POLITIK

Usul UU Pilkada Direvisi, Pengamat Minta Kampanye Dihapuskan

MONITOR, Jakarta – Undang-Undang (Pilkada) disarankan lebih baik direvisi untuk menghapus kegiatan kampanye, seperti pentas seni, rapat umum dan kegiatan olahraga dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.

“Ini mencegah terjadinya kerumunan yang bisa menambah penyebaran COVID-19. Cukup dengan door to door campaign, alat peraga atau kampanye daring,” ungkap Pengamat politik dari Indobarometer, M. Qodari, dalam Webinar Nasional ‘Evaluasi 6 Bulan dan Proyeksi Satu Tahun Penanganan COVID-19 di Indonesia’, Jakarta, Sabtu (12/9/2020) malam.

Qodari menyatakan, pendaftaran bakal calon kepala daerah pada 4-6 September 2020 lalu telah membuktikan ketidakmampuan regulasi dalam mencegah kerumunan dalam Pilkada Serentak 2020.

Menurut Qodari, setidaknya ada dua titik rawan yang bisa jadi penyebaran Covid-19 dalam tahapan Pilkada 2020 nanti, yaitu masa kampanye selama 71 hari pada 26 September-5 Desember 2020 dan hari pencoblosan pada 9 Desember 2020 mendatang.

“Dua tahapan ini berpotensi melahirkan bom atom kasus Covid-19 di Indonesia,” ujarnya.

Qodari mengatakan, jika bom atom itu meledak, maka dipastikan akan terjadi ledakan sedahsyat nuklir dalam kasus Covid-19 di Indonesia pada akhir 2020 nanti.

“Kapasitas rumah sakit tidak akan cukup,” katanya.

Oleh karenanya, Qodari menegaskan, pemerintah harus membuat proyeksi kebutuhan tempat tidur bagi pasien Covid-19 pada September 2020-Februari 2021 mengingat kasus positif Covid-19 di Indonesia terus meningkat.

Selain itu, lanjut Qodari, revisi UU Pilkada juga untuk mengatur kedatangan pemilih berdasar jam dan harus disosialisasikan dengan masif agar pemilih bisa memahaminya.

“Atur dalam UU untuk menempatkan TNI-Polri untuk mengatur jarak para pemilih di lokasi TPS,” ungkapnya.

Kemudian, Qodari menyampaikan, KPU juga perlu melakukan simulasi proses tersebut di 270 daerah yang melaksanakan pilkada agar dapat diantisipasi secara komprehensif.

“Simulasi tidak hanya saat pemungutan suara tapi juga dari pengiriman surat pemberitahuan pada pemilih, ritme kedatangan pemilih hingga proses pemungutan selesai,” ujarnya.

Bila KPU tidak bisa melaksanakan Pilkada Serentak 2020 secara baik dengan mengikuti protokol kesehatan Covid-19, maka Qodari pun menyarankan agar pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 lebih baik ditunda saja.

Hal itu, Qodari menambahkan, mengingat waktu yang tersedia untuk merevisi UU Pilkada hingga pelaksanaan simulasi di 270 daerah oleh KPU sangat singkat.

Recent Posts

Kemnaker Mulai Pelatihan Vokasi Nasional Batch 4, Diikuti 12.128 Peserta

MONITOR, Banten – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memulai Pelatihan Vokasi Nasional Batch 4 Tahun…

15 jam yang lalu

Menteri UMKM: Kuasai Pasar Domestik, Baru Perkuat Ekspansi Ekspor

MONITOR, Jakarta – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengh (UMKM) Maman Abdurrahman menekankan pentingnya pengusaha…

16 jam yang lalu

Kemenag Perpanjang Pendaftaran AICIS+ 2026, Dorong Partisipasi Luas Civitas Akademika

MONITOR, Jakarta — Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik…

20 jam yang lalu

Kemenperin Usulkan Penambahan Anggaran Rp1,72 Triliun

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat berbagai program strategis untuk menjaga momentum pertumbuhan…

21 jam yang lalu

Belajar dari Australia Barat, Prof Rokhmin Dorong Akuakultur Indonesia Naik Kelas

MONITOR - Kekayaan sumber daya laut yang melimpah belum otomatis menjadikan Indonesia sebagai negara dengan…

1 hari yang lalu

Menaker: Polteknaker Harus Jadi Contoh Siapkan Talenta Inovatif

MONITOR, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meminta Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker) menjadi contoh pendidikan vokasi…

1 hari yang lalu