MONITOR, Depok – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) baru-baru ini memberikan teguran kepada puluhan bakal calon (balon) kepala daerah dan wakilnya terkait adanya pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, saat melakukan pendaftaran peserta Pilkada 2020.
Salah satunya adalah balon pasangan wali kota dan wakil wali kota Depok Pradi Supriatna dan Afifah Alia, yang diusung oleh Koalisi Depok Bangkit.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Depok, Luli Berlian menyatakan, apa yang dilalukan oleh Kemendagri itu merupakan sebuah sanksi bagi pasangan tersebut.
“Teguran dari Kemendagri itu adalah sebuah sanksi, sanksi dari Kemendagri,” kata Luli Berlian saat bincang-bincang bersama awak media di Hotel Bumi Wiyata Depok, Jumat (11/09/2020).
Lebih lanjut Luli mengatakan, adapun posisi Bawaslu Depok dalam pelanggaran penerapan protokol kesehatan Covid-19 yang dilakukan oleh pasangan balon tersebut adalah sebagai pihak yang mengawasi.
Namun demikian, Luli mengatakan, pihak Bawaslu Kota Depok belum dapat memberikan sanksi terhadap pasangan yang telah melakukan pelanggaran tersebut.
Sebab, menurut Luli, selagi balon tersebut belum ditetapkan oleh KPU Depok sebagai calon wali kota dan wakil wali kota, pihak Bawaslu belum dapat melakukan tindakan.
“Posisi Bawaslu hanya merekomendasikan (mengawas). Siapa yang salah rekomendasikan, rekomendasikan ke KPU, ditindaklanjuti gak oleh KPU? itulah yang menjadi catatan kami,” paparnya.
Karena itu, Luli menegaskan, terkait pelanggaran tersebut pihak Kemendagri sedang melakukan rapat, dengan agenda menentukan sanksi,
“Jadi sampai saat ini belum ada sanksi, jadi baru sedang dibahas. Tapi, kami Bawaslu tetap mengawasi dan memantau, jika ada pelanggaran kami rekomendasikan ke instansi terkait,” pungkasnya.