Jumat, 26 April, 2024

Kasus Ciracas, 57 Prajurit TNI AD Jadi Tersangka dan Ditahan

Puluhan tersangka itu berasal dari 27 satuan TNI AD

MONITOR, Jakarta – Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad), Letjen TNI Dodik Wijanarko, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menahan 57 prajurit TNI AD yang terlibat dalam penyerangan dan perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.

“Yang sudah dilaksanakan pemeriksaan sebanyak 90 personel terdiri dari 38 satuan. Yang sudah dinaikan statusnya sebagai tersangka dan ditahan sebanyak 57 personel terdiri dari 25 satuan,” ungkapnya dalam acara konferensi pers di Markas Puspomad, Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2020).

Sementara 33 prajurit sisanya, menurut Dodik, dikembalikan ke satuan masing-masing karena murni berstatus saksi.

Sedangkan dari pihak warga sipil, Dodik mengatakan, pihaknya sudah memeriksa sebanyak 50 orang terkait insiden tersebut.

- Advertisement -

“Satu saksi korban penganiayaan atas nama Mohammad Husni Maulana pengemudi mobil ANTV setelah pulih dirawat di RSPAD telah dipulangkan Pak Kasad pada Sabtu (12/9/2020) kemarin. Karena Saudara Maulana sebagai saksi korban, maka penyidik telah melakukan pemeriksaan pada Selasa (15/9/2020),” katanya. 

Kemudian, lanjut Dodik, untuk kedua orang saksi yang masih dirawat di RSPAD Gatot Subroto belum bisa dimintai keterangan.

“Setelah dinyatakan sehat kewajiban kami untuk minta keterangan kepada yang bersangkutan,” ujarnya.

Dodik menambahkan, setiap perkembangan proses yang dilakukan Puspomad akan selalu disampaikan atau dilaporkan kepada Danpom TNI, karena secara global akan dihimpun oleh POM TNI.

“Bila nanti dari hasil penyelidikan dan penyidikan terhadap oknum Prajurit TNI AD sudah tidak ditemukan tersangka tambahan, maka proses dianggap selesai dan lengkap, berkas perkara akan dilimpahkan kepada Auditur Militer 2/08 Jakarta,” ungkapnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER