MONITOR, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperoleh pagu anggaran untuk tahun 2021 sebesar Rp3,18 triliun. Jumlah tersebut disetujui dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI tentang penyesuaian Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun Anggaran 2021.
“Tentunya kami dari Kemenperin siap untuk bekerja sesuai dengan anggaran yang telah disetujui untuk membina serta mendorong pertumbuhan industri di tanah air,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Rabu (23/9).
Rincian pagu anggaran yang disetujui tersebut difokuskan pada empat program antara lain, pendidikan dan pelatihan vokasi sebesar Rp962 miliar, program riset inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi sebesar Rp112,3 miliar, program nilai tambah dan daya saing industri sebesar Rp663,3 miliar, serta dukungan manajemen sebesar Rp1,4 triliun.
Kemenperin berkomitmen mendorong pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam rangka memenuhi kebutuhan sektor industri. Hal tersebut di antaranya bakal dipasok dari hasil kegiatan pendidikan dan pelatihan vokasi.
“SDM yang kompeten dan profesional akan menjadi kunci keberhasilan dari sebuah organisasi, termasuk sektor industri, sehingga perlu dilakukan berbagaiprogram pendidikan dan pelatihan vokasi secara lebih masif,” ungkapnya.
Untuk mencapai target tersebut, Kemenperin mendorong pelaksanaan program prioritas pengembangan SDM industri, di antaranya pelatihan industri berbasis kompetensi yang dilaksanakan melalui penyelenggaraan Diklat 3 in 1 (pelatihan, sertifikasi kompetensi dan penempatan kerja), serta sertifikasi kompetensi untuk tenaga kerja industri.
Kemudian, menyelenggarakan pendidikan vokasi industri berbasis kompetensi menuju dual sistem pada pendidikan kejuruan dan pendidikan vokasi, serta pengembangan pendidikan SMK dan politeknik yang link and match dengan industri.
“Kami juga mengalokasikan pendirian politeknik dan akademi komunitas di dalam Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI) dan Kawasan Industri (KI),” lanjutnya.
Untuk menciptakan SDM industri yang kompeten, Kemenperin juga berupaya membangun infrastruktur kompetensi yang meliputi penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia pada sektor industri untuk 10 bidang, serta inkubator bisnis untuk pembentukan wirausaha industri.
Selain itu, dilakukan pengembangan SDM menuju industri 4.0. Dalam pengembangan riset inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi, Kemenperin berupaya melakukan penguatan kemampuan lembaga penilaian kesesuaian melalui peningkatan kapasitas laboratorium uji dan laboratorium uji halal serta pengembangan standardisasi industri melalui penyusunan 13 Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI 4.0).
“Kami juga terus berupaya dalam penanganan masalah limbah B3 sektor industri, serta melakukan pengembangan standar dan kelembagaan industri hijau untuk perusahaan industri menengah besar yang tersertifikasi Standar Industri Hijau (SIH),” terangnya.
Daya saing
Pada tahun anggaran 2021, Kemenperin mengalokasikan program nilai tambah dan daya saing industri dan menetapkan fokus pengembangan kegiatan prioritas nasional tahun 2021 pada tiap-tiap sektor manufaktur. Untuk industri agro, salah satu yang menjadi prioritas antara lain, penyusunan business plan, studi kelayakan dan detail enginering design (DED) industrial vegetable oil/industrial lauric oil sebagai bahan baku industri green fuel atau B100.
“Melalui sektor agro, kami juga melakukan restrukturisasi mesin industri furnitur serta perbaikan rantai pasok industri furnitur untuk satu pusat logistik,” imbuh Menperin.
Pada industri kimia farmasi dan tekstil, Kemenperin mendorong pelaksanaan Making Indonesia 4.0 di sektor industri kimia hulu untuk satu rekomendasi kebijakan, fasilitasi pengembangan industri petrokimia di Teluk Bintuni, dan penyusunan satu rekomendasi kebijakan penumbuhan dan pengembangan industri garam industri.
“Kemudian, dalam rangka mendukung substitusi impor di sektor ini, kami fokus melakukan percepatan substitusi impor bahan baku industri semen keramik dan pengolahan bahan galian nonlogam,” terangnya.
Selanjutnya, pada industri logam, mesin, alat transportasi dan elektronika (ILMATE), Kemenperin menitikberatkan pada beberapa fokus utama antara lain, mendorong implementasi industri 4.0 pada sektor otomotif, elektronika dan telematika, serta sektor industri permesinan dan alat mesin pertanian.
Pada Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA), Kemenperin fokus pada beberapa hal, antara lain peningkatan kemampuan sentra IKM, penumbuhan dan pengembangan wirausaha industri dengan target 1.650 IKM, penerapan sertifikasi produk dan penguatan mesin dan peralatan untuk 5028 IKM, serta layanan hak kekayaan intelektual, desain dan kemasan.
Dalam upaya mendorong kontribusi sektor industri pada neraca perdagangan, Kemenperin berupaya memfasilitasi peningkatan ekspor produk pada masing-masing sektor, baik itu melalui pelatihan ekspor maupun kegiatan pameran internasional.
“Di industri agro misalnya, akan dilakukan peningkatan kapasitas ekspor bagi dunia usaha sektor industri agro untuk 30 perusahaan,” paparnya.
Agar industri semakin berdaya saing, Kemenperin juga melakukan upaya peningkatan investasi dan operasional lima kawasan industri (KI) prioritas di luar Jawa, penyusunan rekomendasi penyelesaian hambatan ekspor impor, serta penyusunan rekomendasi pengembangan investasi bahan baku industri substitusi impor.
“Kami menyampaikan banyak terima kasih kepada pimpinan dan anggota komisi VI karena telah menujukkan dukungannya yang luar biasa. Kerjasama kemitraan yang telah ditunjukkan antara pemerintah dan komisi VI sangat baik sekali, semoga akan terus bisa terlaksana baik ke depannya,” imbuh Menperin.
Pada Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun Anggaran 2021, Kemenperin juga telah mengajukan penambahan pagu anggaran sebesar Rp298,3 miliar.
Anggaran tersebut dialokasikan bagi penyiapan infrastruktur dalam rangka kebijakan International Mobile Equipment Identity (IMEI) sebesar Rp25 miliar, fasilitas Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI Wajib) dan Penguatan Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) sebesar Rp109,8 miliar, serta sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar Rp163 miliar
“Komisi VI DPR RI menyetujui untuk memperjuangkan penambahan pagu anggarantersebut,” ujar Ketua Komisi VI DPR RI Faizol Riza.