Rabu, 24 April, 2024

Bawaslu Pimpin Pokja Penanganan Pelanggaran Prokes di Pilkada 2020

“Kami berupaya mencegah supaya tidak terjadi lagi kerumunan massa”

MONITOR, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI diberi amanah untuk memimpin Kelompok Kerja (Pokja) Tata Cara Penanganan Pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 di Pilkada Serentak 2020.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat koordinasi dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), TNI, Polri, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2020).

Ketua Bawaslu RI, Abhan, mengungkapkan bahwa pokja itu dibentuk untuk mengawal proses tahapan Pilkada Serentak 2020, khususnya terkait persoalan kepatuhan pemilih, peserta dan penyelenggara pemilu terhadap prokes.

“Kami berupaya mencegah supaya tidak terjadi lagi kerumunan massa pendukung pada tahapan Pilkada Serentak 2020,” ungkapnya usai rakor.

- Advertisement -

Abhan mengatakan, rakor itu merupakan tindak lanjut masukan dari Komisi II DPR RI saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis (10/9/2020) lalu.

Abhan menjelaskan, dalam tahapan pencalonan pada 4-6 September 2020 lalu, banyak terjadi pelanggaran terhadap prokes Covid-19.

“Maka kami merumuskan aturan penegakan disiplin dan sanksi hukum yang lebih tegas pada seluruh tahapan Pilkada Serentak 2020. Sehingga dapat menjamin keselamatan peserta, penyelenggara pemilu dan pemilih,” katanya.

Abhan memprediksi, tahapan pengumuman pasangan calon (paslon) kepala daerah bisa menjadi potensi terjadinya kerumunan massa. Pada tahap ini, paslon bakal dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang pasti akan memunculkan rasa puas dan tidak puas.

Hal itu, menurut Abhan, mungkin saja menjadi alasan bagi massa pendukung untuk melakukan eforia atau menggelar aksi protes ke Kantor Bawaslu dan KPU.

“Ini berdasarkan pengalaman yang pernah terjadi. Harus ada evaluasi kita bersama supaya tidak terjadi kerumunan massa yang bisa menjadi penularan Covid-19,” katanya.

Di tempat yang sama, Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo, mengungkapkan bahwa kehadiran pokja itu membuat pola komunikasi para pemangku kebijakan menjadi lebih baik dari sebelumnya, terutama dalam upaya melakukan pencegahan pelanggaran.

“Potensi pengerahan massa harus dicegah dengan melakukan pergerakan ke tempat kampanye. Bawaslu tidak punya alat untuk mencegah itu. Maka kehadiran pokja sangat membantu,” ungkapnya.

Sekadar informasi, rakor pembentukan Pokja Tata Cara Penanganan Pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 di Pilkada Serentak 2020 itu menghasilkan delapan kesepakatan, yaitu:

1. Bawaslu menginisiasi Kementerian/Lembaga terkait membentuk Pokja Tata Cara Pencegahan dan Penanganan Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 pada Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota 2020 dengan menekankan upaya pencegahan.

2. Kepolisian akan melakukan tindakan terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 sesuai dengan tingkatan SOP yang sudah ditetapkan.

3. Pokja akan melibatkan partai politik dan tim kampanye paslon dari politik maupun calon perseorangan sebagai pengusung peserta pemilu untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan dan meningkatkan kepatuhan terhadap protokol kesehatan Covid-19.

4. Pembentukan pokja dimulai dari Bawaslu RI sampai ke Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dan mengikutsertakan instansi terkait.

5. Penandatanganan pakta integritas bagi paslon pada saat penetapan pada 23 September 2020.

6. Pokja akan melakukan kampanye publik.

7. Sebagai upaya pencegahan pokja akan menyelenggarakan deklarasi bagi peserta untuk patuh terhadap protokol Covid-19, khususnya pengerahan massa.

8. Rakor memutuskan Bawaslu RI sebagai Ketua Pokja dengan Anggota terdiri dari KPU, DKPP, Kemendagri, TNI, Polri, Satgas Covid-19 dan Kejagung.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER