Jumat, 29 Maret, 2024

Ketua KPK Diputus Langgar Kode Etik, Komisi III DPR: Harus Jadi Pelajaran

MONITOR, Jakarta – Ketua Komisi III DPR, Herman Herry mengatakan, pelanggaran kode etik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri harus menjadi pelajaran bagi lembaga ad hoc tersebut.

“Keputusan ini harus menjadi pelajaran bagi pimpinan dan seluruh pegawai KPK untuk lebih berhati-hati dalam melaksanakan setiap kerja-kerja di KPK,” ujar Herman, di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (24/9).

Ia juga mengingatkan, setiap kerja institusi pemberantasan korupsi itu harus dilakukan secara profesional dan harus dalam koridor kode etik.

“Setiap kerja-kerja di KPK harus dijalankan dengan penuh integritas serta dalam koridor profesionalisme dan kode etik,” tegas politikus PDI Perjuangan itu.

- Advertisement -

Kendati demikian, Herman mengapresiasi kinerja Dewan Pengawas (Dewas) KPK dalam mengambil putusan dengan profesional. Dirinya berpandangan, putusan itu tentu menjawab keraguan publik terhadap kinerja Dewas KPK selama ini.

“Selain itu, rangkaian putusan Dewas KPK selama 2 hari terakhir ini juga tentu menjawab keraguan publik selama ini yg menganggap Dewas akan menghambat kerja-kerja KPK,” kata Herman.

Diketahui, Dewas KPK memutuskan Firli Bahuri terbukti melanggar kode etik terkait bergaya hidup mewah dengan naik helikopter saat berkunjung ke Sumatera Selatan.

Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean mengatakan, atas perbuatannya Firli dijatuhi hukuman berupa sanksi ringan dengan teguran.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER