Rabu, 24 April, 2024

PDIP Bakal Hukum Kader yang Langgar Prokes Covid-19

Sanksi itu tertuang dalam Surat Perintah yang dikeluarkan DPP PDIP

MONITOR, Jakarta – DPP PDI Perjuangan (PDIP) bergerak cepat menindaklanjuti kesepakatan antara Pemerintah, DPR, dan Lembaga Penyelenggara Pemilu yang memutuskan tetap melaksanakan tahapan Pilkada Serentak 2020, termasuk pencoblosan pada 9 Desember mendatang.

Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan surat perintah kepada seluruh pengurus partai di daerah, termasuk kepada calon kepala daerah (cakada) dari partainya. Isinya, perintah agar semuanya mematuhi protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19 di dalam semua tahapan pilkada. 

DPP PDIP juga memerintahkan pembentukan Tim Penegak Disiplin Partai Prokes Covid-19 di struktur partai setiap tingkatan. Tim itulah yang nanti mengawasi dan memastikan seluruh prokes dipenuhi. 

“Anggota dan kader partai yang melanggar ketentuan protokol kesehatan akan diberikan sanksi secara berjenjang,” demikian kutipan surat itu seperti disampaikan Hasto, Jakarta, Selasa (22/9/2020).

- Advertisement -

Berikut isi lengkap surat perintah DPP PDIP itu:

Merdeka !!! 

Berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (1) huruf b Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak lanjutan dalam bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dan bahwa PDI Perjuangan sesuai komitmennya pada rakyat, bangsa, dan negara melalui penguatan mekanisme kelembagaan Partai di dalam meningkatkan kualitas calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah, dan untuk memastikan ditaatinya seluruh ketentuan protokol kesehatan. 

Terhadap hal tersebut di atas, DPP PDI Perjuangan menginstruksikan kepada DPD dan DPC PDI Perjuangan yang akan melaksanakan Pilkada Serentak Tahun 2020, serta Calon Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang diusung oleh PDI Perjuangan pada Pilkada Serentak Tahun 2020, beberapa hal sebagai berikut: 

Wajib memenuhi ketentuan protokol pencegahan Covid-19 dalam seluruh tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020; 

Seluruh kegiatan kampanye yang diawali dengan pengambilan nomor urut, kampanye damai, dan pelaksanaan kampanye wajib memakai masker, manjaga jarak 2 (dua) meter, dan disediakan fasilitas mencuci tangan; 

Wajib meningkatkan sistem imunitas tubuh dengan meningkatkan vitamin bagi kesehatan tubuh yang diambil dari bahan-bahan alami; 

Struktural Partai disetiap tingkatan untuk membentuk Tim Penegak Disiplin Partai Protokol Kesehatan Covid-19 pada Pilkada Serentak pada Tahun 2020; 

Kegiatan kampanye massa sebanyak-banyaknya dihadiri 50 (lima Puluh) orang dengan protokol pencegahan Covid-19 yang sangat ketat. Dalam kaitannya ini, maka setiap kampanye massa harus diawasi oleh Tim Penegak Disiplin guna memastikan seluruh protokol kesehatan dipenuhi; 

Menyatukan diri dengan seluruh upaya pencegahan penularan Covid-19 yang dijalankan oleh Pemerintah; 

Untuk selalu berkoordinasi dengan KPU, BAWASLU di tingkat Provinsi dan Kab./ kota, dan pemerintah daerah serta Tim Penanggulangan Covid-19 guna membangun kerjasama di dalam penanggulangan Covid-19 pada saat pelaksanaan seluruh tahapan kampanye; 

Anggota dan kader Partai yang melanggar ketentuan Protokol Kesehatan akan diberikan sanksi secara berjenjang. 

Demikian instruksi ini disampaikan, untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab sebagai Kader Partai.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER