POLITIK

Usul UU Pilkada Direvisi, Pengamat Minta Kampanye Dihapuskan

MONITOR, Jakarta – Undang-Undang (Pilkada) disarankan lebih baik direvisi untuk menghapus kegiatan kampanye, seperti pentas seni, rapat umum dan kegiatan olahraga dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.

“Ini mencegah terjadinya kerumunan yang bisa menambah penyebaran COVID-19. Cukup dengan door to door campaign, alat peraga atau kampanye daring,” ungkap Pengamat politik dari Indobarometer, M. Qodari, dalam Webinar Nasional ‘Evaluasi 6 Bulan dan Proyeksi Satu Tahun Penanganan COVID-19 di Indonesia’, Jakarta, Sabtu (12/9/2020) malam.

Qodari menyatakan, pendaftaran bakal calon kepala daerah pada 4-6 September 2020 lalu telah membuktikan ketidakmampuan regulasi dalam mencegah kerumunan dalam Pilkada Serentak 2020.

Menurut Qodari, setidaknya ada dua titik rawan yang bisa jadi penyebaran Covid-19 dalam tahapan Pilkada 2020 nanti, yaitu masa kampanye selama 71 hari pada 26 September-5 Desember 2020 dan hari pencoblosan pada 9 Desember 2020 mendatang.

“Dua tahapan ini berpotensi melahirkan bom atom kasus Covid-19 di Indonesia,” ujarnya.

Qodari mengatakan, jika bom atom itu meledak, maka dipastikan akan terjadi ledakan sedahsyat nuklir dalam kasus Covid-19 di Indonesia pada akhir 2020 nanti.

“Kapasitas rumah sakit tidak akan cukup,” katanya.

Oleh karenanya, Qodari menegaskan, pemerintah harus membuat proyeksi kebutuhan tempat tidur bagi pasien Covid-19 pada September 2020-Februari 2021 mengingat kasus positif Covid-19 di Indonesia terus meningkat.

Selain itu, lanjut Qodari, revisi UU Pilkada juga untuk mengatur kedatangan pemilih berdasar jam dan harus disosialisasikan dengan masif agar pemilih bisa memahaminya.

“Atur dalam UU untuk menempatkan TNI-Polri untuk mengatur jarak para pemilih di lokasi TPS,” ungkapnya.

Kemudian, Qodari menyampaikan, KPU juga perlu melakukan simulasi proses tersebut di 270 daerah yang melaksanakan pilkada agar dapat diantisipasi secara komprehensif.

“Simulasi tidak hanya saat pemungutan suara tapi juga dari pengiriman surat pemberitahuan pada pemilih, ritme kedatangan pemilih hingga proses pemungutan selesai,” ujarnya.

Bila KPU tidak bisa melaksanakan Pilkada Serentak 2020 secara baik dengan mengikuti protokol kesehatan Covid-19, maka Qodari pun menyarankan agar pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 lebih baik ditunda saja.

Hal itu, Qodari menambahkan, mengingat waktu yang tersedia untuk merevisi UU Pilkada hingga pelaksanaan simulasi di 270 daerah oleh KPU sangat singkat.

Recent Posts

Kementan Kawal Harga Ayam, Peternak Rakyat Jadi Prioritas

MONITOR, Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) memperkuat langkah stabilisasi harga ayam hidup (live bird) di…

14 menit yang lalu

Kemnaker Fasilitasi 15 Skema Sertifikasi Kompetensi bagi Lulusan MagangHub

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) memfasilitasi 15 skema sertifikasi…

1 jam yang lalu

12 Kloter Jemaah Haji Indonesia Telah Pulang ke Tanah Air, Kemenhaj Tegaskan Larangan Bawa Zamzam di Koper

MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menyampaikan bahwa jemaah haji Indonesia mulai…

1 jam yang lalu

Rokhmin Dahuri: Benahi Tata Kelola Lobster untuk Percepat Kebangkitan Ekonomi

MONITOR, Bogor – Anggota Komisi IV DPR RI yang juga Ketua Umum Masyarakat Akuakultur Indonesia…

20 jam yang lalu

Menhaj Lepas Kepulangan Perdana Jemaah Haji Indonesia ke Tanah Air

MONITOR, Jeddah — Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf, melepas kepulangan perdana jemaah haji Indonesia…

22 jam yang lalu

Presiden Prabowo Beri Penghormatan Terakhir kepada Almarhum Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu

MONITOR, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menghadiri upacara persemayaman dan pelepasan jenazah Jenderal TNI (Purn)…

1 hari yang lalu