MONITOR, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta saat ini sedang berupaya mengatasi kisruh pembagian Bantuan Sosial (Bansos), salah satu cara yang dilakukan, yakni dengan memperbaharui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Pemberharuan DTKS sesuai dengan arahan Pemerintah Pusat untuk memperbarui DTKS setiap tahun, yang mana tahun ini pembaruan data dilakukan satu kali.
Pembaharuan DTKS dilakukan melalui variabel khas daerah berupa list negatif atau kriteria warga tidak layak daftar, guna menentukan apakah seseorang ataupun suatu rumah tangga layak atau tidak untuk diusulkan masuk ke dalam DTKS.
Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Irmansyah, menuturkan, disusunnya variabel khas daerah berupa list negatif tersebut merupakan salah satu langkah awal yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dalam tahapan pengelolaan DTKS.
“Dalam proses pengelolaan, diawali dengan pendataan fakir miskin dan orang tidak mampu di Provinsi DKI Jakarta. Skrining awal ini dilakukan agar bantuan yang diberikan nantinya dapat tepat sasaran serta memberi peluang warga lain yang lebih berhak untuk masuk ke dalam data penerima bantuan,” ujar Irmansyah
Adapun isi list negatif tersebut, di antaranya terdapat anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR/DPRD, rumah tangga memiliki mobil, rumah tangga memiliki tanah/lahan dan bangunan (dengan NJOP diatas 1 Milyar Rupiah), sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang), dan dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.
“Dalam penyusunan list negatif tersebut, Dinsos Provinsi DKI Jakarta berkolaborasi dengan sejumlah instansi maupun lembaga terkait, yakni Badan Pusat Statistik dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), Dinas Pemberdayaan, Perlindungan dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) Provinsi DKI Jakarta, Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, serta Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta,”terangnya.
Lanjutnya, sebagai contoh, untuk penunjang teknis dalam rangka pemutakhiran atau pemadanan data DTKS, Dinsos Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, serta telah dilakukan pula sosialisasi dengan pemangku kepentingan terkait, demi peningkatan pelayanan pengaduan layanan DTKS.
Rangkaian pelaksanaan rencana aksi ini ditujukan untuk peningkatan kualitas data dan layanan pengaduan DTKS.
Warga Jakarta dapat membaca informasi alur pendaftaran DTKS dan mengecek apakah terdaftar atau tidak di dalam DTKS melalui menu pengaduan situs resmi Dinas Sosial DKI Jakarta dinsos.jakarta.go.id yang akan mengarahkan ke SILADU (Sistem Layanan Informasi Terpadu) dari Pusdatin Jamsos yang juga dapat diakses secara langsung melalui pp.pusdatin-dinsos.jakarta.go.id.
Sistem tersebut sudah disosialisasikan kepada seluruh Satuan Pelaksana Sosial dan Petugas Petugas Pendata dan Pendamping Sosial (Pendamsos) di tiap Kecamatan, dengan harapan masyarakat dapat mengakses dan menggunakan SILADU sebagai informasi pelayanan DTKS.
Perlu diketahui, dalam melaksanakan pendataan dan penyaluran program bantuan sosial, Dinsos Provinsi DKI Jakarta melalui Pusdatin Jamsos memiliki Petugas Pendata dan Pendamping Sosial (Pendamsos) yang tersebar di 267 kelurahan di DKI Jakarta.
Petugas Pendamsos ini juga yang terdepan dalam membantu penyaluran bantuan sosial di masa pandemi COVID-19.
Sebagai informasi, DTKS merupakan acuan bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan program bantuan sosial di DKI Jakarta seperti Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Kartu Jakarta Pintar (KJP), Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus), Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), dan program Pangan Murah.
Selain itu DTKS juga digunakan untuk data dasar pemberian bantuan berbasis APBN seperti e-waroeng, Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).