Jumat, 26 April, 2024

Ini Potensi Konflik Pilkada 2020 versi Bawaslu

Misalnya saja kecurangan penyelenggara dan peserta pilkada

MONITOR, Jakarta – Selain potensi kerawanan dipicu oleh pelaksanaan di tengah pandemi Covid-19, Pilkada Serentak 2020 juga tetap menyimpan potensi konflik yang dipicu oleh berbagai kemungkinan lainnya, seperti kecurangan yang bisa melibatkan penyelenggara pemilu dan calon kepala daerah (cakada) petahana, hingga keputusan lembaga pengadilan.

Hal itu disampaikan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Moch. Afifudin, dalam webinar Universitas Pertahanan (Unhan) Indonesia dalam rangka puncak perayaan Hari Perdamaian Dunia, Senin (21/9/2020).

Selain Afifudin, pembicara lainnya adalah mahasiswa program doktor Unhan yang juga Sekjen DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dan Peneliti LIPI Adriana Elisabeth.

Afifudin mengungkapkan, pilkada di saat wabah seperti saat ini tidaklah mudah. Pasalnya, di satu sisi lembaga penyelenggara pemilu harus melakukan berbagai kegiatan mulai dari sosialisasi hingga pengawasan lapangan, namun di sisi lain bahaya kesehatan akibat Covid-19 juga terbuka. 

- Advertisement -

“Jadi prasyarat dilaksanakannya pilkada ini adalah jika protokol kesehatan diterapkan, baik penyelenggara, pemilih, maupun peserta,” ungkapnya.

Pria yang akrab Afif itu menyampaikan bahwa tentu saja berbagai pembatasan harus dilakukan. Misalnya, untuk pengumpulan massa dalam rapat umum hanya boleh dihadiri 50 orang.

Selain itu, Afif menyebutkan, dari sisi anggaran juga biayanya menjadi lebih mahal. Sebagai contoh, KPU saja mengajukan anggaran triliunan rupiah demi memastikan petugasnya tidak terpapar Covid-19 sebelum atau ketika turun ke lapangan.

Untuk potensi konflik sendiri, menurut Afif, Bawaslu sudah mengingatkan potensi kekecewaan para bakal calon maupun pendukung yang gagal ditetapkan oleh KPUD setempat. 

“Misalnya ada calon yang tidak masuk sebagai calon karena ada syarat yang kurang, sehingga mereka kecewa, mereka melakukan unjuk rasa dan seterusnya. Kami mengirim surat ke daerah soal ini. Termasuk calon yang lolos proses selebrasinya jangan berlebihan,” ujarnya.

Potensi masalah selanjutnya, Afif mengatakan, adalah daftar pemilih yang tidak valid. Misalnya ada yang datang ke TPS, tapi tak pernah mengecek namanya di daftar pemilih. Idealnya, sejak awal sudah jelas berapa jumlah pemilih dan surat suara yang disiapkan. 

“Kalau banyak orang yang harusnya masuk sebagai pemilih, tapi tidak masuk daftar pemilih, ini pasti berpotensi menimbulkan konflik,” katanya. 

Berikutnya, lanjut Afif, adalah proses pencalonan yang bermasalah. Contoh, seorang bakal calon yang diduga ijazahnya palsu. Biasanya, akan ada ketegangan di sana. “Karena begitu sudah ada calon, maka emosi massa pendukung tentunya jadi satu,” ungkapnya.

Sedangkan di tahapan kampanye, Afif menuturkan, potensi konflik sudah jelas. Sehingga Bawaslu merekomendasikan proses tersebut harus benar-benar meminimalisir jumlah massa yang hadir.

Di proses penghitungan suara dan rekap hasil penghitungan di TPS juga memiliki potensi konflik yang besar dan kerap membuat situasi panas. Selanjutnya penyelenggara pilkada yang dinilai tidak adil dan netral.

“Penyelenggara yang berpihak ini juga jadi sumber masalah,” ujar Afif.

Titik selanjutnya adalah kontroversi putusan lembaga peradilan jika ada putusan Mahkamah Agung (MA) atau Mahkamah Konstitusi (MK) yang memenangkan calon tertentu.

“Lalu posisi kepala daerah dan wakil kepala daerah incumbent dalam pilkada. Misalnya menggerakkan jajaran birokrasi dan seterusnya,” kata Afif.

Sementara itu, Hasto Kristiyanto mengungkapkan bahwa netralitas adalah hal sangat penting menjadi bagian dari pilar untuk membangun sistem pemilu yang demokratis dan menciptakan kepercayaan. Dirinya berharap birokrasi, TNI, Polri dan Kejaksaan bisa melaksanakannya.

Selain netralitas, pihaknya menganalisa bahwa konflik pilkada juga terjadi karena adanya paham yang dimunculkan bahwa ‘pemilu adalah perang’. 

“Ini harus dihindari. Jangan masukkan wacana rakyat dengan perang, meskipun ini perang demokrasi. Pemilu itu kontestasi. Kami diajarkan oleh Ibu Megawati Soekarnoputri menang juga hanya lima tahun. Tetapi kalau kalah juga hanya lima tahun. Kalau kalah kita perbaiki diri sendiri melalui komunikasi politik, kaderisasi, dan ini hanya lima tahun, sementara kalau menang harus penuhi tanggung jawab kepada rakyat,” ungkapnya.

“Jadi, jangan dianggap pemilu termasuk pilkada ini sebagai sebuah perang hidup mati. Itu perlu diluruskan jangan sampai ada analogi salah bahwa pemilu sebagai sebuah perang, perang badar dan sebagainya,” ujar Hasto menambahkan.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER