HUKUM

Tindak Pelanggar Prokes, Mahfud: Pakai KUHP

MONITOR, Jakarta – Menko Polhukam, Mahfud MD, mengungkapkan bahwa pemerintah tidak perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menindak para pelanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

Mahfud menyebutkan, pemerintah akan menggunakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Sehingga, menurut Mahfud, aparat yang berwajib bisa menindak secara hukum masyarakat yang melanggar prokes Covid-19 dengan tegas.

“Kita telah menemukan formulasi yang tidak perlu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, tetapi menggunakan KUHP,” ungkapnya di Webinar Nasional ‘Evaluasi 6 Bulan dan Proyeksi Satu Tahun Penanganan Covid-19 di Indonesia’, Jakarta, Sabtu (12/9/2020) malam.

Mahfud menegaskan, selaku Menko Polhukam, ia telah menugaskan kepolisian untuk menertibkan para pelanggar Covid-19 tersebut. “Kalau ada yang melawan akan ditangkap,” ujarnya.

Namun kendati demikian, Mahfud mengatakan, penindakan terhadap masyarakat yang melanggar prokes itu bukan karena tidak memakai masker, tapi karena melawan saat disuruh menggunakan masker.

“Nah, kita lebih baik mencari dengan cara-cara itu. Penindakan ketat ini untuk menekan penyebaran Covid-19,” katanya.

Selain itu, lanjut Mahfud, di dalam UU Kesehatan juga sebenarnya telah diatur bila membahayakan orang lain karena bencana ini akan ada hukumannya.

“Nah, ini yang akan mulai dilakukan. Saya sudah mulai komunikasi agar diberikan shock therapy (bagi pelanggar). Tangkap orang kalau macam-macam. Tapi tentu pemerintah akan menyediakan masker bagi masyarakat,” ungkapnya.

Mahfud menjelaskan, pemerintah memang sengaja tidak mengeluarkan Perppu dalam menegakkan prokes Covid-19 tersebut mengingat penerbitan Perppu membutuhkan waktu yang relatif lama.

“Terlebih, bila anggota DPR tidak satu pandangan dengan pemerintah,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono, mengatakan bahwa Polri telah melakukan langkah-langkah agar penyebaran Covid-19 bisa ditekan, mulai dari mengedukasi masyarakat hingga sosialisasi penggunaan masker, jaga jarak dan cuci tangan.

“Kegiatan itu masih sering kita lakukan,” katanya.

Saat ini, lanjut dia, Polri bersama pemerintah daerah akan gencar melakukan operasi yustisi penggunaan masker guna menekan penyebaran Covid-19.

Recent Posts

Percepat Akses Pembiayaan UMKM Sumut, Kementerian UMKM Gelar Akad Massal KUR

MONITOR, Pematang Siantar - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memperkuat akses pembiayaan bagi…

28 menit yang lalu

Kemenag Segera Bentuk Ditjen Pesantren, Kelola 42 Ribu Pontren Lebih

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) terus mempersiapkan pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren. Ini akan…

4 jam yang lalu

KSPN Desak Prabowo Batalkan Rencana Impor 105 Ribu Kendaraan Operasional Kopdes Merah Putih

MONITOR, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) menyatakan sikap kritis terhadap kebijakan PT Agrinas…

5 jam yang lalu

Dukung Asta Cita, Mendag Optimalkan Gudang SRG untuk Cadangan Pangan

MONITOR, Jakarta - Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan peran strategis Sistem Resi Gudang (SRG) dalam…

7 jam yang lalu

Kisah Haru Guru UP PPG, Tetap Ujian di Tengah Keterbatasan

MONITOR, Jakarta - Pelaksanaan Uji Pengetahuan (UP) Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Angkatan 4…

8 jam yang lalu

Wamenkeu Pastikan Pembiayaan APBN 2026 Tetap On Track

MONITOR, Jakarta - Pemerintah memastikan pelaksanaan pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 berjalan…

10 jam yang lalu