POLITIK

Usul UU Pilkada Direvisi, Pengamat Minta Kampanye Dihapuskan

MONITOR, Jakarta – Undang-Undang (Pilkada) disarankan lebih baik direvisi untuk menghapus kegiatan kampanye, seperti pentas seni, rapat umum dan kegiatan olahraga dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.

“Ini mencegah terjadinya kerumunan yang bisa menambah penyebaran COVID-19. Cukup dengan door to door campaign, alat peraga atau kampanye daring,” ungkap Pengamat politik dari Indobarometer, M. Qodari, dalam Webinar Nasional ‘Evaluasi 6 Bulan dan Proyeksi Satu Tahun Penanganan COVID-19 di Indonesia’, Jakarta, Sabtu (12/9/2020) malam.

Qodari menyatakan, pendaftaran bakal calon kepala daerah pada 4-6 September 2020 lalu telah membuktikan ketidakmampuan regulasi dalam mencegah kerumunan dalam Pilkada Serentak 2020.

Menurut Qodari, setidaknya ada dua titik rawan yang bisa jadi penyebaran Covid-19 dalam tahapan Pilkada 2020 nanti, yaitu masa kampanye selama 71 hari pada 26 September-5 Desember 2020 dan hari pencoblosan pada 9 Desember 2020 mendatang.

“Dua tahapan ini berpotensi melahirkan bom atom kasus Covid-19 di Indonesia,” ujarnya.

Qodari mengatakan, jika bom atom itu meledak, maka dipastikan akan terjadi ledakan sedahsyat nuklir dalam kasus Covid-19 di Indonesia pada akhir 2020 nanti.

“Kapasitas rumah sakit tidak akan cukup,” katanya.

Oleh karenanya, Qodari menegaskan, pemerintah harus membuat proyeksi kebutuhan tempat tidur bagi pasien Covid-19 pada September 2020-Februari 2021 mengingat kasus positif Covid-19 di Indonesia terus meningkat.

Selain itu, lanjut Qodari, revisi UU Pilkada juga untuk mengatur kedatangan pemilih berdasar jam dan harus disosialisasikan dengan masif agar pemilih bisa memahaminya.

“Atur dalam UU untuk menempatkan TNI-Polri untuk mengatur jarak para pemilih di lokasi TPS,” ungkapnya.

Kemudian, Qodari menyampaikan, KPU juga perlu melakukan simulasi proses tersebut di 270 daerah yang melaksanakan pilkada agar dapat diantisipasi secara komprehensif.

“Simulasi tidak hanya saat pemungutan suara tapi juga dari pengiriman surat pemberitahuan pada pemilih, ritme kedatangan pemilih hingga proses pemungutan selesai,” ujarnya.

Bila KPU tidak bisa melaksanakan Pilkada Serentak 2020 secara baik dengan mengikuti protokol kesehatan Covid-19, maka Qodari pun menyarankan agar pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 lebih baik ditunda saja.

Hal itu, Qodari menambahkan, mengingat waktu yang tersedia untuk merevisi UU Pilkada hingga pelaksanaan simulasi di 270 daerah oleh KPU sangat singkat.

Recent Posts

Distribusi BBM Kalbar Berangsur Normal, Pertamina Tambah Suplai hingga 140 Persen

MONITOR, Pontianak – Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan memastikan kondisi distribusi dan pelayanan Bahan Bakar…

3 jam yang lalu

LSAK: KPK On Track soal Status Tahanan Rumah Yaqut

MONITOR, Jakarta - Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam…

3 jam yang lalu

Arus Kendaraan Hari Raya Idulfitri 1447 H Tembus 729 Ribu

MONITOR, Cikampek – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) mencatat lonjakan signifikan arus kendaraan menuju wilayah Timur…

4 jam yang lalu

Pemudik Diimbau Hindari Puncak Arus Balik Lebaran di Tanggal 24, 28 dan 29 Maret 2026

MONITOR, Jakarta - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengimbau para pemudik untuk menghindari puncak arus balik…

13 jam yang lalu

Panglima TNI dan Kapolri Cek Langsung Pos Mudik Lebaran 2026 di Medan, Pastikan Pengamanan Maksimal

MONITOR, Medan — Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo…

23 jam yang lalu

Pertamina Patra Niaga Tambah 23 Juta Tabung LPG 3 Kg Pada Momen Libur Panjang Lebaran

MONITOR, Jakarta – Pada momen libur panjang  dan meningkatnya aktivitas masyarakat pada momentum Ramadan dan Idulfitri, Pertamina…

24 jam yang lalu