Jumat, 26 April, 2024

KPK Eksekusi Eks Panitera PN Jakut ke Lapas Sukamiskin

Rohadi akan menjalani pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp300 juta

MONITOR, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Rohadi, ke Lapas Klas IA Sukamiskin, Bandung, berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA).

“Pada Jumat (25/9/2020), Jaksa Eksekusi KPK melaksanakan putusan MA RI Nomor 128 PK/ Pid.Sus/2020 tanggal 17 Juni 2020 dalam perkara terpidana Rohadi dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin,” ungkap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Jakarta, Senin (28/9/2020).

Rohadi, menurut Ali, akan menjalani pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan diperhitungkan dengan pidana penjara yang telah dijalani.

“Terpidana juga dihukum membayar denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujarnya.

- Advertisement -

Seperti diketahui, sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 8 Desember 2016 lalu telah menjatuhkan vonis terhadap Rohadi dengan tujuh tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp300 juta dari pengacara untuk mengurus kasus asusila Saipul Jamil.

Kemudian, MA melalui putusan PK mengurangi hukuman Rohadi menjadi lima tahun penjara. Namun, kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rohadi sendiri masih dalam proses penyidikan di KPK.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER