BALI-NUSA DUA

Polisi Tangkap Seorang Janda di Mataram

MONITOR, Mataram – Tim Satres Narkoba Polresta Mataram menangkap seorang janda berinisial MU (28) karena diduga menjual sabu-sabu.

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP Elyas Ericson, mengungkapkan bahwa janda beranak satu tersebut ditangkap dengan barang bukti tiga paket sabu-sabu siap edar.

“Poketannya kita temukan terselip di dalam lapis bantal dan boneka yang ada di kamarnya,” ungkapnya kepada wartawan di Mataram, Rabu (16/9/2020).

Elyas menjelaskan, pelaku menjalankan bisnis haramnya itu dengan kamuflase menjual pakaian secara daring. Modus tersebut membuat transaksi narkobanya lancar tanpa menimbulkan kecurigaan warga sekitar.

“Jadi yang datang ke rumahnya itu dikira orang ambil pesanan pakaian,” ujarnya.

Akan tetapi, Elyas mengatakan, modus yang dijalankan MU itu akhirnya dapat terbongkar juga. Setelah melakukan penyelidikan, polisi pun menangkap MU pada Selasa (15/9/2020) sore.

“Dia ditangkapnya ketika sedang berada di rumah,” katanya.

Saat diinterogasi, lanjut Elyas, MU mengaku bahwa barang haram tersebut dibeli dari seorang bandar yang ada di wilayah Kota Mataram. Elyas menyampaikan, identitas si bandar pun sudah dikantongi kepolisian dan kini menjadi objek perburuan di lapangan.

“Sekali belinya itu, dua sampai tiga gram. Belinya masih di sekitaran Mataram. Siapa tempatnya beli, sudah kita dapat dan sekarang masih kita selidiki,” ungkapnya.

MU mengaku bahwa barang bukti yang diamankan petugas dari hasil penggeledahan berupa tiga paket sabu-sabu siap edar dengan berat 1,4 gram itu merupakan sisa dari penjualan sebelumnya.

“Makanya ada juga uang Rp1,9 juta yang turut kita amankan. Pelaku mengaku, itu uang hasil jualan sabu,” ujar Elyas.

Selain narkoba dan uang tunai, Elyas menambahkan, buku tabungan, kartu ATM dan dua unit telepon selular milik MU turut diamankan. Begitu juga dengan perangkat alat isap sabu-sabu yang ditemukan dari bungkus rokok.

“Alat isap yang kita temukan ini menguatkan kalau dia juga pengguna. Dia juga mengaku sebagian barang yang dia beli, bukan cuma dijual, tapi untuk dia konsumsi sendiri,” katanya.

Saat ini, MU telah diamankan di Mapolresta Mataram dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Akibat perbuatannya, MU disangkakan Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2, dan Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Recent Posts

Mahasiswa KKN FIKOM Universitas Pancasila Gelar Pelatihan Digital Marketing, Perkuat Daya Saing UMKM Desa Tonjong

MONITOR, Bogor – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kelompok 2 Fakultas Ilmu Komunikasi (FIKOM) Universitas…

7 jam yang lalu

SETARA Institute Kritik Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak

MONITOR, Jakarta – Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Pers Hendardi, mengkritik pelibatan Bintara Pembina Desa…

8 jam yang lalu

Nanik S Deyang Mundur, Ketua DPR Dorong Kepala BGN Baru Bisa Perbaiki Kinerja Lembaga

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi mundurnya Nanik S. Deyang dari jabatannya…

9 jam yang lalu

Kemenag Perkuat Perlindungan Anak di Lingkungan Pendidikan Keagamaan

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) terus memperkuat perlindungan anak di lingkungan pendidikan keagamaan melalui…

10 jam yang lalu

Danantara Indonesia Tinjau Transformasi Layanan Jasa Marga

MONITOR, Jakarta - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan A. Purwantono mendampingi Kepala…

10 jam yang lalu

HKTI Lumajang dan Disperindag Jatim Perkuat Jalur Ekspor, Tinjau Langsung Rantai Pasok Produk Pertanian di Hong Kong

MONITOR, Hong Kong – Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Lumajang bersama Dinas Perindustrian dan…

10 jam yang lalu