MONITOR, Jakarta – Penyederhanaan birokrasi di 38 Kementerian/Lembaga (K/L) disebut sudah mencapai 70 persen.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, mengungkapkan bahwa ide perampingan dan penyederhanaan birokrasi yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertujuan agar birokrasi bisa lincah bergerak dan cepat dalam pengambilan keputusan.
“Oleh karena struktur birokrasi yang tadinya bertingkat dari lima level, cukup menjadi dua level saja. Selebihnya diisi oleh Pejabat Fungsional yang mengedepankan keahlian,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (15/9/2020).
Menurut Tjahjo, agar tidak menimbulkan kegaduhan dalam perampingan dan penyederhaan birokrasi tersebut, maka Presiden Jokowi menjamin bagi yang terkena perampingan tidak akan berkurang penghasilannya.
Tjahjo menjelaskan, perampingan dan penyederhanaan birokrasi mencakup dua aspek, yaitu kelembagaan dan Sumber Daya Manusia (SDM).
Terkait kelembagaan, menurut Tjahjo, secara nasional penyederhanaan di lingkungan K/L meliputi Eselon III yang semula 8.395 jabatan berkurang menjadi 4.783 jabatan, Eselon IV semula 29.078 jabatan menjadi 18.872 jabatan dan Eselon V semula 19.865 jabatan menjadi 5.072 jabatan.
“Selanjutnya mengenai perkembangan penyederhanaan sangat bervariasi, yang dikelompokkan penyederhanaan di atas 70 persen sebanyak 38 K/L, penyederhanaan di bawah 70 persen sebanyak 9 K/L. Adapun K/L yang dalam proses penyederhanaan sebanyak 27 K/L. Secara keseluruhan penyederhanaan tersebut paling lambat diselesaikan pada tanggal 31 Desember 2020,” ujarnya.
Untuk mendukung hal tersebut, Tjahjo pun telah mengeluarkan kebijakan berupa Surat Edaran Menpan RB Nomor 384 Tahun 2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi.
Dalam surat tersebut penyederhanaan jabatan eselon III, IV dan V untuk seluruh K/L dan Pemerintah Daerah dengan pengecualian Kepala Satuan Kerja dengan tanggung jawab pada anggaran dan pengelolaan barang dan jasa atau jabatan tersebut terkait dengan kewenangan, legalisasi, persetujuan dokumen atau kewenangan kewilayahan.
“Atau kriteria dan syarat lain yang bersifat khusus yang diusulkan K/L kepada Menteri PAN-RB,” kata Tjahjo.
Sementara terkait aspek SDM, Tjahjo mengungkapkan, yakni berupa pemberian solusi terhadap para pejabat dalam jabatan-jabatan yang dialihkan dari jabatan struktural kepada jabatan fungsional dengan melakukan penyetaraan karir yang bersangkutan.
“Jabatan fungsional juga mempunyai karir yang tidak kalah dengan jabatan struktural. Di samping itu, jabatan fungsional memiliki keunggulan dalam hal mendorong kualitas dan profesionalitas yang bersangkutan,” ungkapnya.
Di lain pihak, Tjahjo menambahkan, guna memastikan bahwa pengalihan dari jabatan struktural ke jabatan fungsional tidak akan mengurangi penghasilan yang bersangkutan, maka sedang diproses percepatan penetapan Peraturan Presiden tentang Penyetaraan Penghasilan bagi jabatan struktural yang terdampak penyederhanaan organisasi.