MONITOR, Jakarta – Peringatan keras dilayangkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bagi warga terpapar covid-19 yang tak mau di isolasi. Tak tanggung-tanggung, aparat dari Polisi Pamong Praja DKI akan menjemput paksa pasien tersebut.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin menegaskan, akan menjemput paksa warga yang positif terpapar virus corona atau Covid-19 yang menolak diisolasi pada Fasilitas Kesehatan (Faskes) yang telah ditentukan oleh Pemprov DKI.
“Apabila yang bersangkutannya tidak bersedia (diisolasi) maka kami akan melakukan jemput paksa ya,” ujar Arifin di Balaikota Jakarta, Selasa (15/9).
Arifin mengatakan, pihaknya menunggu arahan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk mengawal penjemputan pasien corona untuk dilakukan karantina ke Rumah Sakit rujukan Covid-19 atau Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat.
“Ketika ada orang dinyatakan positif dari Dinkes dan yang bersangkutan wajib diisolasi yang memang sudah ditentukan, dan tidak ada lagi isolasi mandiri di rumah,” papar Arifin.
Namun demikian kata Arifin, pihaknya mengaku, hingga saat ini, belum mendapatkan arahan untuk melaksanakan penjemputan paksa terhadap pasien Covid-19 yang tidak mau diisolasi ke Wisma Atlet maupun RS rujukan.
Dirinya berharap, warga yang terjangkit virus corona menyadari risiko yang ditimbulkan bila isolasi mandiri di rumah. Sebab kata dia, jika dilakukan karantina di rumah dikhawatirkan akan menularkan virus Corona ke anggota keluarga yang lain.
“Mudah mudahan semua sadar. Bahwa ada kekhawatiran mereka yang terpapar covid kemudian isolasi mandiri kalau tidak mempunyai kedisiplinan ya, kemudian ruang tempat yang tidak mencukupi bisa jadi penularan akan terus menerus, dan itu membahayakan juga untuk keluarga yang tinggal bersama,”pungkasnya.