PERBANKAN

BI Perketat Protokol Penukaran Uang Rp 75.000, Begini Alurnya

MONITOR, Jakarta – Meskipun Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tahap II kembali ketat diberlakukan di DKI Jakarta, penukaran uang pecahan khusus kemerdekaan Rp 75.000 tetap bisa dilakukan di kantor pusat Bank Indonesia (BI).

Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim mengungkapkan bahwa BI mengatur penukaran dengan protokol yang lebih ketat. Misalnya untuk masyarakat yang menukar secara kolektif jumlah loket verifikasi penukaran ditambah menjadi 5 di pagi hari dan 9 di siang hari.

“Untuk kolektif kita sediakan ruangan khusus, alurnya kita ubah yang tadinya sama-sama di lantai 1, validasi jadi di lantai 2 kemudian baru tukar di loket uang lantai 1,” kata Marlison, Selasa (15/9/2020).

Marlison mengungkapkan, untuk penukaran uang secara kolektif terus bertambah. Sebelumnya hanya 150 kelompok per hari, saat ini 350 kelompok per hari.

Dia menyebutkan, penukaran kolektif ini masih bisa terus dilakukan oleh masyarakat hingga uang pecahan Rp 75.000 tertukar. Sebelumnya penukaran kolektif ini bisa dilakukan untuk Kementerian/Lembaga, asosiasi, instansi, swasta hingga kelompok RT. Minimal anggota dalam kelompok kolektif tersebut sebanyak 17 orang.

Penukaran secara kolektif juga bisa dilakukan oleh pegawai korporasi mulai dari BUMN hingga swasta. Dalam hal ini, pegawai tersebut juga bisa menyertakan koleganya minimal 17 orang untuk menukarkan uang pecahan ini.

Selain itu, asosiasi juga bisa daftar dalam penukaran uang Rp 75.000 dan sebuah perkumpulan juga bisa mendaftar dalam penukaran UPK. Adapun, jelas Marlison, perkumpulan yang dimaksud bisa apa saja, misalanya Ikatan Alumni sebuah universitas atau sekolah lainnya, atau bisa juga perkumpulan ibu-ibu pengajian dan warga di rukun tetangga (RT) .Namun Marlison menekankan, dalam penukaran UPK ini harus mencantumkan KTP masing-masing. Sehingga, satu KTP tetap mendapatkan satu UPK.

“Siapa yang mengajukan adalah anggota korporasi tersebut minimal 17 orang dan masing-masing menyertakan minimal 17 orang,” jelasnya.

Recent Posts

Wujudkan Ekosistem Layanan UMKM Terpadu, Aplikasi SAPA UMKM Diluncurkan

MONITOR, Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersama Kementerian PPN/Bappenas melakukan soft launching…

5 jam yang lalu

Propam Polri Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Wujudkan Asta Cita Lewat Panen Raya Jagung di Kalbar

MONITOR, Bengkayang — Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Kalimantan Barat bersama Polres Bengkayang…

7 jam yang lalu

Jelang Puncak Haji Bus Shalawat Berhenti Sementara

MONITOR, Makkah — Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia terus mematangkan persiapan layanan menjelang fase…

9 jam yang lalu

Raker dengan KKP, Komisi IV DPR Soroti Tata Kelola hingga Keadilan Ekonomi Nelayan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Rokhmin Dahuri, menyampaikan apresiasi sekaligus sejumlah catatan…

16 jam yang lalu

Menaker Lantik 976 ASN, Tekankan Semangat Belajar, Integritas, dan Kekompakan

MONITOR, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi mengambil sumpah/janji dan melantik 976 Aparatur Sipil…

16 jam yang lalu

100.268 Jemaah Telah Selesaikan Dam, Kemenhaj Imbau Jemaah Gunakan Jalur Resmi

MONITOR, Makkah — Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia terus memperkuat pendampingan kepada jemaah menjelang fase…

16 jam yang lalu