MONITOR, Jakarta – Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengungkapkan bahwa pihaknya sangat berduka atas meninggalnya salah satu penyidik terbaik KPK yakni Kompol Pandu Hendra Sasmita pada Minggu (13/9/2020).
“Innalilahi wa innailaihi rojiun. KPK berduka sedalam-dalamnya atas wafatnya salah satu penyidik terbaiknya Minggu (13/9) pukul 15.03 WIB atas nama Kompol Pandu Hendra Sasmita, SIK yang wafat akibat sakit,” ungkapnya kepada wartawan di Jakarta, Minggu (13/9/2020).
Sebelumnya, Ali mengatakan, Kompol Pandu sempat dirawat di RS Polri, Jakarta Timur, karena positif terpapar Covid-19. Namun, menurut Ali, belakangan Kompol Pandu sudah dinyatakan negatif Covid-19 setelah menjalani serangkaian tes.
“Semoga seluruh amal baiknya diterima Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran,” katanya.
Selain itu, lanjut Ali, dari informasi yang diterima pihaknya, saat ini perkembangan hasil tes usap di lingkungan KPK, yakni total terkonfirmasi positif Covid-19 berjumlah 69 orang, dinyatakan sudah sembuh 31 orang dan menjalani isolasi mandiri sebanyak 38 orang.
“Kami juga masih menunggu seluruh hasil swab test terhadap pegawai dan pihak-pihak terkait di lingkungan KPK yang telah dilakukan sejak Senin (7/9/2020) sampai Jumat (11/9/2020) dengan jumlah peserta 1.901 orang,” ujarnya.
Sementara pada Minggu (13/9/2020) ini, dalam rangka untuk terus berupaya menghentikan penyebaran Covid-19, KPK kembali melakukan penyemprotan disinfektan di tiga lokasi, yaitu Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Gedung KPK lama, Gedung KPK Merah Putih dan Rutan Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur.
“KPK juga mengimbau kepada seluruh pegawai dan pihak-pihak terkait yang berada di lingkungan KPK agar tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan seperti memakai masker, menjaga jarak dan selalu mencuci tangan secara rutin,” ungkapnya.
Terkait penyelesaian perkara, Ali menegaskan bahwa KPK harus tetap menjalankannya meski dalam situasi pandemi seperti saat ini, sekalipun harus berhadapan dengan situasi yang penuh risiko.
“Hal ini karena menurut ketentuan undang-undang ada batasan waktunya sehingga tentu akan tetap segera diselesaikan tetapi dengan protokol kesehatan ketat baik itu terhadap saksi dan tersangka yang diperiksa maupun para penyidik KPK,” ujarnya.