Selasa, 23 April, 2024

Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Kembali Diperiksa Kejagung

Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki diperiksa oleh Penyidik Jampidsus

MONITOR, Jakarta – Tersangka kasus Bank Bali, Djoko Tjandra, dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari kembali diperiksa Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pemberian atau janji kepada pegawai negeri.

“Keduanya kembali diperiksa sebagai saksi dalam berkas perkara atas nama tersangka AIJ (Andi Irfan Jaya),” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, di kantornya, Jakarta, Senin (14/9/2020).

Sementara khusus Jaksa Pinangki, Hari mengatakan, selain diperiksa sebagai saksi dalam perkara atas tersangka AIJ, juga diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang atas nama dirinya sendiri.

“PSM (Pinangki Sirna Malasari) juga diperiksa sebagai tersangka atas dugaan pencucian uang yang dilakukannya,” katanya.

- Advertisement -

Sebelumnya, Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung telah menetapkan Jaksa Pinangki, Djoko Tjandra dan Andi Irfan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi atas penerimaan gratifikasi pegawai negeri.

Jaksa Pinangki diduga menerima hadiah atau janji sebesar 500 ribu dolar AS untuk pengurusan perkara Djoko Tjandra. Dalam kasus ini, Andi Irfan diduga berperan melakukan percobaan atau pemufakatan dalam dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki.

Sejauh ini, jaksa penyidik Kejagung sudah menggeledah empat lokasi terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Jaksa Pinangki. Empat lokasi itu adalah dua unit apartemen di Jakarta Selatan, satu lokasi di kawasan Sentul, Jawa Barat dan satu dealer mobil.

Dari penggeledahan tersebut, Kejagung menyita sebuah mobil mewah BMW seri X5 keluaran 2020 milik Jaksa Pinangki.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER