BALI-NUSA DUA

Polisi Tangkap Seorang Janda di Mataram

MONITOR, Mataram – Tim Satres Narkoba Polresta Mataram menangkap seorang janda berinisial MU (28) karena diduga menjual sabu-sabu.

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP Elyas Ericson, mengungkapkan bahwa janda beranak satu tersebut ditangkap dengan barang bukti tiga paket sabu-sabu siap edar.

“Poketannya kita temukan terselip di dalam lapis bantal dan boneka yang ada di kamarnya,” ungkapnya kepada wartawan di Mataram, Rabu (16/9/2020).

Elyas menjelaskan, pelaku menjalankan bisnis haramnya itu dengan kamuflase menjual pakaian secara daring. Modus tersebut membuat transaksi narkobanya lancar tanpa menimbulkan kecurigaan warga sekitar.

“Jadi yang datang ke rumahnya itu dikira orang ambil pesanan pakaian,” ujarnya.

Akan tetapi, Elyas mengatakan, modus yang dijalankan MU itu akhirnya dapat terbongkar juga. Setelah melakukan penyelidikan, polisi pun menangkap MU pada Selasa (15/9/2020) sore.

“Dia ditangkapnya ketika sedang berada di rumah,” katanya.

Saat diinterogasi, lanjut Elyas, MU mengaku bahwa barang haram tersebut dibeli dari seorang bandar yang ada di wilayah Kota Mataram. Elyas menyampaikan, identitas si bandar pun sudah dikantongi kepolisian dan kini menjadi objek perburuan di lapangan.

“Sekali belinya itu, dua sampai tiga gram. Belinya masih di sekitaran Mataram. Siapa tempatnya beli, sudah kita dapat dan sekarang masih kita selidiki,” ungkapnya.

MU mengaku bahwa barang bukti yang diamankan petugas dari hasil penggeledahan berupa tiga paket sabu-sabu siap edar dengan berat 1,4 gram itu merupakan sisa dari penjualan sebelumnya.

“Makanya ada juga uang Rp1,9 juta yang turut kita amankan. Pelaku mengaku, itu uang hasil jualan sabu,” ujar Elyas.

Selain narkoba dan uang tunai, Elyas menambahkan, buku tabungan, kartu ATM dan dua unit telepon selular milik MU turut diamankan. Begitu juga dengan perangkat alat isap sabu-sabu yang ditemukan dari bungkus rokok.

“Alat isap yang kita temukan ini menguatkan kalau dia juga pengguna. Dia juga mengaku sebagian barang yang dia beli, bukan cuma dijual, tapi untuk dia konsumsi sendiri,” katanya.

Saat ini, MU telah diamankan di Mapolresta Mataram dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Akibat perbuatannya, MU disangkakan Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2, dan Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Recent Posts

Kiai Manarul Hidayat Restui Gus Hery Haryanto Azumi Maju Calon Ketua Umum PBNU pada Muktamar ke-35

MONITOR, Depok – Menjelang pelaksanaan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35, dukungan terhadap munculnya kader-kader terbaik…

12 jam yang lalu

Kementerian UMKM Perluas Peluang Kemitraan Global bagi Pengusaha UMKM

MONITOR, Badung – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus mendorong penguatan kemitraan antara…

15 jam yang lalu

Menag Dorong Pesantren Cetak Leader Sekaligus Manager

MONITOR, Yogyakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa pesantren harus mampu melahirkan generasi yang…

15 jam yang lalu

Layanan Kesehatan Haji Diminta Siaga Hadapi Kedatangan Jemaah Gelombang Kedua di Madinah

MONITOR, Madinah - Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, meminta layanan kesehatan…

16 jam yang lalu

Menaker Tegaskan Pentingnya Pelindungan Jaminan Sosial bagi Pekerja Penerima Upah

MONITOR, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pentingnya pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja…

17 jam yang lalu

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026: Lewat Roadmap Net Zero Emission, Jasa Marga Wujudkan Komitmen ‘Saatnya Beraksi untuk Iklim’

MONITOR, Jakarta - Menandai momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 yang mengusung tema nasional "Saatnya…

17 jam yang lalu