HUKUM

Kuasa Hukum Sebut Pinangki Tak Terima Uang USD500 Ribu

MONITOR, Jakarta – Tim Kuasa Hukum Pinangki Sirna Malasari membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut bahwa kliennya menerima uang sebesar USD500.000 dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Bantahan tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Pinangki, Aldres Napitupulu, setelah persidangan kasus Fatwa MA untuk Djoko Tjandra dengan nomor perkara 38/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).

Dalam persidangan yang berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan ketat itu, Aldres menegaskan bahwa Pinangki tidak pernah menerima uang tersebut.

“Uang USD500.000 itu tidak diberikan kepada Ibu Pinangki. Beliau tidak pernah menerima uang tersebut. Kalaupun ada uang yang dimaksud itu bukan diberikan kepada Ibu Pinangki,” ungkapnya usai persidangan.

Menurut Aldres, ada beberapa materi dakwaan yang tidak sinkron. Misalnya, dalam dakwaan pertama, Pinangki dituduh menerima janji uang sebesar USD500.000 dari USD1 juta yang dijanjikan oleh Djoko Tjandra.

Tetapi dalam dakwaan ketiga, menurut Aldres, Pinangki dituduh bermufakat dan akan memberikan uang kepada pihak lain dengan jumlah yang sama.

“Ini menurut kami cukup aneh. Ketika seorang terdakwa dituduh sebagai penerima dan juga dituduh sebagai pemberi. Ini yang menjadi salah satu poin keberataan kami minggu depan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Aldres juga membantah adanya pengakuan Pinangki yang disebut berinisiatif bertemu Djoko Candra pada September 2019 lalu. Menurut Aldres, tidak ada pengakuan itu dalam berkas berkara. 

“Kami tidak tahu dari mana sumber tuduhan itu. Itu tidak ada dalam berkas perkara,” katanya.

Demikian juga dengan dakwaan terkait rancangan membuat 10 rencana aksi. Aldres mengungkapkan bahwa rencana aksi itu bukan berasal dari Pinangki. Menurut Aldres, kliennya justru tidak tahu menahu soal rencana aksi itu.

“Itu juga tidak jelas, asalnya dari mana dan siapa yang buat. Jaksa sendiri sudah mengaku. Dari 10 action plan itu, tidak ada yang terlaksana atau enggak yang jadi. Dan Jaksa tadi tiga kali menyebutkan, itu tidak terlaksana,” ungkapnya.

Aldres menegaskan bahwa banyak materi dakwaan JPU yang tidak sesuai. Karena itu, menurut Aldres, pihaknya akan mengajukan eksepsi. Namun, Aldres tidak menyampaikan secara detail materi dakwaan yang menjadi keberatan pihaknya.

“Tanggapan resminya akan kami sampaikan dalam eksepsi yang akan disampaikan minggu depan. Intinya, kami keberatan terhadap beberapa hal terkait isi dakwaan. Detail keberatan kami, tidak bisa kami sampaikan sekarang. Poinnya, kita sampaikan minggu depan saja,” ujarnya.

Recent Posts

Dirut Jasa Marga: Arus Lalu Lintas Kembali Menuju Jabotabek Pada H+3 Natal, Contraflow Mulai Diberlakukan

MONITOR, Jakarta - Direktur Utama Jasa Marga Rivan A. Purwantono menyebutkan bahwa pada H+3 Libur…

31 menit yang lalu

Industrial Gathering 2025, Menperin Tetapkan Empat Pilar SBIN

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memperkuat fondasi industri nasional agar tetap tangguh dan berdaya…

1 jam yang lalu

Menag Kenang Romo Mudji Sutrisno sebagai Figur Budayawan Beragama

MONITOR, Jakarta - Dunia kemanusiaan dan keberagamaan Indonesia berduka. Rohaniwan sekaligus budayawan terkemuka, Romo Mudji…

2 jam yang lalu

KKP Jamin Stok Ikan Aman di Libur Nataru, Ingatkan Cuaca Ekstrem

MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjamin pelayanan publik di seluruh pelabuhan perikanan…

3 jam yang lalu

Kemenag Agendakan Akreditasi Nasional PAUDQu Mulai 2026

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama mengagendakan untuk menggelar akreditasi national bagi lembaga Pendidikan Anak Usia…

9 jam yang lalu

Kemenhaj Pastikan Ekonomi Haji Berdampak bagi UMKM Indonesia

MONITOR, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) menegaskan komitmennya…

13 jam yang lalu