MEGAPOLITAN

Digaji hingga 15 Juta, Pemprov DKI Kembali Rekrut Tenaga Kesehatan COVID-19

MONITOR, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menerbitkan surat pengumuman Nomor 20 Tahun 2020 tentang rekrutmen tenaga kesehatan untuk ikut menangani wabah virus Corona (COVID-19) Sedang proses. pendaftaran sudah dibuka selama 5 hari, mulai Selasa (22/9/2020) kemarin hingga Sabtu (26/9/2020) mendatang.

“Dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga profesional kesehatan penanggulangan Covid-19 di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dan optimalisasi penanganan Covid-19, Pemprov DKI Jakarta membuka kesempatan kepada WNI untuk menjadi tenaga profesional kesehatan penanggulangan Covid-19,” demikian bunyi surat yang ditandatangani Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Sri Haryati.

Kebutuhan tenaga kesehatan meliputi dokter spesialis paru, dokter spesialis penyakit dalam, dokter spesialis anestesi dan dokter dokter umum. Selanjutnya adalah perawat serta perawat IPCN. Sedangkan untuk tenaga penunjang kesehatan yang dicari, yakni pranata laboratorium dan radiografer.

Dijelaskan bahwa masa kontrak tenaga profesional kesehatan penanggulangan COVID-19 Pemprov DKI Jakarta, berlaku dari Oktober sampai Desember 2020 dan dapat diperpanjang.

Tenaga-tenaga kesehatan tersebut akan ditempatkan di Dinas Kesehatan DKI Jakarta, RSUD, rumah sakit khusus daerah, Puskesmas, jejaring laboratorium pemeriksaan COVID-19 dan ambulans gawat darurat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Bagaimana untuk gaji? Disebutkan bahwa besaran upah tenaga kesehatan, dokter spesialis akan mendapatkan Rp 15 juta per bulan, dokter umum Rp 10 juta per bulan, perawat Rp 7,5 juta per bulan, dan tenaga penunjang kesehatan Rp 5 juta per bulan. Tunjangan tersebut merupakan batas tertinggi dan tidak dapat dilampaui dan disesuaikan dengan tingkat risiko paparan.

Jadi untuk pendaftaran pun bisa dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran melalui https://bit.ly/tenakescovidjakarta dan mengunggah persyaratan mulai 22-26 September 2020.

Diketahui, pada akhir Agustus lalu, Pemprov DKI juga merekrut sebanyak 1.174 tenaga kesehatan profesional. Penambahan tenaga kesehatan ini merupakan salah satu upaya Pemprov DKI dalam menangani pandemi COVID-19 di Jakarta.

Tak cuma menambah tenaga kesehatan, Pemprov DKI Jakarta juga telah meningkatkan kapasitas tempat tidur isolasi dan ICU di 67 RS rujukan Covid-19. Sampai dengan 20 September 2020, tercatat ada 4.508 tempat tidur isolasi dengan tingkat keterpakaian sebesar 83 persen. Sedangkan jumlah tempat tidur ICU sebanyak 658 dengan tingkat keterpakaian sebesar 79 persen.

Recent Posts

DPR: Miris Pengguna Judi Online di Indonesia Jadi Tertinggi di Dunia

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan menanggapi maraknya praktik judi online…

6 menit yang lalu

Siswa MAN 2 Banyumas Raih Medali Emas 3rd Indonesian Internasional Invention Expo 2024

MONITOR, Jakarta - Tim riset Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Banyumas meraih medali Emas 3rd…

2 jam yang lalu

Hardiknas 2024, Maxim Laksanakan Serangkaian Kegiatan Edukasi di Berbagai Sekolah di Indonesia

MONITOR, Jakarta - Dalam memperingati Hari Pendidikan Nasional di tanggal 2 Mei 2024, aplikator penyedia…

3 jam yang lalu

DPR Apresiasi Praktik Moderasi Beragama di Bali

MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi VIII DPR, Ashabul Kahfi bersama sejumlah anggota hari ini melakukan…

4 jam yang lalu

MER-C Kecam Israel Terkait Temuan Kuburan Massal di Dua Rumah Sakit di Gaza

MONITOR, Jakarta - Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) mengecam keras Israel terkait temuan kuburan massal…

6 jam yang lalu

Piala Asia U-23 2024, Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak

MONITOR, Jakarta - Tim U-23 Indonesia akan bertemu Irak pada laga perebutan tempat ketiga Piala…

6 jam yang lalu