MONITOR, Jakarta – Merujuk pada peraturan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang telah mengumumkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota dimulai hari ini, Senin (14/9/2020) Bank Indonesia (BI) senantiasa mendukung langkah-langkah maupun kebijakan yang dilakukan Pemerintah Pusat maupun daerah dalam menanggulangi COVID-19.
Menindaklanjuti hal itu, BI sebagai salah satu sektor yang dikecualikan, memastikan akan tetap beroperasi selama aturan tersebut berjalan.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Onny Widjanarko, mengatakan jadwal operasional BI mengalami penyesuaian. Adapun jadwal yang akan berlaku yakni mulai pukul 8.00 hingga 16 WIB.
“Jadwal operasional layanan sistem pembayaran dan pengelolaan uang Rupiah tetap berjalan,” jelas Onny melalui keterangan tertulis, Minggu (13/9).
Onny menjelaskan, beberapa layanan yang tetap beroperasi ini yakni Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP), Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), Layanan Operasional Kas, Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas, serta layanan transaksi keuangan Pemerintah.
BI juga akan terus memperkuat koordinasi dengan OJK dalam fungsi mengoptimalkan kinerja sektor keuangan selama pembatasan berlangsung.
Selain itu, BI menerapkan aturan WFH, di mana yang diperkenankan masuk kantor hanya 25 persen karyawan. Hal ini sejalan dengan kebijakan Anies terkait perkantoran.
“Bagi pegawai BI dan mitra kerja, menerapkan mekanisme bekerja dari rumah (work from home), dan bekerja dari beberapa lokasi yang tersebar (split operation,” pungkasnya.
Jakarta kembali PSBB, BI Pastikan Pelayanan Keuangan dan Pembayaran Tetap Beroperasi
- Advertisement -