PEMERINTAHAN

Penuhi Prinsip 6T, Ditjen PSP Kementan Siap Kawal Distribusi Pupuk Subsidi

MONITOR, Jakarta – Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian siap mengawal distribusi pupuk subsidi. Ditjen PSP ingin memastikan distribusi pupuk subsidi sudah memenuhi prinsip 6T, yaitu tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan, Kementerian Pertanian harus memastikan distribusi pupuk tepat sasaran.

“Dengan anggaran yang berkurang, mau tidak mau Kementerian Pertanian harus selektif dalam mengalokasikan dan menyalurkan pupuk subsidi. Kita bahkan melakukan verifikasi bertahap sebelum nama petani dan jumlah pupuk yang ada dalam eRDKK ditetapkan sebagai penerima bantuan,” tutur Mentan SYL, Kamis (24/9/2020).

Dirjen PSP Kementerian Pertanian, Sarwo Edhy mengatakan verifikasi bertahap yang dilakukan Kementerian Pertanian membuat penyaluran pupuk subsidi menjadi lebih tepat sasaran.

“Dalam eRDKK, kita mengacu pada mekanisme by name by address. Sehingga data valid penerima bantuan pupuk subsidi mencapai 94%. Yang artinya, pola yang kita jalankan sudah tepat sasaran. Tapi, kita tetap melakukan pengawalan dan pengawasan agar pupuk subsidi benar-bbenar bermanfaat,” katanya.

Sarwo Edhy menambahkan, agar bisa memenuhi prinsip 6T, terus mengawal dan membenahi sistem pendistribusian pupuk subsidi. Di antaranya lewat e-RDKK dan penerapan kartu tani serta memperketat pengawasan.

“Prinsip 6T ini juga untuk mengimplementasikan rekomendasi yang diusulkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dimana Kementan diminta mendesain pola penyaluran pupuk bersubsidi langsung kepada petani,” terang Sarwo Edhy.

Menurutnya, pemerintah melalui Kementerian Pertanian dan Kementerian Keuangan juga diminta menetapkan single HPP sebagai acuan maupun evaluasi pembayaran. Kemudian PIHC diminta meningkatkan peran supervisi atas kegiatan pengadaan dan pengawasan penyaluran di tingkat anak perusahaan.

“Selain itu, Kementerian pertanian juga diminta meningkatkan partisipasi masyarakat guna mengawasi pelaksanaan program subsidi,” ungkapnya.

Sarwo Edhy juga meminta dukungan semua pihak, terutama aparat, untuk mengawal distribusi pupuk bersubsidi sehingga tidak ada penyalahgunaan pupuk bersubsidi.

Jenis pupuk subsidi yang diberikan ke petani sendiri adalah Urea, SP-36, ZA dan NPK dengan komposisi N : P : K = 15 : 15 : 15 dan 20 : 10 : 10. Semua pupuk tersebut harus memenuhi standar mutu Standar Nasional Indonesia (SNI).

Recent Posts

Menteri PU Respon Cepat Banjir Jabodetabek, Kerahkan Pompa Mobile di 14 Titik

MONITOR, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo merespon cepat penanganan banjir dan tanah…

30 detik yang lalu

Banyak Kasus Intoleransi, DPR: Beribadah adalah Hak Konstitusional dan Dilindungi Negara

MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menyoroti berbagai peristiwa intoleransi yang…

16 menit yang lalu

Kemendagri Siap Fasilitasi Integrasi Masjid, Termasuk dalam RPJMD

MONITOR, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan komitmennya untuk mendorong dan memfasilitasi penguatan peran…

2 jam yang lalu

DPR Soroti Kasus di Karawang, Kekerasan Seksual Tak Bisa Selesai di Luar Peradilan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez menyoroti kasus miris dugaan pemerkosaan…

3 jam yang lalu

Kemenag Kick Off MQK Internasional Ke-1 Tahun 2025

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama RI melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) secara resmi melakukan…

4 jam yang lalu

Menag Sebut Umrah dan Haji Jalur Laut Berpotensi Dibuka

MONITOR, Jakarta - Pemerintah Indonesia tengah menjajaki kemungkinan dibukanya jalur laut sebagai alternatif pelaksanaan ibadah…

4 jam yang lalu