BALI-NUSA DUA

Polisi Tangkap Seorang Janda di Mataram

MONITOR, Mataram – Tim Satres Narkoba Polresta Mataram menangkap seorang janda berinisial MU (28) karena diduga menjual sabu-sabu.

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP Elyas Ericson, mengungkapkan bahwa janda beranak satu tersebut ditangkap dengan barang bukti tiga paket sabu-sabu siap edar.

“Poketannya kita temukan terselip di dalam lapis bantal dan boneka yang ada di kamarnya,” ungkapnya kepada wartawan di Mataram, Rabu (16/9/2020).

Elyas menjelaskan, pelaku menjalankan bisnis haramnya itu dengan kamuflase menjual pakaian secara daring. Modus tersebut membuat transaksi narkobanya lancar tanpa menimbulkan kecurigaan warga sekitar.

“Jadi yang datang ke rumahnya itu dikira orang ambil pesanan pakaian,” ujarnya.

Akan tetapi, Elyas mengatakan, modus yang dijalankan MU itu akhirnya dapat terbongkar juga. Setelah melakukan penyelidikan, polisi pun menangkap MU pada Selasa (15/9/2020) sore.

“Dia ditangkapnya ketika sedang berada di rumah,” katanya.

Saat diinterogasi, lanjut Elyas, MU mengaku bahwa barang haram tersebut dibeli dari seorang bandar yang ada di wilayah Kota Mataram. Elyas menyampaikan, identitas si bandar pun sudah dikantongi kepolisian dan kini menjadi objek perburuan di lapangan.

“Sekali belinya itu, dua sampai tiga gram. Belinya masih di sekitaran Mataram. Siapa tempatnya beli, sudah kita dapat dan sekarang masih kita selidiki,” ungkapnya.

MU mengaku bahwa barang bukti yang diamankan petugas dari hasil penggeledahan berupa tiga paket sabu-sabu siap edar dengan berat 1,4 gram itu merupakan sisa dari penjualan sebelumnya.

“Makanya ada juga uang Rp1,9 juta yang turut kita amankan. Pelaku mengaku, itu uang hasil jualan sabu,” ujar Elyas.

Selain narkoba dan uang tunai, Elyas menambahkan, buku tabungan, kartu ATM dan dua unit telepon selular milik MU turut diamankan. Begitu juga dengan perangkat alat isap sabu-sabu yang ditemukan dari bungkus rokok.

“Alat isap yang kita temukan ini menguatkan kalau dia juga pengguna. Dia juga mengaku sebagian barang yang dia beli, bukan cuma dijual, tapi untuk dia konsumsi sendiri,” katanya.

Saat ini, MU telah diamankan di Mapolresta Mataram dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Akibat perbuatannya, MU disangkakan Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2, dan Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Recent Posts

Pelatih Indra Sjafri Panggil 37 Pemain untuk Ikuti TC Tim U-20 di Jakarta

MONITOR, Jakarta - Tim U-20 Indonesia kembali menjalani pemusatan latihan (TC) di Jakarta mulai Minggu…

5 jam yang lalu

Menag Lantik Rektor IAIN Takengon dan IAIN Sorong

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hari ini, Senin (29/04/2024)melantik Rektor Institut Agama…

6 jam yang lalu

Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan Kementerian LHK 2024

MONITOR, Jakarta – Pertamina Group berhasil memboyong 8 penghargaan pada ajang Festival Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan…

7 jam yang lalu

KORNAS PJN Gelar Doa Bersama Pasca Penetapan Prabowo-Gibran oleh KPU

MONITOR, Pemalang - Koordinator Nasional Pergerakan Jiwa Nusantara (KORNAS PJN) menggelar acara doa bersama dan…

8 jam yang lalu

Wacana Kenaikan Tarif KRL Ancam Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

MONITOR, Jakarta - Wacana kenaikan tarif Commuter Line oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan menempatkan masyarakat Jabodetabek pada tantangan…

9 jam yang lalu

Kemenpora Dukung Gelar Nobar Timnas Indonesia U-23, Tapi Tidak Boleh Dikomersilkan

MONITOR, Jakarta - Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) merespons soal isu pelarangan…

9 jam yang lalu