BALI-NUSA DUA

Polisi Tangkap Seorang Janda di Mataram

MONITOR, Mataram – Tim Satres Narkoba Polresta Mataram menangkap seorang janda berinisial MU (28) karena diduga menjual sabu-sabu.

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP Elyas Ericson, mengungkapkan bahwa janda beranak satu tersebut ditangkap dengan barang bukti tiga paket sabu-sabu siap edar.

“Poketannya kita temukan terselip di dalam lapis bantal dan boneka yang ada di kamarnya,” ungkapnya kepada wartawan di Mataram, Rabu (16/9/2020).

Elyas menjelaskan, pelaku menjalankan bisnis haramnya itu dengan kamuflase menjual pakaian secara daring. Modus tersebut membuat transaksi narkobanya lancar tanpa menimbulkan kecurigaan warga sekitar.

“Jadi yang datang ke rumahnya itu dikira orang ambil pesanan pakaian,” ujarnya.

Akan tetapi, Elyas mengatakan, modus yang dijalankan MU itu akhirnya dapat terbongkar juga. Setelah melakukan penyelidikan, polisi pun menangkap MU pada Selasa (15/9/2020) sore.

“Dia ditangkapnya ketika sedang berada di rumah,” katanya.

Saat diinterogasi, lanjut Elyas, MU mengaku bahwa barang haram tersebut dibeli dari seorang bandar yang ada di wilayah Kota Mataram. Elyas menyampaikan, identitas si bandar pun sudah dikantongi kepolisian dan kini menjadi objek perburuan di lapangan.

“Sekali belinya itu, dua sampai tiga gram. Belinya masih di sekitaran Mataram. Siapa tempatnya beli, sudah kita dapat dan sekarang masih kita selidiki,” ungkapnya.

MU mengaku bahwa barang bukti yang diamankan petugas dari hasil penggeledahan berupa tiga paket sabu-sabu siap edar dengan berat 1,4 gram itu merupakan sisa dari penjualan sebelumnya.

“Makanya ada juga uang Rp1,9 juta yang turut kita amankan. Pelaku mengaku, itu uang hasil jualan sabu,” ujar Elyas.

Selain narkoba dan uang tunai, Elyas menambahkan, buku tabungan, kartu ATM dan dua unit telepon selular milik MU turut diamankan. Begitu juga dengan perangkat alat isap sabu-sabu yang ditemukan dari bungkus rokok.

“Alat isap yang kita temukan ini menguatkan kalau dia juga pengguna. Dia juga mengaku sebagian barang yang dia beli, bukan cuma dijual, tapi untuk dia konsumsi sendiri,” katanya.

Saat ini, MU telah diamankan di Mapolresta Mataram dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Akibat perbuatannya, MU disangkakan Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2, dan Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Recent Posts

Bukan Cuma Sekolah Gratis, Prabowo Hadirkan MBG dan Cek Kesehatan

MONITOR, Jakarta - Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menunjukkan komitmen kuat dalam mencerdaskan…

1 jam yang lalu

Cetak Talenta Digital Industri, Indonesia dan Tiongkok Kolaborasi Pendidikan Vokasi

MONITOR, Jakarta - Guna meningkatkan daya saing industri nasional dalam menghadapi dinamika ekonomi global serta…

4 jam yang lalu

Hari Bakti Imigrasi ke-76, Kemenimipas Gelar Baksos hingga Penyerahan Bibit Kelapa

MONITOR, Jakarta - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menggelar rangkaian kegiatan bakti sosial dalam rangka…

5 jam yang lalu

Pemkot Depok Hibahkan Gedung MTsN Senilai Rp17 Miliar ke Kemenag

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menerima hibah lahan dan bangunan Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) dari…

8 jam yang lalu

DPR Evaluasi PLN Terkait Pemadaman Listrik Massal di Sumatra

MONITOR, Jakarta - Komisi VI DPR RI melakukan evaluasi terhadap penanganan bencana hidrometeorologi yang melanda…

9 jam yang lalu

Peduli Bencana Sumatra, Ikatan Guru RA Berhasil Himpun Donasi Bantuan Rp1,1 Miliar

MONITOR, Jakarta - Guru Raudhatul Athfal (RA) yang tergabung dalam Ikatan Guru Raudhatul Athfal (IGRA)…

11 jam yang lalu