MONITOR, Jakarta – Sebanyak 30 narapidana atau napi bandar narkoba dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten, ke Lapas Batu di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Rika Aprianti, mengungkapkan bahwa sebenarnya ada 60 napi yang dipindahkan dari Lapas Tangerang, yakni 58 narapidana bandar narkoba dan dua narapidana pidana umum.
Selain ke Nusakambangan, menurut Rika, 30 narapidana lainnya dipindahkan dari Lapas Tangerang ke Lapas Kelas IIA Cilegon, Banten.
“Narapidana yang dipindahkan adalah narapidana dengan kategori pidana hukuman pidana tinggi, seumur hidup dan mati,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (23/9/2020).
Rika mengatakan, proses pemindahan yang dilakukan pada Selasa (22/9/2020) itu merupakan wujud komitmen jajaran Ditjenpas Kemenkumham dalam perang terhadap narkoba.
Selain itu, menurut Rika, kegiatan itu juga sebagai upaya deteksi dini terhadap hal-hal yang bisa menjadi ancaman dan gangguan keamanan serta ketertiban di dalam lapas.
Lebih lanjut, Rika menyampaikan bahwa sebelumnya, Ditjenpas juga telah memindahkan lebih dari 300 narapidana bandar narkoba ke Lapas di Nusakambangan yang menerapkan sistem pengamanan super maksimum.
Para narapidana tersebut berasal dari sejumlah wilayah, seperti Jakarta, Jawa Barat, Banten, Yogyakarta, Lampung dan Kalimantan Barat. “Kegiatan ini akan terus dilakukan secara kontinyu (berkelanjutan),” katanya.
Rika juga menegaskan bahwa seluruh jajaran Ditjenpas Kemenkumham tidak main-main dan berkomitmen penuh dalam pelaksanaan program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).