MONITOR, Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, mengaku siap menghadapi gugatan Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto terkait keputusan yang mengesahkan kepengurusan DPP Partai Berkarya periode 2020-2025 pimpinan Muchdi Purwopranjono (Pr).
Yasonna menilai, langkah yang diambil Tommy Soeharto yakni dengan menempuh jalur hukum dalam hal ini mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah langkah yang tepat.
Maka dari itu, menurut Yasonna, pihaknya pun akan menghormati seluruh proses hukum yang berlaku.
“Tidak ada masalah. Saya siap menghadapi gugatan tersebut dan akan mengikuti semua prosedur hukum yang berlaku,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Senin (28/9/2020).
Yasonna mempersilakan Tommy Soeharto untuk menggugat keputusan terkait kepengurusan Partai Berkarya yang telah disahkan oleh Kemenkumham. Yasonna mengatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga keputusan untuk menempuh jalur hukum adalah langkah yang tepat bagi pihak yang merasa tidak puas.
Yasonna juga menyebut bahwa keputusan pengesahan kepengurusan DPP Partai Berkarya yang dipimpin Muchdi PR sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
“Keputusan yang mengesahkan kepengurusan DPP Partai Berkarya diambil sesuai dengan prosedur dan aturan. Tapi ya itu tadi, silakan saja bila ada yang merasa tidak puas dan mengambil langkah hukum terkait keputusan tersebut,” katanya.
“Saya tentu menghormati langkah hukum tersebut. Sejak awal saya memang sudah mengatakan silakan diuji saja di PTUN bila memang ada yang keberatan,” ujar Yasonna melanjutkan.
Seperti diketahui, Tommy Soeharto selaku Ketua Umum DPP Partai Berkarya menggugat Menkumham Yasonna Laoly ke PTUN Jakarta.
Gugatan yang terdaftar pada 21 September 2020 dengan nomor perkara 182/G/2020/PTUN.JKT itu dilakukan terkait keputusan Yasonna yang mengesahkan kepengurusan DPP Partai Berkarya 2020-2025 yang dipimpin Muchdi PR.
Adapun poin-poin gugatan yang dialamatkan kepada Menkumham sebagai tergugat adalah mengabulkan gugatan untuk seluruhnya.
Yaitu menyatakan batal dan/atau tidak sah keputusan Menkumham Nomor M. HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Berkarya tertanggal 30 Juli 2020 dan Keputusan Menkumham Nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus DPP Partai Berkarya periode 2020-2025 tertanggal 30 Juli 2020.
Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Menkumham Nomor M.HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Berkarya tertanggal 30 Juli 2020 dan Keputusan Menkumham Nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus DPP Partai Berkarya periode 2020-2025 tertanggal 30 Juli 2020.
Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi kedudukan, harkat dan martabat penggugat seperti semula. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara tersebut.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal memastikan berita dibukanya lowongan kerja Pendamping…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyambut terpilihnya calon pimpinan KPK dan…
MONITOR, Jakarta - Isu kemiskinan dan kelaparan menjadi isu yang sama-sama diserukan oleh Ketua DPR…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo meminta Pemerintah untuk…
MONITOR, Jakarta - Keterbukaan informasi publik menjadi elemen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan demokratis. Keterbukaan informasi…
MONITOR, Jakarta – PT Jasa Marga (Persero) Tbk. kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih dua…