POLITIK

Demi Keselamatan Rakyat, PA GMNI Minta Pilkada 2020 Ditunda

MONITOR, Jakarta – Dewan Pengurus Daerah Persatuan Alumni (DPP PA GMNI) Jakarta Raya meminta Pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menunda penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.

Sekretaris DPP PA GMNI Jakarta Raya, Miartiko Gea, mengungkapkan bahwa jumlah kasus positif Covid-19 yang terus bertambah bahkan hingga mencapai 225.030 kasus per 15 September lalu sudah sangat mengkhawatirkan. Menurut Miartiko, jumlah rata-rata kasus Covid-19 setiap harinya pada September 2020 ini di atas 3000 orang lebih.

Dengan demikian, Miartiko pun menilai bahwa hal itu sudah semestinya dijadikan pertimbangan oleh pemerintah untuk menunda pelaksanaan Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020 yang akan diikuti 270 daerah itu.

“Jika tahapan pilkada tetap dilanjutkan, dipastikan jumlah kasus positif Covid-19 terus meningkat dan berpotensi menjadi klaster baru Covid-19. Apalagi, berdasarkan data Satgas Covid-19 ada 45 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak berstatus zona merah,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (16/9/2020).

Menurut Miartiko, setidaknya ada beberapa alasan logis yang bisa menjadi dasar pertimbangan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 mendatang. 

Pertama, Miartiko menyebutkan, fakta dan kondisi yang terjadi belakangan membuktikan penularan Covid-19 di sejumlah daerah yang menggelar pilkada semakin masif. Kedua, lanjut Miartiko, kasus positif Covid-19 juga terjadi di antara penyelenggara Pilkada.

Bahkan tidak hanya di tingkat pusat, namun juga terjadi di daerah. Misalnya, salah satu Komisioner KPU teridentifikasi Covid-19 setelah sebelumnya 21 orang pegawainya positif terpapar Covid-19. 

“Ketiga, jumlah kasus baru positif Covid-19 pada bulan September per hari mencapai 3.000 orang lebih. Dan keempat, temuan Bawaslu terjadi 243 pelanggaran protokol kesehatan saat pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah,” ujarnya.

Oleh karena itu, Miartiko pun meminta agar pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan KPU agar tidak memaksakan kehendak untuk tetap menyelenggarakan pilkada pada 9 Desember 2020 mendatang.

“Apabila situasi sangat membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat, karena di atas segalanya keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto),” katanya.

Recent Posts

Kemenag: 98 Persen Masjid dan Musala di Aceh Kembali Berfungsi, Darurat!

MONITOR, Jakarta - Sebanyak 725 dari 737 masjid dan musala yang terdampak banjir dan longsor…

2 jam yang lalu

Groundbreaking Hilirisasi Ayam di Enam Titik, Perkuat Pasokan Protein Nasional

MONITOR, Malang - Pemerintah melalui Danantara melaksanakan groundbreaking Pengembangan Hilirisasi Ayam Terintegrasi, dengan Kabupaten Malang,…

7 jam yang lalu

Kementerian, TNI, dan Polri Kumpul Bahas Penguatan Moderasi Beragama

MONITOR, Jakarta - Sejumlah kementerian dan lembaga negara hari ini, Kamis (5/2/2026), berkumpul di Jakarta…

13 jam yang lalu

Kemenhaj Wajibkan Petugas Haji Isi Penilaian Kinerja Harian

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memperkuat pengawasan melekat terhadap petugas haji dalam…

17 jam yang lalu

Koalisi Sipil Kecam Komitmen Rp16,7 T ke Board of Peace: Pemborosan Serius dan Tidak Masuk Akal

MONITOR, Jakarta - Keputusan Presiden Prabowo Subianto menandatangani Piagam Board of Peace (BOP) dan membawa…

18 jam yang lalu

Izzuddin Syarif Siap Nahkodai GP Ansor Lumajang

MONITOR, Lumajang - Dinamika menjelang Konferensi Cabang (Konfercab) XVI Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Lumajang kian…

20 jam yang lalu