MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian memastikan stok pupuk subsidi untuk menghadapi musim tanam kedua di tahun ini masih aman. Apalagi jaminan tersebut disampaikan PT Pupuk Indonesia (Persero).
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan, Kementerian Pertanian akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait dan mengupayakan agar pupuk subsidi tidak bermasalah.
“Kementerian Pertanian menyadari keberadaan pupuk sangat penting. Oleh karena itu, kita terus memantau ketersediaan pupuk. Agar kebutuhan petani mencukupi, khususnya kepada mereka yang memang berhak mendapatkan pupuk subsidi,” tutur Mentan SYL, Kamis (24/9/2020).
Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Sarwo Edhy mengatakan, distribusi pupuk subsidi akan tetap mengacu pada eRDKK.
“Agar pupuk subsidi bisa tepat sasaran ke penerima manfaat, kita tetap engacu pada eRDKK. Artinya yanng berhak mendapatkan pupuk subsidi adalah petani yang sudah tergabung dalam kelompok tani, dan namanya tercantum dalam RDKK,” katanya.
Menurut Sarwo Edhy, selama ini eRDKK yang menjadi acuan penyaluran pupuk subsidi sudah sangat tepat.
“Dalam eRDKK data yang kita gunakan by name by address. Data yang kita punya valid hingga 94%. Sehingga kita bisa pastikan penyaluran pupuk subsidi sudah tepat sasaran,” katanya.
Sementara Kepala Komunikasi Korporat PT Pupuk Indonesia (Persero) Wijaya Laksana, menyatakan stok pupuk subsidi mencapai 1,78 juta ton, sedangkan pupuk non subsidi 873.336 ton. Jumlah tersebut merupakan stok mulai dari Lini 1 hingga Lini IV atau di level distributor.
Menurutya, produsen pupuk yang terdiri dari PT Pupuk Kaltim, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Iskandar Muda dan PT Pupuk Sriwidjaja, telah menyiapkan total stok pupuk bersubsidi yang terdiri dari 955.107 ton Urea, 411.891 ton NPK, 141.372 ton SP-36, 137.721 ton ZA, dan 141.426 ton organik. Angka tersebut melebihi ketentuan stok minimum yang sebesar 273.293 ton.
Sebagai antisipasi, Pupuk Indonesia Group pun menyiapkan stok pupuk non subsidi di kios-kios resmi sebanyak 873.336 ton. Petani yang kekurangan pupuk bisa memanfaatkan pupuk ini.
“Stok pupuk non subsidi juga tersedia mulai dari lini I hingga ke kios-kios pupuk resmi. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi kebutuhan petani yang kebutuhnnya belum tercukupi, dan bagi petani yang tidak terdaftar dalam e-RDKK,” tutur Wijaya.
Menurutnya, dalam masa peralihan penerapan Kartu Tani, produsen dan distributor pupuk tetap dibolehkan menyalurkan pupuk subsidi kepada petani yang belum memiliki Kartu Tani atau kios yang belum memiliki mesin Electronic Data Capture (EDC). Dengan catatan, petani tersebut sudah terdaftar dalam sistem e-RDKK Kementan.
“Asalkan terdaftar dalam Kelompok Tani dan e-RDKK, tetap dapat menebus pupuk bersubsidi secara manual,” kata Wijaya.
Hal itu berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian tanggal 16 September 2020 kepada Direktur Utama Pupuk Indonesia.
Ia menerangkan, penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan sesuai aturan alokasi dan hanya kepada para petani yang tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) yang dikelola Kementerian Pertanian