HUKUM

Tindak Pelanggar Prokes, Mahfud: Pakai KUHP

MONITOR, Jakarta – Menko Polhukam, Mahfud MD, mengungkapkan bahwa pemerintah tidak perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menindak para pelanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

Mahfud menyebutkan, pemerintah akan menggunakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Sehingga, menurut Mahfud, aparat yang berwajib bisa menindak secara hukum masyarakat yang melanggar prokes Covid-19 dengan tegas.

“Kita telah menemukan formulasi yang tidak perlu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, tetapi menggunakan KUHP,” ungkapnya di Webinar Nasional ‘Evaluasi 6 Bulan dan Proyeksi Satu Tahun Penanganan Covid-19 di Indonesia’, Jakarta, Sabtu (12/9/2020) malam.

Mahfud menegaskan, selaku Menko Polhukam, ia telah menugaskan kepolisian untuk menertibkan para pelanggar Covid-19 tersebut. “Kalau ada yang melawan akan ditangkap,” ujarnya.

Namun kendati demikian, Mahfud mengatakan, penindakan terhadap masyarakat yang melanggar prokes itu bukan karena tidak memakai masker, tapi karena melawan saat disuruh menggunakan masker.

“Nah, kita lebih baik mencari dengan cara-cara itu. Penindakan ketat ini untuk menekan penyebaran Covid-19,” katanya.

Selain itu, lanjut Mahfud, di dalam UU Kesehatan juga sebenarnya telah diatur bila membahayakan orang lain karena bencana ini akan ada hukumannya.

“Nah, ini yang akan mulai dilakukan. Saya sudah mulai komunikasi agar diberikan shock therapy (bagi pelanggar). Tangkap orang kalau macam-macam. Tapi tentu pemerintah akan menyediakan masker bagi masyarakat,” ungkapnya.

Mahfud menjelaskan, pemerintah memang sengaja tidak mengeluarkan Perppu dalam menegakkan prokes Covid-19 tersebut mengingat penerbitan Perppu membutuhkan waktu yang relatif lama.

“Terlebih, bila anggota DPR tidak satu pandangan dengan pemerintah,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono, mengatakan bahwa Polri telah melakukan langkah-langkah agar penyebaran Covid-19 bisa ditekan, mulai dari mengedukasi masyarakat hingga sosialisasi penggunaan masker, jaga jarak dan cuci tangan.

“Kegiatan itu masih sering kita lakukan,” katanya.

Saat ini, lanjut dia, Polri bersama pemerintah daerah akan gencar melakukan operasi yustisi penggunaan masker guna menekan penyebaran Covid-19.

Recent Posts

Kementerian PU Bangun Saluran Irigasi Semantok Kiri

MONITOR, Nganjuk - Setelah mengunjungi Daerah Irigasi Siman di pagi hari, Menteri Pekerjaan Umum (PU)…

1 jam yang lalu

Timnas Futsal Putri Raih Posisi Ketiga di Ajang Bergengsi Kawasan Asia Tenggara

MONITOR, Jakarta - Timnas Futsal Putri Indonesia berhasil meraih kemenangan gemilang atas Myanmar dengan skor…

1 jam yang lalu

Kemendes Pastikan Info Rekrutmen PLD 2024-2025 di Medsos Hoaks

MONITOR, Jakarta - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal memastikan berita dibukanya lowongan kerja Pendamping…

2 jam yang lalu

Adies Kadir Sebut Pimpinan KPK Terpilih Berdasarkan Pengalaman Penegakan Hukum

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyambut terpilihnya calon pimpinan KPK dan…

2 jam yang lalu

Kesamaan Pesan Puan dan Prabowo di Forum G20 Jadi Orkestrasi Komitmen RI Perangi Kelaparan

MONITOR, Jakarta - Isu kemiskinan dan kelaparan menjadi isu yang sama-sama diserukan oleh Ketua DPR…

3 jam yang lalu

Komisi VII DPR Soroti Digitalisasi Hingga Harga Transportasi ke Tempat Wisata

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo meminta Pemerintah untuk…

3 jam yang lalu