PEMERINTAHAN

Penuhi Prinsip 6T, Ditjen PSP Kementan Siap Kawal Distribusi Pupuk Subsidi

MONITOR, Jakarta – Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian siap mengawal distribusi pupuk subsidi. Ditjen PSP ingin memastikan distribusi pupuk subsidi sudah memenuhi prinsip 6T, yaitu tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan, Kementerian Pertanian harus memastikan distribusi pupuk tepat sasaran.

“Dengan anggaran yang berkurang, mau tidak mau Kementerian Pertanian harus selektif dalam mengalokasikan dan menyalurkan pupuk subsidi. Kita bahkan melakukan verifikasi bertahap sebelum nama petani dan jumlah pupuk yang ada dalam eRDKK ditetapkan sebagai penerima bantuan,” tutur Mentan SYL, Kamis (24/9/2020).

Dirjen PSP Kementerian Pertanian, Sarwo Edhy mengatakan verifikasi bertahap yang dilakukan Kementerian Pertanian membuat penyaluran pupuk subsidi menjadi lebih tepat sasaran.

“Dalam eRDKK, kita mengacu pada mekanisme by name by address. Sehingga data valid penerima bantuan pupuk subsidi mencapai 94%. Yang artinya, pola yang kita jalankan sudah tepat sasaran. Tapi, kita tetap melakukan pengawalan dan pengawasan agar pupuk subsidi benar-bbenar bermanfaat,” katanya.

Sarwo Edhy menambahkan, agar bisa memenuhi prinsip 6T, terus mengawal dan membenahi sistem pendistribusian pupuk subsidi. Di antaranya lewat e-RDKK dan penerapan kartu tani serta memperketat pengawasan.

“Prinsip 6T ini juga untuk mengimplementasikan rekomendasi yang diusulkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dimana Kementan diminta mendesain pola penyaluran pupuk bersubsidi langsung kepada petani,” terang Sarwo Edhy.

Menurutnya, pemerintah melalui Kementerian Pertanian dan Kementerian Keuangan juga diminta menetapkan single HPP sebagai acuan maupun evaluasi pembayaran. Kemudian PIHC diminta meningkatkan peran supervisi atas kegiatan pengadaan dan pengawasan penyaluran di tingkat anak perusahaan.

“Selain itu, Kementerian pertanian juga diminta meningkatkan partisipasi masyarakat guna mengawasi pelaksanaan program subsidi,” ungkapnya.

Sarwo Edhy juga meminta dukungan semua pihak, terutama aparat, untuk mengawal distribusi pupuk bersubsidi sehingga tidak ada penyalahgunaan pupuk bersubsidi.

Jenis pupuk subsidi yang diberikan ke petani sendiri adalah Urea, SP-36, ZA dan NPK dengan komposisi N : P : K = 15 : 15 : 15 dan 20 : 10 : 10. Semua pupuk tersebut harus memenuhi standar mutu Standar Nasional Indonesia (SNI).

Recent Posts

Menperin Tegaskan Reformasi TKDN Bukan karena Latah dan Tekanan

MONITOR, Jakarta - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa reformasi Tingkat Komponen Dalam Negeri…

5 jam yang lalu

Kisah Pasutri Penjual Sembako yang Belasan Tahun Menabung dan Akhirnya Naik Haji

MONITOR, Jakarta - Di sebuah rumah sederhana di batas Kota Sibolga, aroma minyak goreng dan…

6 jam yang lalu

Acara Delegasi PUIC ke-19, Puan Ajak Parlemen OKI Kolaborasi untuk Masa Depan Dunia yang Lebih Baik

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menghadiri jamuan makan malam yang digelar untuk…

8 jam yang lalu

DPR Dorong Pembukaan SP3 Kasus Sirkus OCI, Negara Tak Boleh Abai Saat Rakyatnya Mencari Keadilan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez meminta pemerintah melalui kementerian dan…

11 jam yang lalu

Puan Pastikan DPR Siap Jadi Tuan Rumah Peringatan ke-25 Uni Parlemen Negara OKI, Singgung Spirit KAA 1955

MONITOR, Jakarta - DPR RI akan menjadi tuan rumah Konferensi ke-19 Parliamentary Union of the…

12 jam yang lalu

Reses DPRD 2025, Siswanto Harap Ketua Lingkungan Proaktif Lihat Warganya

MONITOR, Jakarta - Masa reses sidang II tahun 2025 ini benar-benar dimanfaatkan Siswanto untuk memperjuangkan…

12 jam yang lalu