HUMANIORA

Sertifikasi Da’i, Negara Dinilai Terlalu Jauh Campuri Urusan Umat

MONITOR, Jakarta – Direktur Eksekutif Lingkar Kajian Agama dan Kebudayaan (LKAB) Nusantara Fadhli Harahab mengingatkan pemerintah untuk tidak terlalu jauh mengintervensi masalah umat beragama. Hal itu ditegaskannya menanggapi polemik da’i atau penceramah bersertifikat yang digulirkan Kementerian Agama bersama sejumlah lembaga negara.

Menurutnya, pemerintah harus membangun komunikasi yang baik dengan pemeluk agama untuk membentuk hubungan yang saling menghormati. Pemerintah tidak boleh terlalu jauh mengintervensi urusan agama apalagi mendikte agama.

“Negara (pemerintah) dan agama harus saling menghormati. Masing-masing punya otoritas. Tidak perlu saling mengintervensi apalagi mendikte,” kata Fadhli dalam keterangan tertulisnya. Kamis (10/9/2020).

Fadhli menambahkan sebagai negara Pancasila, Indonesia bukanlah negara sekuler dan bukan pula negara agama. Di sinilah kelebihannya, Indonesia mampu menjaga hubungan harmonis antara negara dan agama.

“Hubungan inilah yang harus dijaga. Bahaya kalau sudah jauh saling mengintervensi. Negara tidak perlu terlalu jauh mengurus urusan umat, agama juga sebaliknya,” terangnya.

Terkait hal itu, Alumnus UIN Jakarta itu menilai, pemerintah harus berhati-hati dalam mengeluarkan kebijakan. Dia khawatir dai bersertifikat menjadi program yang membatasi syiar agama.

“Kekhawatiran kita program ini menjadi bentuk penyeragaman materi dakwah. Akibatnya, ada pembatasan sistemik dan massif terhadap para dai atau penceramah. Padahal, di Indonesia sangat beragam, banyak aliran, pemahaman, mazhab,” ujarnya.

Kalaupun program sertifikat dai terus bergulir, saran Fadhli, sebaiknya tidak diadakan oleh pemerintah, melainkan oleh ormas keagamaan. Hal ini sedikit menengahi benturan kepentingan antara pemerintah dan pemeluk agama.

“Peran pemerintah untuk menggandeng berbagai komunitas keagamaan menjalin komunikasi yang baik dan intens,” tambahnya.

Lebih lanjut, Fadhli berpandangan, upaya pemerintah dalam menanggulangi faham radikal perlu didukung semua pihak, untuk itu perlu adanya langkah-langkah strategis hingga penegakan hukum bagi mereka yang menyebarkannya.

“Radikalisme inikan soal pemahaman, harus dilawan juga dengan pemahaman. Lain hal kalau sudah menjurus kepada tindakan menyalahi hukum, seperti ujaran kebencian, menyebar permusuhan, tentu harus ada tindakan hukum. Tetapi sejauh ini saya meyakini mayoritas para dai berpaham wasathiah (moderat),” paparnya.

Recent Posts

Panen 88 Hari, Demplot Padi Organik di Subang Tingkatkan Produktivitas hingga Tiga Kali Lipat

MONITOR, Subang – Demplot budidaya padi organik di kawasan Lembur Pakuan, Desa Sukasari, Kecamatan Dawuan,…

2 jam yang lalu

DPR Dukung Aksi Jerhemy Nemo Tebang Sawit Ilegal, Dorong Gerakan Penghijauan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan memuji aksi penghijauan yang dilakukan…

18 jam yang lalu

Legislator Soroti Dugaan Klaim Fiktif JKN, Dorong Agar Diusut Tuntas karena ‘Rampok’ Uang Rakyat

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menyoroti dugaan praktik klaim fiktif Jaminan…

18 jam yang lalu

Evaluasi Haji Embarkasi Banjarmasin, Menhaj Utamakan Istithaah Kesehatan Hingga Nol Toleransi Pelanggaran

MONITOR, Banjarbaru - Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI Mochamad Irfan Yusuf menegaskan bahwa evaluasi…

19 jam yang lalu

Perkuat Ekosistem Transportasi Berkelanjutan, Jasa Marga Dukung Implementasi Biosolar B50 di Rest Area KM 57A

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk memperkuat perannya dalam mendukung ekosistem transportasi berkelanjutan…

19 jam yang lalu

Sikapi Penyesuaian BPIH 2027, Menhaj Tekankan Efisiensi Tanpa Turunkan Kualitas Layanan

MONITOR, Banjarbaru - Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI Mochamad Irfan Yusuf menyampaikan bahwa Biaya…

20 jam yang lalu