HUKUM

Tindak Pelanggar Prokes, Mahfud: Pakai KUHP

MONITOR, Jakarta – Menko Polhukam, Mahfud MD, mengungkapkan bahwa pemerintah tidak perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menindak para pelanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

Mahfud menyebutkan, pemerintah akan menggunakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Sehingga, menurut Mahfud, aparat yang berwajib bisa menindak secara hukum masyarakat yang melanggar prokes Covid-19 dengan tegas.

“Kita telah menemukan formulasi yang tidak perlu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, tetapi menggunakan KUHP,” ungkapnya di Webinar Nasional ‘Evaluasi 6 Bulan dan Proyeksi Satu Tahun Penanganan Covid-19 di Indonesia’, Jakarta, Sabtu (12/9/2020) malam.

Mahfud menegaskan, selaku Menko Polhukam, ia telah menugaskan kepolisian untuk menertibkan para pelanggar Covid-19 tersebut. “Kalau ada yang melawan akan ditangkap,” ujarnya.

Namun kendati demikian, Mahfud mengatakan, penindakan terhadap masyarakat yang melanggar prokes itu bukan karena tidak memakai masker, tapi karena melawan saat disuruh menggunakan masker.

“Nah, kita lebih baik mencari dengan cara-cara itu. Penindakan ketat ini untuk menekan penyebaran Covid-19,” katanya.

Selain itu, lanjut Mahfud, di dalam UU Kesehatan juga sebenarnya telah diatur bila membahayakan orang lain karena bencana ini akan ada hukumannya.

“Nah, ini yang akan mulai dilakukan. Saya sudah mulai komunikasi agar diberikan shock therapy (bagi pelanggar). Tangkap orang kalau macam-macam. Tapi tentu pemerintah akan menyediakan masker bagi masyarakat,” ungkapnya.

Mahfud menjelaskan, pemerintah memang sengaja tidak mengeluarkan Perppu dalam menegakkan prokes Covid-19 tersebut mengingat penerbitan Perppu membutuhkan waktu yang relatif lama.

“Terlebih, bila anggota DPR tidak satu pandangan dengan pemerintah,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono, mengatakan bahwa Polri telah melakukan langkah-langkah agar penyebaran Covid-19 bisa ditekan, mulai dari mengedukasi masyarakat hingga sosialisasi penggunaan masker, jaga jarak dan cuci tangan.

“Kegiatan itu masih sering kita lakukan,” katanya.

Saat ini, lanjut dia, Polri bersama pemerintah daerah akan gencar melakukan operasi yustisi penggunaan masker guna menekan penyebaran Covid-19.

Recent Posts

Inilah Pemenang SANFFEST Perdana, 125 Film Karya Santri dari Pesantren

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menggelar Santri Film Festival (SANFFEST) 2025. Total ada 125 karya…

3 menit yang lalu

KKP Terus Salurkan Alat Pembersih Air untuk Aceh dan Sumatra

MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus menyalurkan bantuan kemanusiaan untuk korban banjir…

3 jam yang lalu

Indeks Kerukunan Umat Beragama Naik, Tertinggi dalam 11 Tahun

MONITOR, Jakarta - Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) 2025 mencapai 77,89, skor tertinggi sejak survei…

5 jam yang lalu

MTI Dorong Penguatan Transportasi Perdesaan dan Daerah Tertinggal

MONITOR, Jakarta - Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mendorong penguatan kebijakan transportasi perdesaan, keperintisan, dan daerah…

5 jam yang lalu

Kawal Aspirasi Rakyat, Perkuat Kesejahteraan Petani dan Nelayan Cirebon

MONITOR, Cirebon - Upaya memperkuat kesejahteraan petani dan nelayan di Cirebon terus didorong Anggota Komisi…

5 jam yang lalu

Penerimaan Mahasiswa Baru, Menag Dorong Evaluasi Menyeluruh PTKIN

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar secara resmi meluncurkan Penerimaan Mahasiswa Baru Perguruan…

6 jam yang lalu