Rabu, 24 April, 2024

Pemprov DKI Rancang Perda Penanganan Covid-19, Pelanggar Prokes Terancam Sanksi Pidana

MONITOR, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merancang Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang penanganan Covid-19. Perda tersebut nantinya akan memuat sejumlah sanksi terkait pelanggaran saat pemberlakuaan PSBB. Bahkan, tidak menutup kemungkinan sanksi tersebut diarahkan kepada sanksi pidana.

“Ya, jadi ini sesuai dengan putusan arahan presiden ya dan kementrian dalam negeri bahwa semua provinsi, kabupaten perlu menyusun satu perda yang selama ini setiap provinsi, kota dan kabupaten hanya menggunakan pergub atau perwali atau perbupati dalam mengatur berbagai hal,”ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria kepada wartawan di Jakarta.

Riza Patria mengatakan, terkait dengan hadirnya perda nanti, diharapkan lebih menyeluruh bisa menaungi berbagai kebijakan yang diambil, termasuk masalah sanksi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pergub atau kepgub tidak bisa mengatur sanksi pidana. Mudah-mudahan melalui perda ini dimungkinkan. Sehingga aparat hukum dapat menindaklanjuti temuan – temuan yang ada di lapangan dan juga tentunya bisa menjadi perhatian kita bersama. Semua unit kegiatan, unit usaha perkantoran lain-lain termasuk masyarakat agar lebih disiplin patuh dan taat melaksanakan protokol Covid-19,”jelasnya.

- Advertisement -

“Kita tahu bahwa selama vaksin belum ada, obat yang sangat baik adalah melaksanakan protokol covid dengan memakai masker dimanapun kapanpun kita berada termasuk mencuci tangan dengan sabun sesering mungkin dan menjaga jarak, inilah obat yang paling baik saat ini selama belum kita mendapatkan vaksin terkait covid-19. mudah-mudahan dengan adanya Perda segera nanti disahkan oleh DPRD kita semua bisa lebih baik lagi,”sambungnya.

Menyinggung nantinya memuat ada sanksi pidana dalam perda tersebut, dijelaskan Riza Patria semua tergantung masukan-masukan pada saat pembahasan.

“Semua nanti diatur ya. Jadi saya tidak mau mendahului. Memang ada usulan usulan terkait pidana dibeberapa hal termasuk jenis kegiatan yang dianggap melanggar. Namun semua nanti dibuat tidak boleh juga aturan perda melebihi dari pada undang-undang yang ada, semua akan kita koordinasikan, sinkronkan dan kita harmonisasi dengan peraturan perundangan,”imbuhnya.

Lanjutnya, pada prinsipnya Pemprov DKI mengambil langkah-langkah upaya yang terbaik dalam rangka memastikan melindungi seluruh warga.

“Pak gubernur sangat fokus dan konsen terhadap kesehatan keselamatan Warga Jakarta, mudah mudahan dengan kerjasama yang baik kita dapat mengurangi pencemaran dan memutus mata rantai covid 19,”pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER