MEGAPOLITAN

Digaji hingga 15 Juta, Pemprov DKI Kembali Rekrut Tenaga Kesehatan COVID-19

MONITOR, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menerbitkan surat pengumuman Nomor 20 Tahun 2020 tentang rekrutmen tenaga kesehatan untuk ikut menangani wabah virus Corona (COVID-19) Sedang proses. pendaftaran sudah dibuka selama 5 hari, mulai Selasa (22/9/2020) kemarin hingga Sabtu (26/9/2020) mendatang.

“Dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga profesional kesehatan penanggulangan Covid-19 di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dan optimalisasi penanganan Covid-19, Pemprov DKI Jakarta membuka kesempatan kepada WNI untuk menjadi tenaga profesional kesehatan penanggulangan Covid-19,” demikian bunyi surat yang ditandatangani Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Sri Haryati.

Kebutuhan tenaga kesehatan meliputi dokter spesialis paru, dokter spesialis penyakit dalam, dokter spesialis anestesi dan dokter dokter umum. Selanjutnya adalah perawat serta perawat IPCN. Sedangkan untuk tenaga penunjang kesehatan yang dicari, yakni pranata laboratorium dan radiografer.

Dijelaskan bahwa masa kontrak tenaga profesional kesehatan penanggulangan COVID-19 Pemprov DKI Jakarta, berlaku dari Oktober sampai Desember 2020 dan dapat diperpanjang.

Tenaga-tenaga kesehatan tersebut akan ditempatkan di Dinas Kesehatan DKI Jakarta, RSUD, rumah sakit khusus daerah, Puskesmas, jejaring laboratorium pemeriksaan COVID-19 dan ambulans gawat darurat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Bagaimana untuk gaji? Disebutkan bahwa besaran upah tenaga kesehatan, dokter spesialis akan mendapatkan Rp 15 juta per bulan, dokter umum Rp 10 juta per bulan, perawat Rp 7,5 juta per bulan, dan tenaga penunjang kesehatan Rp 5 juta per bulan. Tunjangan tersebut merupakan batas tertinggi dan tidak dapat dilampaui dan disesuaikan dengan tingkat risiko paparan.

Jadi untuk pendaftaran pun bisa dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran melalui https://bit.ly/tenakescovidjakarta dan mengunggah persyaratan mulai 22-26 September 2020.

Diketahui, pada akhir Agustus lalu, Pemprov DKI juga merekrut sebanyak 1.174 tenaga kesehatan profesional. Penambahan tenaga kesehatan ini merupakan salah satu upaya Pemprov DKI dalam menangani pandemi COVID-19 di Jakarta.

Tak cuma menambah tenaga kesehatan, Pemprov DKI Jakarta juga telah meningkatkan kapasitas tempat tidur isolasi dan ICU di 67 RS rujukan Covid-19. Sampai dengan 20 September 2020, tercatat ada 4.508 tempat tidur isolasi dengan tingkat keterpakaian sebesar 83 persen. Sedangkan jumlah tempat tidur ICU sebanyak 658 dengan tingkat keterpakaian sebesar 79 persen.

Recent Posts

Kementerian UMKM Perkuat Ekosistem Laundry melalui Pemetaan Usaha

MONITOR, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurahman mendorong pengusaha dan…

7 jam yang lalu

Kemenag Rp80,2 Miliar untuk Pulihkan Sarpras 902 Pesantren di Aceh

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menyiapkan bantuan Rp80,215 miliar untuk pemulihan sarana dan prasarana pascabencana…

7 jam yang lalu

Kemenhaj Kawal 282 Jemaah Umrah PT AAT, Keberangkatan Dijadwalkan Bertahap Mulai 15 September

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI terus memperkuat pengawasan dan pelindungan terhadap…

7 jam yang lalu

Kemnaker: Pekerja Perlu Pahami Hak dan Kewajiban Sebelum Menandatangani Perjanjian Kerja

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan pekerja untuk memahami hak dan kewajiban serta mencermati isi…

8 jam yang lalu

Menag: MTQ Nasional Punya Makna Sosial dan Kebangsaan yang Sangat Besar

MONITOR, Semarang - Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional XXXI di Semarang dibuka oleh Menko Bidang…

9 jam yang lalu

Dari Teh hingga Agrowisata, Dana Bergulir LPDB Perkuat Bisnis Puskopkar PTPN VIII

MONITOR, Jakarta - Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) PTPN VIII terus memperluas lini bisnis untuk memperkuat…

2 hari yang lalu