MONITOR, Jakarta – Masyarakat Indonesia masih minim kesadaran akan protokol kesehatan di masa pandemi ini. Untuk itu, pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020.
Juru Bicara (Jubir) Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, menjelaskan Inpres ini ditujukan kepada Menteri, TNI, Polri dan jajaran Pemerintah Daerah untuk mengambil langkah penegakan protokol kesehatan sesuai tugas dan fungsinya masing-masing bagi masyarakat yang melanggar.
“Pemerintah Pusat mendorong Pemerintah Daerah untuk segera merampungkan peraturan mengenai kewajiban mematuhi protokol kesehatan di daerah agar Operasi Yustisi dapat segera dilaksanakan. Upaya penegakan kedisiplinan harus masif di seluruh daerah agar hasilnya efektif,” ujar Dini Purwono, dalam keterangannya, Jumat (18/9).
Dini mengingatkan, semua elemen bangsa wajib bersama-sama berupaya mengendalikan laju penyebaran virus asal Wuhan ini dengan menegakkan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.
“Kunci keberhasilan pengendalian penyebaran Covid-19 adalah disiplin protokoler kesehatan di setiap aktivitas yang dilakukan,” tegasnya.