2020 memang tak dilaksanakan, karena dari segi persiapan dan jaminan kesehatan juga belum dapat kepastian yang nyata.
Berkaca dari Pemilu 2019, dimana sebanyak 554 petugas Pemilu yang meninggal dunia karena kelelahan menjalankan tugasnya di TPS.
Kekhawatiran hadirnya korban jiwa dalam Pilkada serentak 2020 menjadi pertimbangan rasional untuk dapat menunda pelaksanaan Pilkada serentak 2020. Pertanyaan lanjutannya, masih tepatkah Pilkada 2020 untuk tetap dilaksanakan?
Konsolidasi Lokal
Gelaran Pilkada Serentak 2020 yang dilaksanakan ditengah masa pandemi Covid-19 memang menjadi sangat dilematis. Karena satu sisi ada kewajiban tinggi melaksanakan demokrasi politik.
Namun disisi yang lain, ada kewajiban besar melindungi keselamatan seluruh masyarakat karena menjadi bagian dari pemenuhan hak asasi manusia. Sampai pada saat ini, KPU masih bersikukuh Pilkada 2020 akan tetap dilaksanakan .
Pemerintah pusat sebenarnya masih tetap optimis Pilkada 2020 ini tak akan mengancam keselamatan warga masyarakat.
Pilkada 2020 diharapkan menjadi momentum dan ajang gerakan bersama penanganan Covid-19 beserta dampak sosial-ekonominya.
Pilkada ini menjadi gerakan bersama dengan seluruh jajaran Pemerintah Daerah di 270 Daerah dan komponen masyarakat menangani Covid-19 dan dampak sosial – ekonominya.
Pilkada langsung merupakan kerangka kelembagaan baru dalam rangka mewujudkan demokratisasi daerah. Karenanya, sebagai wakil dari pemerintah pusat di daerah, pemimpin daerah harus hadir ditengah masyarakat untuk menawarkan berbagai solusi permasalahan yang ada, termasuk dalam penanganan Covid-19.
Agenda Pilkada merupakan amanat dari Undang-Undang. Meski ditengah situasi pendemi, Pilkada sebagai mekanisme demokrasi haruslah dilandasi semangat kedaulatan rakyat dan dilaksanakan secara demokratis karena Pilkada demokratis akan menguatkan demokrasi Indonesia.
Pilkada yang demokratis harus disertai baiknya kondisi partisipasi politik warga negara. Oleh karena itu, negara dalam kedudukan ini harus dapat memastikan bahwa Pilkada 2020 nantinya akan berlangsung lancar dan aman dari terpaparnya Covid-19, serta suksesnya partisipasi masyarakat.
Ketatnya aturan protokol kesehatan KPU untuk mekanisme Pilkada membuat suasana kemeriahan politik dalam perhelatan Pilkada tahun ini pun terasa lain dan sedikit membawa suasana cemas.
Karena itu menjadi hal wajar jika diitengah krisis kesehatan akibat pandemi Covid-19 seperti sekarang, kita sangat bertaruh besar terhadap keberhasilan pilkada 2020 apalagi hal yang sangat kita sadari belum adanya pengalaman pelaksanaan pilkada selama masa pandemi virus.
Karena itu wajar jika masyarakat kemudian tampak tak begitu antusias dalam menyambut kontestasi Pilkada serentak 2020.
Banyak orang takut dengan penyelenggaraan pilkada di tengah Pandemi Covid-19, Namun demikian pada banyak negara, kontestasi pemilihan umum (Pemilu) masih tetap diselenggarakan.
Sebanyak 30 negara tetap menyelenggarakan pemilu sesuai jadwal tahun 2020, misalnya negara Jerman, Perancis, dan Korea Selatan. Ada pula negara yang menunda kontestasi pemilu pada tahun depan antara lain Paraguay, Inggris, dan Kanada.
Mengacu standar internasional untuk pemilu yang merujuk pada Deklarasi Universal HAM 1948 dan Konvensi Internasional 1966 tentang Hak Sipil dan Politik, maupun berbagai konvensi serta komitmen mengenai pemilu demokratis dijelaskan bahwa pemilu demokratis adalah penyelenggaraan pemilu berkala.
Jika pilkada tak digelar sesuai UU atau Perppu, ketidakpastian hukum dan politik akan terjadi.
Penundaan pemilu dengan alasan pandemi Covid-19 akan berpotensi mengkoloni demokrasi lokal dan nasional.Implikasinya, instabilitas politik akan terjadi karena pusat dianggap memonopoli kedudukan politik lokal.
Bila Pilkada harus ditunda, itu artinya pemerintah harus mengangkat 270 penjabat kepala daerah yang tentu menjadi kesulitan tersendiri bagi pemerintah pusat karena akan menambah anggaran baru belanja negara.
Meyakinkan Publik.
Secara hukum, pelaksanaan pilkada di tengah pandemi memiliki payung hukum yang kuat yakni Perppu No 02 Tahun 2020.
Artinya, pelaksanaan pilkada bukan semata kemauan KPU sebagai penyelenggara tetapi amanat undang-undang dalam hal ini Perppu.
Menggelar pilkada di tengah pandemi juga dapat menjadi pengalaman baru bagi penyelenggara pemilu di Indonesia. Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) sebagai lembaga yang memiliki kewenangan penanganan pandemi Covid-19 nyatanya sudah memberikan rekomendasi diperbolehkannya pelaksanaan Pilkada.
Dimana, dengan petunjuk kewenangan para ahli kesehatan, ahli pandemiologi dan sejumlah pakar kompeten telah memberikan surat jawaban yang menyatakan tahapan pilkada dapat dilanjutkan dengan memenuhi protokol kesehatan.
Jika pilkada ditengah pandemi ini berjalan. Para penyelenggara pemilu, masyarakat, pemerintah, partai politik, dan peserta harus mau bekerja sama melindungi kesehatan publik sekaligus menjaga semangat demokrasi.
Disisi lain, kita harus cerdas menghadapi kontestasi politik lokal ini. Demokrasi lokal di tengah pandemi bisa munculkan oligarki baru.
Potensi penggunaan kekuasaan yang dilakukan dalam lingkaran pemilik kekuasaan atau elite politik lokal sangat tinggi.
Negara melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam konteks ini harus punya integritas yang tinggi dalam mengawasi ini.
Karenanya sangat dibutuhkan peran masyarakat sipil agar pilkada tidak dibajak kepentingan oligarki. Dalam situasi abnormal seperti saat ini, pemberlakuan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat menjadi situasi yang tak mudah bagi para peserta Pilkada jika harus memaksakan kerumunan dan pengumpulan massa dalam aktivitas berkampanye.
Karena pasti tidak akan mendapatkan izin. Sementara dalam cara yang lain yakni metode berkampanye melalui aplikasi teknologi dan komunikasi digital juga tak sepenuhnya mampu mengakomodir semua konstituen masyarakat calon pemilih dalam Pilkada 2020.
Kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) yang dilakukan sangat masuk akal, apalagi dengan waktu yang sangat sempit yakni 9 Desember 2020 konsekuensi ini dikhawatirkan turut mendorong demokrasi lokal menjadi sangat pragmatis.
Pilkada ditengah pandemi ini merupakan ujian kompetensi kepemimpinan bagi para calon kepala daerah.
Bagi pemimpin yang sukses menangani krisis pandemi Covid-19 ini baik mengelola membuat sistem kesehatan publik dan mampu menjaga keseimbangan ekonomi terjaga akan menjadi kesuksesan yang sangat berarti.
Sebaliknya, jika gagal maka calon pemimpin yang lahir dari Pilkada ini akan diingat banyak rakyat sebagai figur pemimpin yang sangat merugikan rakyat.
Untuk itulah, dalam menjamin terwujudnya Pilkada yang demokratis, aman dan sehat maka pemenuhan hak pilih dan penyelenggara pemilu harus benar – benar menggunakan protokol kesehatan yang ketat.
Kebersamaan kita sebagai warga masyarakat untuk patuh mengikuti setiap aturan dari penyelenggara Pilkada tentu akan memberi spirit besar untuk membangun kesuksesan Pilkada 2020. Semoga saja.
Penulis adalah Sejarawan dan Direktur Jaringan Studi Indonesia