Selasa, 23 April, 2024

Jadi Tersangka, Penabrak Polwan di Yalimo Tetap Bisa Ikuti Pilkada 2020

"Nanti ketika ada keputusan pengadilan yang mengikat barulah KPU menindaklanjuti“

MONITOR, Wamena – Wakil Bupati Yalimo yang jadi tersangka penabrak polwan hingga tewas di Kota Jayapura, ED, tetap mengikuti tahapan Pilkada Kabupaten Yalimo 2020, Papua.

Ketua KPU Yalimo, Yehemia Walianggen, mengungkapkan bahwa ED merupakan satu dari dua kandidat calon bupati yang telah mendaftar ke KPU dan telah mengikuti tahapan pemeriksaan kesehatan di Jayapura.

“Nanti ketika ada keputusan pengadilan yang mengikat barulah KPU Yalimo menindaklanjuti sesuai ketentuan yang ada. Namun karena masih tersangka, sehingga masih tetap diikutkan dalam tahapan pilkada,” ungkapnya saat dihubungi, Yalimo, Jumat (18/9/2020).

Yehemia menyebutkan, jika ED berhalangan hadir karena ada pemeriksaan dari aparat kepolisian, maka ED bisa mendelegasikan perwakilan jika ada tahapan pilkada yang mengharuskan calon hadir.

- Advertisement -

“Sebenarnya tahapan yang mengharuskan calon hadir sudah dilalui, terutama pemeriksaan kesehatan. Kalau ada agenda tahapan lain, beliau bisa mendelegasikan timnya untuk ikut dalam tahap yang dilakukan KPU,” ujarnya.

Yehemia mengatakan, KPU Yalimo telah menerima hasil pemeriksaan kesehatan dari dua bakal pasangan calong kepala daerah setempat.

“Nanti saat dilakukan pleno penetapan tanggal 23 September (2020), barulah hasil pemeriksaan kesehatan yang disegel itu dibuka dan dilihat sebagai dasar pertimbangan memutuskan bakal calon menjadi calon,” katanya.

Seperti diketahui, ED merupakan Wakil Bupati Yalimo yang hendak maju di Pilkada Kabupaten Yalimo 2020 dengan pasangannya dan akan melawan Bupati Yalimo petahana bersama pasangannya.

Namun nahas, beberapa waktu lalu ED telah mengalami kecelakaan atau menabrak seorang Polwan hingga tewas. Diketahui, ED ternyata sedang dalam pengaruh alkohol saat mengemudikan kendaraannya sehingga ia hilang kendali.

Setelah melakukan penyelidikan dan menemukan sejumlah alat bukti yang cukup, jajaran Polda Papua pun menetapkan ED sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER