MONITOR, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan memeriksa lima Anggota Bawaslu Kabupaten Sragen dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 87-PKE-DKPP/IX/2020 pada Jumat (18/9/2020) pukul 08.00 WIB.
Lima Anggota Bawaslu Kabupaten Sragen tersebut yaitu Dwi Budhi Prasetya, Edy Suprapto, Widodo, Raras Mulatsih DK dan Khoirul Huda sebagai Teradu I-V. Kelimanya diadukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) Mei Dwi Yuliana.
Pengadu mendalilkan Teradu I sampai V tidak profesional dan tidak cermat dalam melantik Panwas Kecamatan Tanon terpilih Setyo Murniati. Diketahui yang bersangkutan masih tercatat sebagai pengurus Partai PKB periode 2013-2018 dan 2018-2023.
Selain itu, Setyo Murniati diketahui pernah mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD Kabupaten Sragen pada Pemilu 2014. Dalam perkara ini, Setyo Murniati duduk sebagai Pihak Terkait.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, sidang akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Tengah. Sidang akan digelar di Kantor KPU Kota Surakarta, pukul 08.00 WIB.
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno, mengungkapkan bahwa agenda sidang itu adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta para saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Jakarta, Rabu (16/9/2020).
Bernad menambahkan, sidang itu juga akan ditayangkan langsung melalui akun media sosial milik DKPP.
“Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” ujarnya.