HUKUM

Kuasa Hukum Sebut Pinangki Tak Terima Uang USD500 Ribu

MONITOR, Jakarta – Tim Kuasa Hukum Pinangki Sirna Malasari membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut bahwa kliennya menerima uang sebesar USD500.000 dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Bantahan tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Pinangki, Aldres Napitupulu, setelah persidangan kasus Fatwa MA untuk Djoko Tjandra dengan nomor perkara 38/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).

Dalam persidangan yang berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan ketat itu, Aldres menegaskan bahwa Pinangki tidak pernah menerima uang tersebut.

“Uang USD500.000 itu tidak diberikan kepada Ibu Pinangki. Beliau tidak pernah menerima uang tersebut. Kalaupun ada uang yang dimaksud itu bukan diberikan kepada Ibu Pinangki,” ungkapnya usai persidangan.

Menurut Aldres, ada beberapa materi dakwaan yang tidak sinkron. Misalnya, dalam dakwaan pertama, Pinangki dituduh menerima janji uang sebesar USD500.000 dari USD1 juta yang dijanjikan oleh Djoko Tjandra.

Tetapi dalam dakwaan ketiga, menurut Aldres, Pinangki dituduh bermufakat dan akan memberikan uang kepada pihak lain dengan jumlah yang sama.

“Ini menurut kami cukup aneh. Ketika seorang terdakwa dituduh sebagai penerima dan juga dituduh sebagai pemberi. Ini yang menjadi salah satu poin keberataan kami minggu depan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Aldres juga membantah adanya pengakuan Pinangki yang disebut berinisiatif bertemu Djoko Candra pada September 2019 lalu. Menurut Aldres, tidak ada pengakuan itu dalam berkas berkara. 

“Kami tidak tahu dari mana sumber tuduhan itu. Itu tidak ada dalam berkas perkara,” katanya.

Demikian juga dengan dakwaan terkait rancangan membuat 10 rencana aksi. Aldres mengungkapkan bahwa rencana aksi itu bukan berasal dari Pinangki. Menurut Aldres, kliennya justru tidak tahu menahu soal rencana aksi itu.

“Itu juga tidak jelas, asalnya dari mana dan siapa yang buat. Jaksa sendiri sudah mengaku. Dari 10 action plan itu, tidak ada yang terlaksana atau enggak yang jadi. Dan Jaksa tadi tiga kali menyebutkan, itu tidak terlaksana,” ungkapnya.

Aldres menegaskan bahwa banyak materi dakwaan JPU yang tidak sesuai. Karena itu, menurut Aldres, pihaknya akan mengajukan eksepsi. Namun, Aldres tidak menyampaikan secara detail materi dakwaan yang menjadi keberatan pihaknya.

“Tanggapan resminya akan kami sampaikan dalam eksepsi yang akan disampaikan minggu depan. Intinya, kami keberatan terhadap beberapa hal terkait isi dakwaan. Detail keberatan kami, tidak bisa kami sampaikan sekarang. Poinnya, kita sampaikan minggu depan saja,” ujarnya.

Recent Posts

Moderasi Beragama Itu Dibutuhkan Sepanjang Masa

MONITOR, Serang - Moderasi beragama bukanlah proyek, tetapi perjuangan bagi seluruh bangsa Indonesia. Indonesia yang…

3 jam yang lalu

Setahun Pemerintahan Prabowo, Pengusaha UMKM Bangkit dengan Fasilitasi KUR

MONITOR, Jakarta - Memasuki setahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka,…

3 jam yang lalu

Kemenhaj RI dan Kemenhaj Saudi Tandatangani MOU untuk Penyelenggaraan Haji 2026

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia, resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan…

4 jam yang lalu

OMI 2025, Wamenag Banggakan Perkembangan Madrasah Masa Kini

MONITOR, Tangerang - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i menegaskan bahwa pendidikan di madrasah…

5 jam yang lalu

Peminat Tinggi, Fakultas Ushuluddin UIN Jakarta Siap Buka Program Doktor Advanced Islamic Religious Studies

MONITOR, Jakarta - Fakultas Ushuluddin UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menyatakan kesiapan membuka Program Doktor (S3)…

7 jam yang lalu

DPR Nilai Usulan Penambahan Insentif dari PAD Bukan Solusi Ideal Cegah Korupsi Kepala Daerah

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin menilai usulan tambahan insentif dari Pendapatan…

7 jam yang lalu