INDUSTRI

Ikuti Protokol Kesehatan, Kemenperin Gelar Tes CPNS secara Daring

MONITOR, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menyelenggarakan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2019. Kegiatan yang dilaksanakan pada 2 – 24 September 2020 ini berlangsung secara daring (online) dari lokasi atau tempat tinggal masing-masing peserta.

“Upaya tersebut sesuai instruksi Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), dengan tujuan untuk menghindari kerumunan peserta dalam rangka mencegah penyebaran virus korona,” kata Sekretaris Jenderal Kemenperin, Achmad Sigit Dwiwahjono di Jakarta, Kamis (24/9).

Sekjen Kemenperin menjelaskan, tahapan pelaksanaan SKB terdiri dari psikotest (tes kecerdasan dan kepribadian serta Leaderless Group Discussion/LGD) dan wawancara kompetensi teknis bidang. Tes ini diikuti 857 peserta.

Adapun tes kemampuan mengajar khusus diikuti oleh pelamar formasi guru, dosen, dan instruktur dengan jumlah 224 peserta.

“Berbeda dengan pelaksanaan SKB sebelum pandemi, tahapan SKB CPNS Kemenperin kali ini secara keseluruhan dilakukan dengan menggunakan aplikasi video conference,” ungkapnya.

Namun, khusus tes kecerdasan dan kepribadian yang merupakan bagian dari psikotes dilakukan dengan menggunakan aplikasi web based dengan pengawasan melalui aplikasi video conference.

Sementara itu, tahapan wawancara dan tes kemampuan mengajar dilakukan oleh tim penguji, yang merupakan dosen dan guru pada unit pendidikan di lingkungan Kemenperin.

“Pada tahapan ini, peserta pelamar formasi guru, dosen, dan instruktur dituntut untuk dapat melaksanakan tugas pokok jabatan yang dilamar dengan sistem belajar mengajar secara online,” terangnya.

Menurut Sigit, pelaksanaan SKB CPNS secara daring (online) ini tidak mengurangi kualitas dari tes yang dilakukan.

Sebelum pelaksanaan seleksi, peserta telah diminta untuk mengunggah Pakta Integritas SKB CPNS Kemenperin Tahun 2019 yang berisi tentang komitmen peserta untuk mengikuti seluruh tahapan.

“Pakta integritas itu berisi tentang kejujuran, tidak melakukan segala bentuk kecurangan, merahasiakan proses atau tahapan, soal atau alat tes yang dipergunakan pada SKB CPNS,” imbuhnya.

Apabila peserta terbukti melanggar Pakta Integritas tersebut, keikutsertaan atau kelulusan peserta dapat dibatalkan oleh panitia seleksi.

Selain itu, selama pelaksanaan tahapan SKB secara daring tersebut, setiap peserta wajib untuk selalu mengaktifkan fitur web camera dan audio pada perangkat yang digunakan peserta agar panitia seleksi dapat selalu memantau kelancaran dan keamanan proses SKB.

Recent Posts

Mahasiswa KKN FIKOM Universitas Pancasila Gelar Pelatihan Digital Marketing, Perkuat Daya Saing UMKM Desa Tonjong

MONITOR, Bogor – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kelompok 2 Fakultas Ilmu Komunikasi (FIKOM) Universitas…

5 jam yang lalu

SETARA Institute Kritik Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak

MONITOR, Jakarta – Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Pers Hendardi, mengkritik pelibatan Bintara Pembina Desa…

6 jam yang lalu

Nanik S Deyang Mundur, Ketua DPR Dorong Kepala BGN Baru Bisa Perbaiki Kinerja Lembaga

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi mundurnya Nanik S. Deyang dari jabatannya…

7 jam yang lalu

Kemenag Perkuat Perlindungan Anak di Lingkungan Pendidikan Keagamaan

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) terus memperkuat perlindungan anak di lingkungan pendidikan keagamaan melalui…

8 jam yang lalu

Danantara Indonesia Tinjau Transformasi Layanan Jasa Marga

MONITOR, Jakarta - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan A. Purwantono mendampingi Kepala…

8 jam yang lalu

HKTI Lumajang dan Disperindag Jatim Perkuat Jalur Ekspor, Tinjau Langsung Rantai Pasok Produk Pertanian di Hong Kong

MONITOR, Hong Kong – Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Lumajang bersama Dinas Perindustrian dan…

8 jam yang lalu