MONITOR, Jakarta – Seorang warga Jakarta Utara bernama Guntoro melaporkan dugaan penggunaan akta palsu untuk melakukan aksi penipuan yang diduga dilakukan oleh seorang warga bernama Sunardi ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/5260/IX/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tertanggal 3 September 2020.
Guntoro yang didampingi oleh tim kuasa hukumnya dari kantor hukum Noor Faris Law Firm, sebelumnya juga telah melaporkan dua Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sukamdi, SH,. MKn, dan N Nurhayati, SH., MKn ke Polda Jawa Barat yang diduga turut terlibat.
Sebelumnya dalam putusan PTUN Jakarta, Nomor: 15/P/FP/2018/ PTUN-JKT, majlis hakim dalam pertimbangannya menyatakan PPAT N Nurjayati, SH, MKn telah melakukan pelanggaran berat dan mewajibkan menteri ATR mengenakan sanksi berat.
Dalam salinan surat laporan tersebut, Guntoro melaporkan Sunardi dan kawan-kawan atas dugaan pemalsuan atau penggunaan akta palsu dan menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik atau penipuan dan penggelapan.
Sebelumnya, pada 2017 lalu Sunardi dan kawan-kawan pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya, namun kasus dilimpahkan ke Polresta Bekasi dan setahun berikutnya kasus tersebut mendapat SP3.
“Telah terdapat sejumlah alat bukti yang telak, sehingga disangkakan Pasal 264, Pasal 266 dengan ancaman masing-masing selama 8 dan 7 tahun. Telah ada Putusan PTUN yang mewajibkan Menteri ATR menjatuhkan sanksi berat kepada PPAT N Nuhayati SH.,MKn,” kata tim Pengacara Noor Faris kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Menurutnya, Sunardi diduga telah membuat akta palsu yang memuat keterangan palsu ke dalam Akta Jual Beli (AJB) tanpa nomor dan tahun pembuatan surat dengan menggunakan kop akta dari kantor PPAT Sukamdi, SH, MKn, tetapi dari bukti transfer uang dari Guntoro kepada Sunardi yang dilakukan setelah penandatanganan AJB tertulis tanggal 13 September 2015, sehingga telah nyata-nyata memenuhi unsur-unsur Pasal 263 juncto Pasal 264 juncto Pasal 266 juncto Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP.
Bahkan, pihaknya telah mengirim surat klarifikasi kepada PPAT Sukamdi sebanyak dua kali pada tanggal 23 Juli 2020 dan 6 Agustus 2020. Namun hingga saat ini surat klarifikasi tersebut belum juga berbalas.
“Tapi sampai saat ini pihak Sukamdi belum memberikan respon positif terhadap surat kami terkait AJB yang dibuat kantor PPAT Sukamdi terhadap jual beli tanah dari Sunardi kepada klien kami yakni Pak Guntoro,” ujar Pengacara Noor Faris
“Biarkan penyidik saja yang memanggil, apakah Sukamdi akan dijadikan saksi terlapor atau tidak itu kewenangan penyidik. Tetapi salah satu bukti yang diberikan kepada polisi adalah bukti AJB dari kantor Notaris PPAT Sukamdi, SH, M.Kn,” lanjutnya.
Saat dikonfirmasi sebagai pihak terlapor, Sunardi menepis tuduhan itu. Menurutnya, proses pembelian tanah itu tidak ada masalah, tanah dan surat-suratnya pun lengkap. Bahkan, katanya, sertipikat tanah itu sudah bisa diurus menjadi milik Guntoro.
“Salah itu, Pak. Tanahnya ada, suratnya ada. Sertipikat (tanah) harusnya sudah selesai nama Guntoro, malah buat ulah. Jujur saya dulu pernah dilaporkan pak Guntoro tapi sudah SP3 di Polres Bekasi, saya tidak bersalah,” kata Sunardi saat ditemui beberapa waktu lalu.
Sunardi mengungkapkan, proses pembelian tanah itu awalnya memang menggunakan PPAT Sukamdi dengan membayar down payment (DP) sebesar Rp25 juta. Namun Guntoro tak kunjung melunasinya, hingga akhirnya pada tiga bulan kemudian Guntoro kembali mendatangi Sunardi. Namun saat itu Guntoro meminta kepada Sunardi untuk mengganti lokasi tanahnya yang tak jauh dari lokasi yang pertama.
“Karena tidak jadi membeli tanah yang pertama dengan PPAT Sukamdi, maka saya pindah ke PPAT Nurhayati untuk membuat AJB baru di lokasi tanah yang kedua. Jadi, AJB yang dibuat PPAT Sukamdi itu masih berupa draft, sehingga tidak ada nomor suratnya. Bahkan itu sudah dibuktikan di pengadilan Bekasi dan dikeluarkan keputusan pemberhentian penyidikan atau SP3,” ungkap dia.
Sunardi juga menegaskan PPAT Nurhayati telah melalui mekanisme yang benar. Bahkan Sunardi balik menuding bahwa Guntoro yang wanprestasi karena berjanji pelunasan dalam waktu 2 bulan. Meskipun Guntoro telah melunasi sisa pembayaran, namun pihaknya tetap kecewa dengan langkah Guntoro.
“Keabsahan AJB dari notaris sudah benar. AJB yang dibuat notaris Nurhayati sudah sesuai prosedur, sudah ada nomor AJB-nya dan sudah beralih hak ke saudara pembeli (Guntoro). Kemudian dinaikan ke proses penerbitan sertipikat ke BPN Kabupaten Bogor. Seharusnya sudah selesai persertipikatan. Namun ada masalah apa Guntoro melaporkan banyak pihak? Notaris, penyidik, lurah, hingga BPN,” katanya.
Atas tudingan tersebut, Sunardi dan pihak notaris bahkan berencana melaporkan balik Guntoro karena diduga telah mencemarkan nama baiknya dan telah membuat keterangan palsu.
“Saya bersama notaris Sukamdi dan Nurhayati justru mau melaporkan balik pencemaran nama baik lewat tulisan Guntoro yang ngelantur dan memberikan keterangan palsu. Notaris sudah sesuai aturan,” ujar dia.